Blangkejeren – Langkah preventif untuk mencegah penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) terus digalakkan jajaran Kepolisian di Kabupaten Gayo Lues. Pada Selasa, 10 Juni 2025, Kapolsek Blangkejeren, Iptu Syamsuddin, S.H., bersama sejumlah personelnya, melakukan inspeksi mendadak ke salah satu SPBU yang berlokasi di Desa Raklunung, Kecamatan Blangkejeren.
Kunjungan tersebut bukan hanya dalam rangka pengecekan operasional SPBU, tetapi juga sebagai bentuk nyata dari upaya pencegahan tindak pidana yang berkaitan dengan penyalahgunaan BBM bersubsidi maupun non-subsidi. Dalam kegiatan itu, Kapolsek menyampaikan imbauan langsung kepada pengelola SPBU, Sdr. Rasiyd Selian, serta para operator agar tidak terlibat dalam praktik curang seperti pengisian ganda, penimbunan, atau penjualan ilegal.
“Kami tegaskan bahwa siapa pun yang terlibat dalam praktik penyalahgunaan BBM, termasuk penjualan tanpa izin resmi, akan berhadapan dengan hukum. Ini bukan hanya soal kerugian negara, tapi juga menyangkut hak masyarakat untuk mendapatkan BBM dengan adil dan layak,” ujar Iptu Syamsuddin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Imbauan keras itu juga disampaikan seiring dengan meningkatnya kekhawatiran masyarakat terhadap praktik kecurangan dalam distribusi BBM, yang kerap menyebabkan kelangkaan dan gejolak harga di tingkat konsumen.
Kapolsek menambahkan bahwa pengawasan terhadap SPBU akan terus ditingkatkan secara rutin demi memastikan distribusi berjalan sesuai aturan, serta untuk menjaga stabilitas ekonomi dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polsek Blangkejeren.
Kapolres Gayo Lues, AKBP Hyrowo, S.I.K., melalui Kapolsek Blangkejeren menegaskan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam pengawasan ini. “Kami mengajak warga untuk tidak takut melaporkan jika mengetahui adanya praktik ilegal atau penyimpangan dalam pengelolaan dan penyaluran BBM di SPBU,” katanya.
Dalam pernyataannya, Kapolsek juga mengingatkan bahwa praktik ilegal terkait BBM memiliki sanksi berat sesuai hukum yang berlaku. Penyimpanan, pengangkutan, atau penjualan BBM bersubsidi tanpa izin dapat dijerat Pasal 53 huruf b dan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
“Ancamannya adalah pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar,” tegasnya.
Langkah yang diambil oleh Polsek Blangkejeren ini mendapat respons positif dari masyarakat yang mengharapkan adanya keadilan dan ketegasan hukum dalam mengawasi distribusi BBM, khususnya di daerah-daerah rawan penyalahgunaan.
Dengan adanya pengawasan langsung dari aparat kepolisian serta keterlibatan aktif masyarakat, diharapkan wilayah Blangkejeren bebas dari praktik penyimpangan BBM dan tetap terjaga dalam suasana kondusif, adil, dan berkeadilan. (Abdiansyah)