KUTACANE | Bau busuk pengelolaan Dana Desa kembali tercium dari Kute Lawe Tawakh, Kecamatan Babul Makmur, Kabupaten Aceh Tenggara. Penjabat (Pj.) Pengulu, Jumatidin, menjadi sorotan tajam warga dan lembaga desa. Ia dituding bertindak sewenang-wenang, tidak transparan, dan arogan dalam menjalankan pemerintahan kute. Dugaan pelanggaran anggaran pun menyeruak.
Puncaknya terjadi pekan lalu. Ketua Badan Permusyawaratan Kute (BPK), Saliman, melangkah tegas: melaporkan Jumatidin ke Bupati Aceh Tenggara, H.M. Muhammad Salim Fakhri, S.E., M.M. Laporan itu bukan sekadar formalitas. Lebih dari 50 warga turut mengiringi Saliman ke kantor bupati, membawa bukti, keresahan, dan tuntutan: copot Jumatidin dari jabatannya!
“Ini bukan urusan pribadi, ini menyangkut hak dan uang masyarakat. Kami tidak lagi bisa diam,” kata Saliman pada Selasa, 2 Juli 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Salah satu titik persoalan adalah proyek rehabilitasi jembatan tani. Dari total anggaran Rp47 juta yang tercantum dalam dokumen APBDes tahap pertama tahun anggaran 2025, hanya terlihat pengecoran sepanjang 7 meter. Tanpa papan proyek. Tanpa rincian biaya. Masyarakat menilai pelaksanaan pekerjaan itu janggal dan tak sepadan dengan anggaran yang dikeluarkan.
“Di atas kertas tertulis rehab jembatan, tapi di lapangan cuma cor-cor semen 7 meter. Uang rakyat dikemanakan?” ujar seorang warga yang ikut mengantar laporan ke Bupati.
Tak hanya itu, pemotongan gaji perangkat desa turut menambah bara dalam konflik ini. Gaji yang seharusnya dibayarkan untuk sembilan bulan, oleh Pj. Pengulu hanya diberikan untuk lima bulan. “Kami tahu betul anggarannya tersedia. Tapi dia (Jumatidin) beralasan macam-macam. Ini bukan negara pribadi,” ujar Kepala Dusun Lawe Tawakh yang meminta namanya tak disebut karena alasan keamanan.
Dugaan penyimpangan tak berhenti di sana. Ketua BPK membeberkan, sejumlah kegiatan yang telah dianggarkan tak jelas pelaksanaannya. Seperti normalisasi sungai (Rp50 juta), kegiatan FHBI (Rp25 juta), dana PAUD (Rp20 juta), dan program PKTD (Rp10 juta). “Semua tertulis, tapi pelaksanaannya nihil atau asal-asalan. Rakyat dipermainkan,” kata Saliman.
Kemarahan warga kian membuncah saat mengetahui Pj. Pengulu kerap tak berada di tempat. Urusan administrasi desa terbengkalai. Bahkan, saat orang tua bendahara kute meninggal dunia, Jumatidin tak datang untuk melayat.
“Di sinilah kami makin yakin, dia tidak punya kepedulian. Warga kehilangan kepercayaan,” kata seorang warga lainnya.
Bahkan konflik sempat memanas antara Pj. Pengulu dengan Imam Kute. Saling bentak terjadi hanya karena kegiatan FHBI 1 Muharram 1447 H tidak dijalankan, padahal dananya tersedia dan tertuang dalam APBDes. “Dia bukan hanya arogan, tapi sudah melecehkan lembaga adat dan agama,” ujar Kepala Dusun dengan nada tinggi.
Dihubungi secara terpisah, Jumatidin tak tinggal diam. Ia mengklaim seluruh kegiatan desa dikerjakan sesuai ketentuan. Ia juga mengakui sempat membayar gaji perangkat desa hanya lima bulan karena SK belum diterbitkan oleh pejabat sebelumnya.
“Setelah saya koordinasi dengan camat, saya bayar kekurangannya. Sekarang sudah sembilan bulan lunas,” ujar Jumatidin, sembari memperlihatkan dokumen foto kegiatan.
Ia membantah tudingan bahwa dirinya tidak transparan. Menurutnya, semua kegiatan desa dilaksanakan dengan melibatkan masyarakat. Terkait laporan BPK ke bupati, Jumatidin menyebut itu didorong oleh ambisi politik.
“Motifnya jelas. Ada oknum yang ingin menduduki jabatan Pj. Pengulu. Mereka mainkan isu untuk menjatuhkan saya,” katanya tanpa menyebut nama.
Bagi warga Lawe Tawakh, ini bukan sekadar konflik personal. Mereka menganggap krisis kepemimpinan di tingkat desa sudah mengancam tatanan pemerintahan lokal. Bupati Aceh Tenggara diminta turun tangan secara langsung, mengevaluasi laporan, dan mengambil tindakan tegas.
“Kami tidak ingin uang rakyat jadi bancakan. Kalau dibiarkan, ini bisa jadi preseden buruk untuk desa-desa lain,” kata Saliman.
Warga juga menyatakan siap memberikan kesaksian dan bukti lengkap kepada inspektorat atau aparat penegak hukum. Bahkan bila perlu, mereka akan mengajukan laporan ke Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara.
“Kami tidak mau ditipu oleh orang yang duduk di kursi pengabdian tapi hanya mencari keuntungan pribadi,” tegas salah satu tokoh masyarakat. (TIM)