Pemerintah memberikan gaji ke-13 kepada seluruh aparatur negara di pusat maupun daerah, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), prajurit TNI dan anggota Polri, para hakim, serta para pensiunan. Gaji ke-13 tahun ini mulai dibayarkan tanggal 2 Juni 2025 berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani Presiden Prabowo. Pembayaran gaji ke-13 untuk ASN dan P3K Pusat serta anggota TNI dan POLRI diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025 Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.Sedangkan pembayaran Gaji Ke-13 ASN Daerah diatur oleh masing-masing Kepala Daerah.
Kebijakan ini diberikan pada bulan Juni 2025 dengan harapan agar dapat memberikan multiplier effect bagi perekonomian nasional karena dapat mendorong konsumsi masyarakat, khususnya di bidang pendidikan. Realisasi pembayaran gaji ke-13 per tanggal 10 Juni 2025 untuk ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Pusat, anggota Polri di lingkup KPPN Kutacane yang memiliki wilayah kerja Kabupaten Aceh Tenggara dan Gayo Lues telah tersalurkan 100%. Total pembayaran gaji ke-13 di wilayah kerja KPPN Kutacane sebesar Rp.11,9 Milyar untuk 2.850 penerima yang terdiri dari 2.015 PNS/anggota POLRI, 195 PPPK serta 640 pegawai penerima Tunkin.
Semoga kebijakan gaji ke-13 tahun 2025 dan paket stimulus APBN lainnya serta akselerasi program-program Pemerintah dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sehingga dapat menjaga daya beli masyarakat dan akhirnya berdampak untuk mendorong pertumbuhan ekonomi khususnya di Kabupaten Aceh Tenggara dan Gayo Lues.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
(Syukron Al Ma’nun Kepala Seksi PDMS KPPN Kutacane).