Truk Zombie Sedot Solar Subsidi di SPBU Mesuji, LPK-GPI Sebut Ada Permainan Kotor

Avatar

- Redaksi

Selasa, 8 Juli 2025 - 03:28 WIB

504 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mesuji, Lampung – Pimpinan Pusat Lembaga Perlindungan Konsumen Gerakan Perubahan Indonesia (LPK-GPI) mengungkap adanya dugaan kuat penyelewengan konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di wilayah Simpang Pematang, Mesuji, Lampung. Dugaan tersebut disampaikan dalam konferensi pers oleh Ketua Divisi Investigasi LPK-GPI, Riduan, pada Senin (7/7/2025).

Riduan menyebutkan, praktik ilegal pengecoran BBM bersubsidi terjadi di SPBU Pertamina 24.345.81 Simpang Pematang pada pukul 09.57 WIB. Tim investigasi LPK-GPI mendapati sebuah kendaraan jenis Mitsubishi L300 berwarna hijau tengah mengisi BBM menggunakan tangki siluman atau yang biasa disebut “tangki zombie”, dengan kapasitas hingga ribuan liter.

“Modus pelaku adalah memodifikasi kendaraan dengan tangki tersembunyi yang ditutupi terpal. Mobil itu parkir tepat di depan nosel SPBU, dan leluasa melakukan pengecoran tanpa tindakan dari petugas SPBU. Dugaan kuat BBM subsidi tersebut akan dijual kembali di atas harga eceran resmi, atau bahkan dioplos dengan minyak mentah,” ujar Riduan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Riduan menegaskan, tindakan tersebut melanggar ketentuan hukum yang berlaku, terutama Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 55 yang menyatakan: “Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).” Selain itu, praktik tersebut juga berpotensi melanggar UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, jika ditemukan pengoplosan atau perubahan volume dan komposisi yang menyesatkan konsumen. Bila BBM hasil pengecoran itu diperjualbelikan kembali oleh pihak lain, maka pelakunya juga dapat dijerat Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.

Tidak hanya itu, LPK-GPI juga menyoroti potensi pelanggaran terhadap UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, apabila terbukti terdapat keterlibatan oknum aparat atau pengelola SPBU dalam kerja sama sistemik yang merugikan keuangan negara. Menurut Riduan, tindakan tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan kejahatan ekonomi yang merampas hak masyarakat kecil atas akses energi yang terjangkau.

Atas dasar tersebut, LPK-GPI mendesak aparat penegak hukum untuk segera turun tangan. Mereka akan melayangkan laporan resmi kepada BPH Migas Provinsi Lampung, Kementerian ESDM, dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung agar dilakukan penindakan tegas terhadap para pelaku dan oknum yang terlibat.

Menurut informasi dari salah satu narasumber yang enggan disebutkan namanya, solar subsidi hasil pengecoran tersebut diduga milik oknum berinisial FR, dan disimpan di sebuah gudang di wilayah SP 5 Simpang Pematang. “Dari informasi yang kami peroleh, BBM ini dioplos dengan minyak mentah sebelum dijual kembali ke masyarakat. Praktik ini sangat merugikan,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak pengelola SPBU Pertamina 24.345.81 Simpang Pematang. Media telah mengirimkan permintaan konfirmasi melalui pesan WhatsApp, namun tidak mendapat respons. (TIM)

Berita Terkait

Kapolres Simalungun Gelar Sidak SPKT Polsek Raya, Pastikan Pelayanan Humanis Berkualitas Jelang HUT RI Ke-80
Polres Tanjungbalai Ikuti Launching Gerakan Pangan Murah (GPM) Polri
Operasi Terpusat Merdeka Jaya 2025, Polri Pastikan Amankan Rangkaian HUT ke-80 RI
Polsek Bosar Maligas Sukseskan Pembagian Bendera Merah Putih, Wujud Profesionalisme Polri Jelang HUT RI Ke-80
Polda Kalbar dan Buddha Tzu Chi Gelar Operasi Gratis untuk Masyarakat, Fokus Pada Katarak hingga Bibir Sumbing
Satgas Pangan Polres Metro Jakarta Utara dan PPKUKM Sidak Distributor beras di Cilincing Antisipasi Kelangkaan Beras
Polda Kalbar Gelar Gerakan Pangan Murah: 2.000 Paket Sembako Dijual di Bawah Harga Pasar
Polda Metro Jaya Sidak Gudang Beras, Pastikan Produsen Tidak Melakukan Penimbunan

Berita Terkait

Kamis, 14 Agustus 2025 - 22:23 WIB

Kapolres Simalungun Gelar Sidak SPKT Polsek Raya, Pastikan Pelayanan Humanis Berkualitas Jelang HUT RI Ke-80

Kamis, 14 Agustus 2025 - 21:43 WIB

‎Dandim 1430/Konut Hadiri Upacara Pembukaan Jambore Cabang & Kemah Bakti Hari Pramuka ke-64 se-Kabupaten Konawe Utara

Kamis, 14 Agustus 2025 - 21:40 WIB

‎Penanaman Perdana Padi Gogo Kodim 1430/Konut, Dorong Ketahanan Pangan Nasional

Kamis, 14 Agustus 2025 - 21:36 WIB

Prajurit Kolinlamil Hadiri EDRR Indonesia 2025, Perkuat Sinergi TNI dalam Penanggulangan Bencana

Kamis, 14 Agustus 2025 - 21:31 WIB

Polres Tanjungbalai Ikuti Launching Gerakan Pangan Murah (GPM) Polri

Kamis, 14 Agustus 2025 - 21:23 WIB

Babinsa Koramil 02/TL ajak perangkat Desa pasang umbul umbul Dalam Rangka HUT RI ke 80

Kamis, 14 Agustus 2025 - 21:16 WIB

Babinsa Koramil 03/Parongil Bantu Petani Kaban Julu Jemur Jagung Pasca Panen

Kamis, 14 Agustus 2025 - 21:13 WIB

Danramil 07/Salak Bersama Dinas PUPR Tinjau Lokasi Rencana Pembangunan Batalyon Yonif TP di Desa Sibongkaras

Berita Terbaru