Komitmen Tegakkan Hukum, Kapolsek Blangkejeren Peringatkan Pengelola SPBU agar Taat Aturan Distribusi BBM

ABDIANSYAH,SST

- Redaksi

Selasa, 10 Juni 2025 - 15:24 WIB

50162 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Blangkejeren – Langkah preventif untuk mencegah penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) terus digalakkan jajaran Kepolisian di Kabupaten Gayo Lues. Pada Selasa, 10 Juni 2025, Kapolsek Blangkejeren, Iptu Syamsuddin, S.H., bersama sejumlah personelnya, melakukan inspeksi mendadak ke salah satu SPBU yang berlokasi di Desa Raklunung, Kecamatan Blangkejeren.

Kunjungan tersebut bukan hanya dalam rangka pengecekan operasional SPBU, tetapi juga sebagai bentuk nyata dari upaya pencegahan tindak pidana yang berkaitan dengan penyalahgunaan BBM bersubsidi maupun non-subsidi. Dalam kegiatan itu, Kapolsek menyampaikan imbauan langsung kepada pengelola SPBU, Sdr. Rasiyd Selian, serta para operator agar tidak terlibat dalam praktik curang seperti pengisian ganda, penimbunan, atau penjualan ilegal.

“Kami tegaskan bahwa siapa pun yang terlibat dalam praktik penyalahgunaan BBM, termasuk penjualan tanpa izin resmi, akan berhadapan dengan hukum. Ini bukan hanya soal kerugian negara, tapi juga menyangkut hak masyarakat untuk mendapatkan BBM dengan adil dan layak,” ujar Iptu Syamsuddin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Imbauan keras itu juga disampaikan seiring dengan meningkatnya kekhawatiran masyarakat terhadap praktik kecurangan dalam distribusi BBM, yang kerap menyebabkan kelangkaan dan gejolak harga di tingkat konsumen.

Kapolsek menambahkan bahwa pengawasan terhadap SPBU akan terus ditingkatkan secara rutin demi memastikan distribusi berjalan sesuai aturan, serta untuk menjaga stabilitas ekonomi dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polsek Blangkejeren.

Kapolres Gayo Lues, AKBP Hyrowo, S.I.K., melalui Kapolsek Blangkejeren menegaskan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam pengawasan ini. “Kami mengajak warga untuk tidak takut melaporkan jika mengetahui adanya praktik ilegal atau penyimpangan dalam pengelolaan dan penyaluran BBM di SPBU,” katanya.

Dalam pernyataannya, Kapolsek juga mengingatkan bahwa praktik ilegal terkait BBM memiliki sanksi berat sesuai hukum yang berlaku. Penyimpanan, pengangkutan, atau penjualan BBM bersubsidi tanpa izin dapat dijerat Pasal 53 huruf b dan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

“Ancamannya adalah pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar,” tegasnya.

Langkah yang diambil oleh Polsek Blangkejeren ini mendapat respons positif dari masyarakat yang mengharapkan adanya keadilan dan ketegasan hukum dalam mengawasi distribusi BBM, khususnya di daerah-daerah rawan penyalahgunaan.

Dengan adanya pengawasan langsung dari aparat kepolisian serta keterlibatan aktif masyarakat, diharapkan wilayah Blangkejeren bebas dari praktik penyimpangan BBM dan tetap terjaga dalam suasana kondusif, adil, dan berkeadilan. (Abdiansyah)

Berita Terkait

Korban Berteriak Saat Sopir Travel Diduga Meletakkan Tangan di Paha, Kasus Kini Ditangani Polres Gayo Lues
Di Tengah Peringatan Hari Bhayangkara ke-79, AKBP Hyrowo S.I.K Tunjukkan Polri Hadir untuk Masyarakat
Hari Bhayangkara Diperingati Lewat Aksi Nyata, Kombes Zuhdi Pimpin Ekspedisi Gunung Leuser dari Gayo Lues
Suhaidi: Pemkab Gayo Lues Siap Mendukung Kegiatan Positif yang Bangkitkan Semangat Nasionalisme
Bendera Kebangsaan Akan Berkibar di Titik Tertinggi Leuser, Dilepas dari Jantung Aceh di Gayo Lues
Dandim 0113/Gayo Lues dan Istri Beri Penghormatan Terakhir kepada Almarhumah Maryana, Istri Koptu M. Arifin
Almarhumah Maryana Dimakamkan, Dandim 0113/Gayo Lues Beri Dukungan Moril kepada Koptu M. Arifin
Gelar Bakti Sosial Religi, Polsek Blangkejeren Perkuat Hubungan Polisi dan Masyarakat Gayo Lues

Berita Terkait

Rabu, 18 Juni 2025 - 00:08 WIB

Diduga Oknum Kepala Kampung Pasar Batang Korupsi Dana Desa Sebesar Lima Ratus Empat Puluh Sembilan Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Sembilan Ribu Dua Ratus Rupiah Tahun 2024

Selasa, 17 Juni 2025 - 22:33 WIB

Polres Tulang Bawang Gelar Anjangsana Sambut Hari Bhayangkara Ke-79, AKBP Yuliansyah Ingatkan Ini

Selasa, 17 Juni 2025 - 20:30 WIB

Forum Belajar Bersama Polda Jateng Bahas Storytelling dan Teknologi AI, Dorong Komunikasi Humanis Polri ke Masyarakat

Selasa, 17 Juni 2025 - 11:50 WIB

Babinsa Bersama Warga Bersihkan Seputaran Masjid Guna Tingkatkan Kebersihan

Senin, 16 Juni 2025 - 21:59 WIB

Sambut Hari Bhayangkara Ke-79, Polres Tulang Bawang Gelar Khitanan Massal Gratis Untuk 82 Anak

Senin, 16 Juni 2025 - 19:56 WIB

Dukung Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Polresta Pati Kembangkan Integrated Farming di Tayu

Senin, 16 Juni 2025 - 06:49 WIB

Pemkab Blora Jalin Kerja Sama Strategis dengan IPDN

Senin, 16 Juni 2025 - 06:29 WIB

Terpilih Jadi Salah Satu Undangan Kementerian Koperasi, Kabupaten Pati Berkesempatan Berguru KDKMP ke Kelurahan Srimulyo Bantul 

Berita Terbaru