Truk Zombie Sedot Solar Subsidi di SPBU Mesuji, LPK-GPI Sebut Ada Permainan Kotor

ABDIANSYAH,SST

- Redaksi

Selasa, 8 Juli 2025 - 03:28 WIB

50130 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mesuji, Lampung – Pimpinan Pusat Lembaga Perlindungan Konsumen Gerakan Perubahan Indonesia (LPK-GPI) mengungkap adanya dugaan kuat penyelewengan konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di wilayah Simpang Pematang, Mesuji, Lampung. Dugaan tersebut disampaikan dalam konferensi pers oleh Ketua Divisi Investigasi LPK-GPI, Riduan, pada Senin (7/7/2025).

Riduan menyebutkan, praktik ilegal pengecoran BBM bersubsidi terjadi di SPBU Pertamina 24.345.81 Simpang Pematang pada pukul 09.57 WIB. Tim investigasi LPK-GPI mendapati sebuah kendaraan jenis Mitsubishi L300 berwarna hijau tengah mengisi BBM menggunakan tangki siluman atau yang biasa disebut “tangki zombie”, dengan kapasitas hingga ribuan liter.

“Modus pelaku adalah memodifikasi kendaraan dengan tangki tersembunyi yang ditutupi terpal. Mobil itu parkir tepat di depan nosel SPBU, dan leluasa melakukan pengecoran tanpa tindakan dari petugas SPBU. Dugaan kuat BBM subsidi tersebut akan dijual kembali di atas harga eceran resmi, atau bahkan dioplos dengan minyak mentah,” ujar Riduan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Riduan menegaskan, tindakan tersebut melanggar ketentuan hukum yang berlaku, terutama Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 55 yang menyatakan: “Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).” Selain itu, praktik tersebut juga berpotensi melanggar UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, jika ditemukan pengoplosan atau perubahan volume dan komposisi yang menyesatkan konsumen. Bila BBM hasil pengecoran itu diperjualbelikan kembali oleh pihak lain, maka pelakunya juga dapat dijerat Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.

Tidak hanya itu, LPK-GPI juga menyoroti potensi pelanggaran terhadap UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, apabila terbukti terdapat keterlibatan oknum aparat atau pengelola SPBU dalam kerja sama sistemik yang merugikan keuangan negara. Menurut Riduan, tindakan tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan kejahatan ekonomi yang merampas hak masyarakat kecil atas akses energi yang terjangkau.

Atas dasar tersebut, LPK-GPI mendesak aparat penegak hukum untuk segera turun tangan. Mereka akan melayangkan laporan resmi kepada BPH Migas Provinsi Lampung, Kementerian ESDM, dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung agar dilakukan penindakan tegas terhadap para pelaku dan oknum yang terlibat.

Menurut informasi dari salah satu narasumber yang enggan disebutkan namanya, solar subsidi hasil pengecoran tersebut diduga milik oknum berinisial FR, dan disimpan di sebuah gudang di wilayah SP 5 Simpang Pematang. “Dari informasi yang kami peroleh, BBM ini dioplos dengan minyak mentah sebelum dijual kembali ke masyarakat. Praktik ini sangat merugikan,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak pengelola SPBU Pertamina 24.345.81 Simpang Pematang. Media telah mengirimkan permintaan konfirmasi melalui pesan WhatsApp, namun tidak mendapat respons. (TIM)

Berita Terkait

Publik dan Media Tempo : Hasil Survei TBRC Tentang Tingkat Kepercayaan
LPK-RI Soroti 51 Drum Oli Ilegal Yang Hilang dari Sorotan Publik: Ada Apa di Balik Police Line Exrajos,..???
Satres Narkoba Polres Tebingtinggi Tangkap IRT Terduga Pengedar Sabu
Polres Tebingtinggi Antisipasi Kejahatan Jalanan Melalui Patroli Dini Hari
Satbinmas Polres Tebingtinggi Ajak Komunitas Supir Tertib Berlalulintas
Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Amankan Seorang Pria Miliki Narkotika Jenis Sabu di Desa Gumpang Jaya
Polsek Firdaus Polres Sergai Gercep Tangani Korban Tersetrum Arus Listrik Bertegangan Tinggi
Aksi Sigap Brimob,..!!! Tanggapi Aduan Masyarakat Tentang Pria Kecelakaan di Tanjung Morawa Ternyata Bawa Puluhan Butir Obat dan Sabu

Berita Terkait

Selasa, 8 Juli 2025 - 14:44 WIB

Gelar Peringatan Tahun Baru Islam, Dandim Abdya Ajak Prajurit Persit Perbaiki Jati Diri

Selasa, 8 Juli 2025 - 13:37 WIB

Babinsa Serka Muksin Dampingi Warga Terima Bantuan Tunai di Kantor Desa Lau Lebah

Selasa, 8 Juli 2025 - 13:33 WIB

Publik dan Media Tempo : Hasil Survei TBRC Tentang Tingkat Kepercayaan

Selasa, 8 Juli 2025 - 13:29 WIB

Babinsa Koramil 03/Parongil dan Kepala Sekolah Berdiskusi, Demi Masa Depan Anak Didik yang Lebih Baik

Selasa, 8 Juli 2025 - 13:25 WIB

Babinsa Serda S. Boangmanalu Hadiri Pelantikan, Ajak Perangkat Desa Layani Warga Sepenuh Hati

Selasa, 8 Juli 2025 - 13:17 WIB

Dandim 0116/Nagan Raya di wakili Danramil 02/Seunagan bersama Wakil Bupati, Babinsa dan Masyarakat Laksanakan Gotong Royong bersikan Saluran Parit Irigasi

Selasa, 8 Juli 2025 - 13:16 WIB

LPK-RI Soroti 51 Drum Oli Ilegal Yang Hilang dari Sorotan Publik: Ada Apa di Balik Police Line Exrajos,..???

Selasa, 8 Juli 2025 - 12:58 WIB

Terimakasih Bapak TNI. alami stroke Pak Jurdin dapat Bantuan Kursi roda dari Danramil Kluet Aceh Selatan.

Berita Terbaru