Dugaan Skandal HGU PT. Delima Makmur di Aceh Singkil : Bobroknya Birokrasi, Rakyat Jadi Tumbal,..!!!

LIA HAMBALI

- Redaksi

Jumat, 18 Juli 2025 - 11:39 WIB

5047 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Aceh Singkil, AgaraNews. Com //
Bau busuk praktik kotor perizinan tercium kuat dari proses perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT. Delima Makmur di Aceh Singkil. Ini bukan sekadar pelanggaran prosedur, ini adalah skandal terang-terangan yang menunjukkan betapa bobroknya birokrasi pertanahan dan betapa mudahnya hak-hak rakyat diobral demi kepentingan korporasi. Seluas 5.338,6 hektar tanah yang telah digarap PT. Delima Makmur sejak 1995 kini menjadi simbol pengkhianatan terhadap keadilan agraria.

PT. Delima Makmur, yang seenaknya mengklaim Desa Sintuban Makmur (4.477 hektar) di Kecamatan Danau Paris sebagai bagian tak terpisahkan dari lahan konsesinya, kini tengah memuluskan jalan untuk memperpanjang cengkeramannya. Tapi kali ini, kebobrokan itu tersingkap.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tajir TGR, tokoh masyarakat yang berani bersuara, membongkar kejanggalan demi kejanggalan. Sejak awal pengukuran pada Kamis, 17 Juli 2025, di Desa Sintuban Makmur, seluruh proses dilakukan secara tersembunyi dan tertutup rapat. Masyarakat adat, bahkan aparat kepolisian setempat, sengaja dipinggirkan. Ini bukan ketidaksengajaan, ini adalah manuver licik untuk menghindari pengawasan dan memuluskan agenda di balik layar. “Ini bukan lagi dugaan, ini jelas-jelas pelanggaran berat yang dilakukan petugas ATR/BPN pusat. Mereka bersekongkol!” kecam Tajir, amarahnya tak terbendung.

Modus operandi yang sama juga terjadi pada Rabu, 16 Juli 2025, untuk HGU lain seluas 1.671,2 hektar, bekas lahan gambut yang sangat rentan. Mengapa semua dilakukan dalam kegelapan? Apa yang sebenarnya disembunyikan?

Yang lebih memuakkan adalah kehadiran Bupati Aceh Singkil, H. Safridi, beserta jajaran SKPK. Alih-alih memastikan proses transparan dan adil, kehadiran mereka justru terkesan melegitimasi praktik busuk ini. Sementara para pejabat hadir, rakyat jelata yang mencoba mencari kejelasan justru dibungkam oleh rasa segan dan ketidakberanian. Ini adalah pola lama para penguasa, menjadikan rakyat sebagai penonton pasif ketika hak-hak mereka dirampas.

Ketika seorang jurnalis Mewawancarai Bupati H. Safridi, jawabannya adalah tamparan telak bagi akal sehat. Saat ditanya soal minimnya pelibatan masyarakat, Bupati dengan entengnya berkata, “Oh iya, kalau mau ikut dilibatkan boleh juga.” Lalu, ia menambahkan bahwa Camat akan “mengatur 2 atau 3 orang per desa” untuk menyaksikan.

Bisa-bisanya! Bupati Safridi mereduksi partisipasi masyarakat menjadi sekadar kuota yang bisa diatur, seolah-olah rakyat adalah figuran dalam drama penggadaian tanah mereka sendiri. Ini bukan hanya kelalaian, ini adalah sikap meremehkan dan melecehkan hak dasar masyarakat untuk dilibatkan dalam setiap keputusan yang menyangkut nasib tanah dan hidup mereka. Ini menunjukkan bahwa di mata penguasa, rakyat hanya dianggap ada jika diperlukan sebagai stempel pengesahan, bukan sebagai pemilik sah tanah.

Dugaan pelanggaran tata cara oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam kasus ini adalah aib besar bagi lembaga yang seharusnya menjadi penjaga amanah rakyat dan perpanjangan tangan pemerintah pusat. Prosedur perpanjangan HGU, secara tegas, mewajibkan pelibatan aktif dan transparan dari berbagai pihak:

* Petugas Ukur Kementerian ATR/BPN: Mereka adalah ujung tombak pemerintah pusat, tapi apakah mereka kaki tangan korporasi?

