Bongkar Pelanggaran Lingkungan, Gubernur Aceh Ultimatum PT. Kencana Hijau: 30 Hari Atasi Atau Hadapi Konsekuensi

Avatar

- Redaksi

Selasa, 24 Juni 2025 - 03:42 WIB

5021 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh – Pemerintah Aceh akhirnya bersuara lantang terhadap dugaan pelanggaran lingkungan hidup yang dilakukan oleh PT. Kencana Hijau Binalestari. Perusahaan pengolah getah pinus yang beroperasi di Kabupaten Gayo Lues itu secara resmi ditegur Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, melalui surat bernomor 500.4/4737. Surat itu diklasifikasikan sebagai “Segera” dan memuat perintah eksplisit: perbaiki dalam 30 hari atau bersiap menerima sanksi tegas.

Surat peringatan ini bukan isapan jempol. Ia lahir dari dua kali verifikasi lapangan yang dilakukan oleh Tim Terpadu Pemerintah Aceh—gabungan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Biro Hukum Setda Aceh—pada 27 Juni 2024 dan 26 Februari 2025. Hasilnya mencengangkan: perusahaan terbukti menabrak aturan penting terkait pengelolaan lingkungan.

Dalam surat yang diteken langsung oleh Gubernur, ditemukan tiga pelanggaran serius:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

  1. Cerobong Emisi Boiler Tidak Sesuai Standar
    Instalasi cerobong emisi pabrik tidak memenuhi spesifikasi teknis yang ditetapkan. Dengan kata lain, emisi buang dari proses produksi bisa mencemari udara tanpa kendali.

  2. Tidak Menyerahkan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM)
    Perusahaan mangkir dari kewajiban administratif utama dalam dunia investasi: laporan LKPM. Ini bukan sekadar kelalaian, tapi bentuk ketidakterbukaan terhadap pemerintah.

  3. KBLI Ganda Belum Dihapus
    Perusahaan tercatat masih memegang dua klasifikasi usaha (KBLI) dalam perizinan, padahal yang satunya tidak relevan. Situasi ini membuka ruang manipulasi dan ketidaksesuaian praktik usaha di lapangan.

Dengan memberikan batas waktu 30 hari, Gubernur mengultimatum perusahaan agar memenuhi seluruh kewajiban teknis dan administratif, serta melaporkan perbaikan yang telah dilakukan secara resmi. Jika tidak dipatuhi, Pemerintah Aceh akan menindaklanjuti dengan langkah administratif yang lebih keras, sesuai aturan hukum yang berlaku—termasuk pencabutan izin usaha.

Surat ini juga tidak dikirim diam-diam. Pemerintah Aceh menembuskannya ke empat lembaga penting:

  • Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH RI,

  • Bupati Gayo Lues,

  • Kepala DLHK Aceh,

  • Kepala DPMPTSP Aceh.

Langkah ini menandakan bahwa pengawasan terhadap pelanggaran perusahaan ini kini menjadi urusan lintas institusi. PT. Kencana Hijau Binalestari tidak lagi bisa bersembunyi di balik birokrasi daerah.

Perusahaan ini diketahui beroperasi di wilayah yang sangat dekat dengan kawasan hutan dan pemukiman warga. Maka, kelalaian teknis seperti cerobong tak standar dan abainya laporan investasi bukan lagi kesalahan administratif biasa—melainkan potensi ancaman terhadap lingkungan dan keselamatan masyarakat.

Sampai berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari perusahaan. Namun masyarakat dan publik menunggu: apakah perusahaan tunduk pada aturan, atau justru memilih melawan hukum secara diam-diam.

Gubernur Aceh, lewat surat ini, telah menggariskan batas: tidak ada toleransi bagi pelanggaran lingkungan. Setiap perusahaan yang beroperasi di Aceh wajib patuh terhadap aturan, menjaga alam, dan bertanggung jawab terhadap dampak sosial-ekologis.

Peringatan ini bukan hanya untuk PT. Kencana Hijau, tapi juga pesan keras bagi semua pelaku industri di Aceh: Jika tak taat aturan, bersiaplah menerima konsekuensi. (TIM)

Berita Terkait

Bupati Gayo Lues Lantik 58 Pejabat Struktural dan Kepala Sekolah, Tegaskan Profesionalisme dan Komitmen Pelayanan Publik
Jalur Putri Betung Terbukti Jadi Lintasan Rawan Narkoba, Kapolres Gayo Lues Perintahkan Pengetatan Patroli
Kapolres Gayo Lues Berikan Penghargaan kepada 71 Personel dan Masyarakat atas Dedikasi serta Kontribusi Nyata dalam Tugas Kepolisian
Kapolres Gayo Lues Lantik IPDA Novrizal sebagai Kapolsek Putri Betung di Upacara Khidmat
Kapolres Gayo Lues Pimpin Operasi Gabungan, Dua Personel Alami Cedera Jatuh Jurang Saat Tugas
Enam Warga yang Diduga Gelar Pesta Miras Tuak di Lokasi Wisata Kala Pinang Gayo Lues Diamankan Aparat Gabungan
Polres Gayo Lues Berhasil Amankan 0.5 Ton Ganja Siap Edar di Sungai Agusen, Polda Aceh Apresiasi Keberhasilan Operasi
Pemkab Bandung Alokasikan APBD untuk Legalitas 280 Koperasi Merah Putih

Berita Terkait

Selasa, 9 September 2025 - 21:24 WIB

Peduli Rakyat Korem 031/WB Salurkan Bantuan 500 Paket Sembako HUT Ke – 80 TNI

Selasa, 9 September 2025 - 21:18 WIB

Program Unggulan “Polantas Menyapa” Sat Lantas Polres Simalungun Hadirkan Edukasi Berlalu Lintas untuk Pelajar

Selasa, 9 September 2025 - 21:10 WIB

TNI-POLRI Solid dalam Menjaga Stabilitas Keamanan Nasional

Selasa, 9 September 2025 - 21:04 WIB

Melalui Rapat Pengurus, PEKAT Tegaskan Komitmen Perangi Korupsi dan Dukung Ekonomi Kerakyatan

Selasa, 9 September 2025 - 20:58 WIB

Mantan Kasdam I/BB Dipercaya Jadi Kapusbekangad

Selasa, 9 September 2025 - 20:48 WIB

Polsek Metro Penjaringan Gelar Cooling System Bersama Warga RW 03 Pluit

Selasa, 9 September 2025 - 20:41 WIB

Polsek Pademangan dan Bulog Gelar Gerakan Pangan Murah, Sediakan Beras Terjangkau untuk Warga

Selasa, 9 September 2025 - 20:37 WIB

Kapolres Metro Jakarta Utara Hadiri Baksos dan Bakkes HUT ke-80 TNI AL di Ancol

Berita Terbaru

HEADLINE

TNI-POLRI Solid dalam Menjaga Stabilitas Keamanan Nasional

Selasa, 9 Sep 2025 - 21:10 WIB

HEADLINE

Mantan Kasdam I/BB Dipercaya Jadi Kapusbekangad

Selasa, 9 Sep 2025 - 20:58 WIB