Satreskrim Polres Bener Meriah Ungkap Kasus Pencurian Emas Senilai 92 juta rupiah

Hidayat Desky

- Redaksi

Minggu, 1 Juni 2025 - 19:42 WIB

50155 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

Bener Meriah –agaranews.com

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bener Meriah berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah Kampung Wih Pesam, Kecamatan Wih Pesam, Kabupaten Bener Meriah. Dalam pengungkapan ini, dua orang pelaku berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti emas (1/6/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kejadian berawal saat pelapor, Tri Rahmadi (31), warga Kampung Wih Pesam, mendapati rumahnya dalam kondisi berantakan setelah ditinggal bersama istrinya menjenguk keluarga yang meninggal dunia di Aceh Tengah pada 29 Mei 2025. Saat kembali ke rumah pada 30 Mei sekitar pukul 16.00 WIB, ia mendapati pintu belakang rumah rusak dan perhiasan emas seberat 66 gram yang disimpan di dalam lemari telah raib. Kerugian ditaksir mencapai Rp92.400.000.

Setelah menerima laporan, tim gabungan dari Satreskrim, Satintelkam, dan Polsek Wih Pesam segera melakukan penyelidikan. Pada Sabtu malam (1/6), tim berhasil menangkap salah satu pelaku, NE (22), warga Wih Pesam, di sebuah rumah di Kampung Tunyang, Kecamatan Timang Gajah. Dari hasil interogasi, NE mengakui telah melakukan pencurian bersama rekannya, FA (23), yang kemudian turut diamankan di rumahnya pada pukul 00.40 WIB.

 

Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah kalung emas, sepasang anting, satu gelang emas, dua dompet emas, dua lembar surat emas, satu pahat, dua buah celeng, satu toples kaca, serta peralatan lain yang diduga digunakan dalam aksi pencurian tersebut.

 

Kedua pelaku saat ini tengah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Polres Bener Meriah. Mereka dijerat Pasal 363 Ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.

 

Pihak kepolisian menyatakan akan terus melengkapi berkas perkara, mencari alat bukti tambahan, dan segera melimpahkan berkas ke Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya.

Ady

Berita Terkait

Polsek Metro Penjaringan Gelar Apel Potensi Masyarakat, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas
Kapolsek Pademangan Tinjau Pengamanan Ibadah Jumat Agung di Sejumlah Gereja
Mendelegasikan Serka Casmudi Koramil 02 Taman Kawal Pembangunan KDKMP Desa Pener
Ormas BPPKB Banten bersama Organisasi dan LSM Lainya Menghadiri Acara Halal Bihalal Bersama Bupati Karawang
Forgas Bali Perkuat Tri Hita Karana Jadi Benteng Bali dari Intervensi Ideologi Asing
Pembangunan Gapura Baru SMAN 2 Kabanjahe Segera Dimulai dengan Peletakan Batu Pertama, Simbol Persatuan Alumni dan Kualitas Pendidikan
Ketua TP PKK Deli Serdang Sosialisasi Pemilihan Putri Otonomi Indonesia 2026 dengan APKASI secara Daring
Polres Tebingtinggi Amankan Ibadah Jumat Agung Di Sejumlah Gereja

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 21:18 WIB

Polsek Metro Penjaringan Gelar Apel Potensi Masyarakat, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

Jumat, 3 April 2026 - 21:12 WIB

Kapolsek Pademangan Tinjau Pengamanan Ibadah Jumat Agung di Sejumlah Gereja

Jumat, 3 April 2026 - 21:07 WIB

Mendelegasikan Serka Casmudi Koramil 02 Taman Kawal Pembangunan KDKMP Desa Pener

Jumat, 3 April 2026 - 21:02 WIB

Ormas BPPKB Banten bersama Organisasi dan LSM Lainya Menghadiri Acara Halal Bihalal Bersama Bupati Karawang

Jumat, 3 April 2026 - 20:56 WIB

Forgas Bali Perkuat Tri Hita Karana Jadi Benteng Bali dari Intervensi Ideologi Asing

Jumat, 3 April 2026 - 20:41 WIB

Ketua TP PKK Deli Serdang Sosialisasi Pemilihan Putri Otonomi Indonesia 2026 dengan APKASI secara Daring

Jumat, 3 April 2026 - 20:33 WIB

Polres Tebingtinggi Amankan Ibadah Jumat Agung Di Sejumlah Gereja

Jumat, 3 April 2026 - 20:30 WIB

Turun Ke Jalan, Satlantas Polres Tebingtinggi Edukasi Warga Tertib Berlalulintas

Berita Terbaru