Polsek Medan Labuhan Dikecam: Tujuh Anak Ditahan, UU SPPA Diduga Dilanggar

ABDIANSYAH,SST

- Redaksi

Minggu, 25 Mei 2025 - 09:38 WIB

5031 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan – Terkait kasus tawuran yang melibatkan sembilan tersangka, tujuh di antaranya anak di bawah umur, terjadi polemik di masyarakat Medan Labuhan. Penolakan penangguhan penahanan terhadap ketujuh anak tersebut, termasuk seorang pelajar kelas 10 yang akan menghadapi ujian kenaikan kelas, mendapat kecaman publik.

Desakan pencopotan Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan, Iptu Hamzar, pun mengemuka, ditujukan kepada Kapolres Belawan.

Dugaan pelanggaran Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) menjadi sorotan utama. Penolakan penangguhan penahanan dinilai tidak mempertimbangkan hak-hak anak dan berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran akan terganggunya proses pendidikan para anak, terutama M.S (16), pelajar kelas 10 yang terancam tidak dapat mengikuti ujian kenaikan kelas.

Keluarga para anak dan berbagai elemen masyarakat menyatakan keprihatinan atas situasi ini.

” Mereka mendesak agar proses hukum yang dijalankan mempertimbangkan aspek pemulihan dan tidak mengabaikan hak-hak anak.

Desakan pencopotan Iptu Hamzar merupakan bentuk tuntutan agar kasus ini ditangani secara profesional, adil, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, khususnya UU SPPA. Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak kepolisian terkait desakan tersebut.

Hal senada dikatakan Balai Pemasyarakatan ( BAPAS ) Muktar Rambe dan Saiful Azhar , mereka merekom Pasal 32 Undang undang No.11 tahun 2012 tentang Peradilan terhadap Anak , Bahwa Penangguhan Penahanan terhadap anak bisa dilakukan apabila orang tua sebagai penjamin dan di dukung oleh lembaga Suadaya masyarakat , yang dalam hal ini oleh LSM Penjara. (*)

Berita Terkait

Reaksi Cepat Polres Simalungun Evakuasi Korban Kecelakaan Kereta Api di Tapian Dolok
Hari Sumpah Pemuda ke-97, Polda Metro Jaya Kobarkan Semangat Pemuda Pemudi Bergerak, Indonesia Bersatu
Tekan Angka Kriminalitas, Polsek Sunggal Ungkap 18 Kasus Selama Oktober 2025
Big Match 8 Besar Voli Piala Dandim 0610/Cup Memanas, Delapan Desa Berebut Tiket Semifinal
Kepala Desa Hutapungkut Julu Dilaporkan ke Bupati Madina dan Polres: Diduga Lakukan Penipuan dan Penggelapan Uang Warga
Fraksi PKS DPRD Medan Sambut Kunjungan Forum Buruh Madani Indonesia
Pangdam I/BB Hadiri Sosialisasi Doktrin Pertahanan Negara di Medan
Gerak Jalan Sehat dan Senam Bersama Warnai Semarak HUT ke-80 KESAD di Makesdam I/BB

Berita Terkait

Selasa, 28 Oktober 2025 - 23:51 WIB

Hari Sumpah Pemuda ke-97, Polda Metro Jaya Kobarkan Semangat Pemuda Pemudi Bergerak, Indonesia Bersatu

Selasa, 28 Oktober 2025 - 23:15 WIB

Tekan Angka Kriminalitas, Polsek Sunggal Ungkap 18 Kasus Selama Oktober 2025

Selasa, 28 Oktober 2025 - 22:58 WIB

Big Match 8 Besar Voli Piala Dandim 0610/Cup Memanas, Delapan Desa Berebut Tiket Semifinal

Selasa, 28 Oktober 2025 - 22:21 WIB

Kepala Desa Hutapungkut Julu Dilaporkan ke Bupati Madina dan Polres: Diduga Lakukan Penipuan dan Penggelapan Uang Warga

Selasa, 28 Oktober 2025 - 22:13 WIB

Fraksi PKS DPRD Medan Sambut Kunjungan Forum Buruh Madani Indonesia

Selasa, 28 Oktober 2025 - 22:09 WIB

Pangdam I/BB Hadiri Sosialisasi Doktrin Pertahanan Negara di Medan

Selasa, 28 Oktober 2025 - 22:03 WIB

Gerak Jalan Sehat dan Senam Bersama Warnai Semarak HUT ke-80 KESAD di Makesdam I/BB

Selasa, 28 Oktober 2025 - 21:59 WIB

Syukuran HUT ke-80 KESAD di Makesdam I/BB Berlangsung Khidmat dan Penuh Kebersamaan

Berita Terbaru