Komitmen Tegakkan Hukum, Kapolsek Blangkejeren Peringatkan Pengelola SPBU agar Taat Aturan Distribusi BBM

ABDIANSYAH,SST

- Redaksi

Selasa, 10 Juni 2025 - 15:24 WIB

50145 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Blangkejeren – Langkah preventif untuk mencegah penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) terus digalakkan jajaran Kepolisian di Kabupaten Gayo Lues. Pada Selasa, 10 Juni 2025, Kapolsek Blangkejeren, Iptu Syamsuddin, S.H., bersama sejumlah personelnya, melakukan inspeksi mendadak ke salah satu SPBU yang berlokasi di Desa Raklunung, Kecamatan Blangkejeren.

Kunjungan tersebut bukan hanya dalam rangka pengecekan operasional SPBU, tetapi juga sebagai bentuk nyata dari upaya pencegahan tindak pidana yang berkaitan dengan penyalahgunaan BBM bersubsidi maupun non-subsidi. Dalam kegiatan itu, Kapolsek menyampaikan imbauan langsung kepada pengelola SPBU, Sdr. Rasiyd Selian, serta para operator agar tidak terlibat dalam praktik curang seperti pengisian ganda, penimbunan, atau penjualan ilegal.

“Kami tegaskan bahwa siapa pun yang terlibat dalam praktik penyalahgunaan BBM, termasuk penjualan tanpa izin resmi, akan berhadapan dengan hukum. Ini bukan hanya soal kerugian negara, tapi juga menyangkut hak masyarakat untuk mendapatkan BBM dengan adil dan layak,” ujar Iptu Syamsuddin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Imbauan keras itu juga disampaikan seiring dengan meningkatnya kekhawatiran masyarakat terhadap praktik kecurangan dalam distribusi BBM, yang kerap menyebabkan kelangkaan dan gejolak harga di tingkat konsumen.

Kapolsek menambahkan bahwa pengawasan terhadap SPBU akan terus ditingkatkan secara rutin demi memastikan distribusi berjalan sesuai aturan, serta untuk menjaga stabilitas ekonomi dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polsek Blangkejeren.

Kapolres Gayo Lues, AKBP Hyrowo, S.I.K., melalui Kapolsek Blangkejeren menegaskan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam pengawasan ini. “Kami mengajak warga untuk tidak takut melaporkan jika mengetahui adanya praktik ilegal atau penyimpangan dalam pengelolaan dan penyaluran BBM di SPBU,” katanya.

Dalam pernyataannya, Kapolsek juga mengingatkan bahwa praktik ilegal terkait BBM memiliki sanksi berat sesuai hukum yang berlaku. Penyimpanan, pengangkutan, atau penjualan BBM bersubsidi tanpa izin dapat dijerat Pasal 53 huruf b dan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

“Ancamannya adalah pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar,” tegasnya.

Langkah yang diambil oleh Polsek Blangkejeren ini mendapat respons positif dari masyarakat yang mengharapkan adanya keadilan dan ketegasan hukum dalam mengawasi distribusi BBM, khususnya di daerah-daerah rawan penyalahgunaan.

Dengan adanya pengawasan langsung dari aparat kepolisian serta keterlibatan aktif masyarakat, diharapkan wilayah Blangkejeren bebas dari praktik penyimpangan BBM dan tetap terjaga dalam suasana kondusif, adil, dan berkeadilan. (Abdiansyah)

Berita Terkait

Dandim 0113/Gayo Lues dan Istri Beri Penghormatan Terakhir kepada Almarhumah Maryana, Istri Koptu M. Arifin
Almarhumah Maryana Dimakamkan, Dandim 0113/Gayo Lues Beri Dukungan Moril kepada Koptu M. Arifin
Gelar Bakti Sosial Religi, Polsek Blangkejeren Perkuat Hubungan Polisi dan Masyarakat Gayo Lues
Kehadiran Kapospampol Blangpegayon Warnai Proses Seremoni Penyambutan Mahasiswa KKN UNSAM Tahun 2025 di Kantor Camat
Kapolres Gayo Lues AKBP Hyrowo, S.I.K. Pimpin Langsung Respons Cepat Polri Terhadap Korban Kebakaran di Tripe Jaya
Sosialisasi Saber Pungli oleh Kapolsek Blangkejeren Tingkatkan Pelayanan Bebas Pungli
Cegah Karhutla, Kapolsek Blangkejeren dan Personil Tingkatkan Sosialisasi ke Warga
Teguhkan Nilai Qurban, Dandim 0113 Letkol Inf Agus Satrio Wibowo dan Forkopimda Hadiri Sholat Idul Adha di Blangkejeren

Berita Terkait

Sabtu, 14 Juni 2025 - 00:42 WIB

Polsek Pademangan Gelar Apel KRYD, Tegaskan Komitmen Ciptakan Keamanan Lingkungan

Sabtu, 14 Juni 2025 - 00:39 WIB

Empat Pulau Aceh Masuk Sumut, KOPRI PKC PMII Aceh Dukung Pemerintah Aceh, Nyatakan Penolakan Tegas

Sabtu, 14 Juni 2025 - 00:31 WIB

Bupati Karo “Berkantor di Objek Wisata Lau Kawar” Pimpin Rapat Bahas Aset dan Pengembangan Pariwisata di Simpang Empat dan Naman Teran

Sabtu, 14 Juni 2025 - 00:02 WIB

Satgas Pamtas Pos Nilulat Bantu Kegiatan Posyandu di Desa Tubu

Jumat, 13 Juni 2025 - 23:59 WIB

LATSITARDANUS XLV 2025* Wujudkan Kampung yang Bersih Dan Berjiwa Nasionalisme

Jumat, 13 Juni 2025 - 23:51 WIB

Babinsa Joyotakan Gandeng BPBD dan Linmas Simulasi Penanggulangan Bencana

Jumat, 13 Juni 2025 - 23:48 WIB

Prediksi Hasil Panen Babinsa Kalinanas Dan PPL Lakukan Pengubinan

Jumat, 13 Juni 2025 - 23:44 WIB

Pesan Dandim Pungky : “Jadilah Generasi Muda Yang Berperan Bukan Baperan”

Berita Terbaru