* KJSKB dan SKB: Apakah lisensi mereka hanya formalitas untuk memuluskan praktik tak beretika?

* Pemohon/Pemegang HGU: Seharusnya jujur menunjukkan batas, bukan main kucing-kucingan.

* Pihak-pihak lain yang berkepentingan: Dan yang terpenting, tokoh masyarakat setempat, yang secara sistematis diisolasi dari proses ini.

Prinsip Penetapan Batas yang harus dilakukan secara terbuka, berdasarkan persetujuan pemilik berbatasan, telah diinjak-injak. Keterangan Tajir TGR dan pengakuan Bupati Safridi adalah bukti tak terbantahkan bahwa ATR/BPN, di level lapangan, telah gagal total dalam menjalankan tugasnya. Minimnya transparansi dan pengucilan masyarakat adalah bom waktu konflik agraria dan indikator nyata runtuhnya integritas lembaga pemerintah pusat.

Skandal PT. Delima Makmur ini adalah cermin buram praktik perizinan di negeri ini. Sudah saatnya pemerintah pusat melalui ATR/BPN berhenti berkelit dan segera membuka semua kartu. Rakyat berhak tahu, siapa yang bermain di balik layar, dan mengapa hak mereka diabaikan. Jangan biarkan perpanjangan HGU ini menjadi preseden buruk bagi penguasaan lahan secara ilegal dan tanpa akuntabilitas.

Apakah pemerintah pusat akan terus membungkuk di hadapan korporasi raksasa, sementara hak-hak dasar rakyat digerus dan masa depan mereka digadaikan? Rakyat Aceh Singkil harus bersatu, menuntut keadilan, dan memastikan tanah mereka tidak menjadi tumbal kerakusan,..!!!( Lia Hambali)

(Tim Publisher )

Berita Terkait

Kapolda Jateng Cek Banjir di Genuk Semarang, Pastikan Berikan Layanan Terbaik untuk Masyarakat
DPR dan Dewan Pers Sepakat Pasal 8 UU Pers Konstitusional, PWI Tekankan Penguatan Perlindungan di Lapangan
Komisi IV DPR RI Apresiasi Pengelolaan CBP BULOG Bali
Kodim 0724/Boyolali Gelar Komsos Kreatif, Perkuat Sinergi dan Karakter Bangsa di Era Digital
Danrem 063/Sunan Gunung Jati Kunjungi Ponpes Lestari Alam Qur’ani di Karawang
Polres Pelabuhan Belawan Gelar Safari Kebangsaan, Ajak Elemen Masyarakat Jaga Kamtibmas
Dandim 0418/Palembang Letkol Arh Erik Novianto Tinjau Langsung Kesiapan Taman Aspirasi
Perkuat Ketahanan Pangan, Serma Muyoto Bantu Petani Benahi Pematang Sawa

Berita Terkait

Kamis, 30 Oktober 2025 - 06:57 WIB

Babinsa Terjun Sawah Laksanakan Pendampingan Kepada Petani Saat Panen Padi

Kamis, 30 Oktober 2025 - 06:55 WIB

Babinsa Posramil Ketambe Tinjau dan Ukur Lahan Pembangunan Gedung Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

Kamis, 30 Oktober 2025 - 06:50 WIB

Babinsa Koramil 0108-05/Lawe Alas Laksanakan Subuh Berjamaah di Desa Binaan

Kamis, 30 Oktober 2025 - 06:48 WIB

Personel Babinsa Bersama Tim Gabungan Pendukung Rutin Laksanakan Patroli Keamanan Guna Jaga Kamtibmas di Wilayah Binaan

Kamis, 30 Oktober 2025 - 06:42 WIB

Babinsa Laksanakan Komsos Jalin Silaturahmi Dengan Warga Binaan

Kamis, 30 Oktober 2025 - 06:41 WIB

Babinsa Dampingi Petani Ikat Tanaman Kacang Panjang pasca Panen di Desa Binaan

Rabu, 29 Oktober 2025 - 12:04 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Upacara Sertijab Kasat Intelkam dan Kasat Lantas

Rabu, 29 Oktober 2025 - 11:21 WIB

Ketua MPU pemerintahan Kabupaten Aceh Tenggara Adakan Acara Pelatihan Pendidikan Kader Ulama (KPU)

Berita Terbaru