Polsek Medan Labuhan Dikecam: Tujuh Anak Ditahan, UU SPPA Diduga Dilanggar

ABDIANSYAH,SST

- Redaksi

Minggu, 25 Mei 2025 - 09:38 WIB

5042 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan – Terkait kasus tawuran yang melibatkan sembilan tersangka, tujuh di antaranya anak di bawah umur, terjadi polemik di masyarakat Medan Labuhan. Penolakan penangguhan penahanan terhadap ketujuh anak tersebut, termasuk seorang pelajar kelas 10 yang akan menghadapi ujian kenaikan kelas, mendapat kecaman publik.

Desakan pencopotan Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan, Iptu Hamzar, pun mengemuka, ditujukan kepada Kapolres Belawan.

Dugaan pelanggaran Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) menjadi sorotan utama. Penolakan penangguhan penahanan dinilai tidak mempertimbangkan hak-hak anak dan berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran akan terganggunya proses pendidikan para anak, terutama M.S (16), pelajar kelas 10 yang terancam tidak dapat mengikuti ujian kenaikan kelas.

Keluarga para anak dan berbagai elemen masyarakat menyatakan keprihatinan atas situasi ini.

” Mereka mendesak agar proses hukum yang dijalankan mempertimbangkan aspek pemulihan dan tidak mengabaikan hak-hak anak.

Desakan pencopotan Iptu Hamzar merupakan bentuk tuntutan agar kasus ini ditangani secara profesional, adil, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, khususnya UU SPPA. Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak kepolisian terkait desakan tersebut.

Hal senada dikatakan Balai Pemasyarakatan ( BAPAS ) Muktar Rambe dan Saiful Azhar , mereka merekom Pasal 32 Undang undang No.11 tahun 2012 tentang Peradilan terhadap Anak , Bahwa Penangguhan Penahanan terhadap anak bisa dilakukan apabila orang tua sebagai penjamin dan di dukung oleh lembaga Suadaya masyarakat , yang dalam hal ini oleh LSM Penjara. (*)

Berita Terkait

Aparat Negara Diserang, Polda Sumut Tindak Tegas Pelaku Kekerasan
Program Makan Sehat Bergizi SD Negeri 067240 Medan Tembung, Wujud Kepedulian Kodam I/BB terhadap Pembinaan Karakter Anak
Fitnah Media Terbongkar: Tidak Ada Kamar C11 di Rutan Labuhan Deli, Sinyal HP pun Diblokir Total
Gempa Berkekuatan 6,2 SR Guncang Wilayah Barat Daya Blangpidie, Getaran Terasa di Medan, Nias dan Tanah Karo
Inovasi Bisnis Kuliner Di Medan : Sajian Rasa dan Visual Melalui Food Plating
BRI Branch Office Medan Gatot Subroto Selenggarakan Simulasi Kebakaran Sebagai Upaya Kesiapsiagaan Bencana
Diduga Mempermainkan Laporan Penganiyaan, Kapolri Diminta Segera Intruksikan Kapolda Sumut Untuk Copot Kapolsek Medan Tuntungan
Minta Pelaku Dijerat Dengan Pasal Berlapis dan Ditahan, Korban Akan Surati Presiden RI, Kompolnas, Kapolri dan Kabareskrim !

Berita Terkait

Selasa, 27 Mei 2025 - 23:44 WIB

SMP Negeri 1 Kabanjahe Laksanakan Sosialisasi dan Uji Coba Aplikasi AKSI (Aplikasi Kehadiran Siswa dan Informasi)

Selasa, 27 Mei 2025 - 23:41 WIB

Bupati Karo Tegaskan Komitmen Penuh untuk Percepat Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih

Selasa, 27 Mei 2025 - 23:32 WIB

Dankormar Hadir Dalam Kunjungan Kerja KASAL Ke PT. Bhumyamca Sekawan 

Selasa, 27 Mei 2025 - 23:25 WIB

Babinsa Sawit Bersama Petani Desa Bendosari Lakukan Penyemprotan Hama

Selasa, 27 Mei 2025 - 23:18 WIB

Sat Lantas Polres Tanah Karo Edukasi Supir Angkutan Rio Rute Kabanjahe–Binjai Soal Tertib Lalu Lintas

Selasa, 27 Mei 2025 - 23:15 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Simpang Empat Monitoring Kegiatan Poskamling di Desa Lingga

Selasa, 27 Mei 2025 - 23:10 WIB

Dalam Rangka Patroli Dialogis, Kapolsek Sibolga Selatan Bersama Anggota Himbau Warga Lapor Aksi Premanisme

Selasa, 27 Mei 2025 - 23:03 WIB

Intel Korem 022/PT Bongkar Jaringan Narkoba di Simalungun

Berita Terbaru