Dugaan Skandal HGU PT. Delima Makmur di Aceh Singkil : Bobroknya Birokrasi, Rakyat Jadi Tumbal,..!!!

LIA HAMBALI

- Redaksi

Jumat, 18 Juli 2025 - 11:39 WIB

5070 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Aceh Singkil, AgaraNews. Com //
Bau busuk praktik kotor perizinan tercium kuat dari proses perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT. Delima Makmur di Aceh Singkil. Ini bukan sekadar pelanggaran prosedur, ini adalah skandal terang-terangan yang menunjukkan betapa bobroknya birokrasi pertanahan dan betapa mudahnya hak-hak rakyat diobral demi kepentingan korporasi. Seluas 5.338,6 hektar tanah yang telah digarap PT. Delima Makmur sejak 1995 kini menjadi simbol pengkhianatan terhadap keadilan agraria.

PT. Delima Makmur, yang seenaknya mengklaim Desa Sintuban Makmur (4.477 hektar) di Kecamatan Danau Paris sebagai bagian tak terpisahkan dari lahan konsesinya, kini tengah memuluskan jalan untuk memperpanjang cengkeramannya. Tapi kali ini, kebobrokan itu tersingkap.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tajir TGR, tokoh masyarakat yang berani bersuara, membongkar kejanggalan demi kejanggalan. Sejak awal pengukuran pada Kamis, 17 Juli 2025, di Desa Sintuban Makmur, seluruh proses dilakukan secara tersembunyi dan tertutup rapat. Masyarakat adat, bahkan aparat kepolisian setempat, sengaja dipinggirkan. Ini bukan ketidaksengajaan, ini adalah manuver licik untuk menghindari pengawasan dan memuluskan agenda di balik layar. “Ini bukan lagi dugaan, ini jelas-jelas pelanggaran berat yang dilakukan petugas ATR/BPN pusat. Mereka bersekongkol!” kecam Tajir, amarahnya tak terbendung.

Modus operandi yang sama juga terjadi pada Rabu, 16 Juli 2025, untuk HGU lain seluas 1.671,2 hektar, bekas lahan gambut yang sangat rentan. Mengapa semua dilakukan dalam kegelapan? Apa yang sebenarnya disembunyikan?

Yang lebih memuakkan adalah kehadiran Bupati Aceh Singkil, H. Safridi, beserta jajaran SKPK. Alih-alih memastikan proses transparan dan adil, kehadiran mereka justru terkesan melegitimasi praktik busuk ini. Sementara para pejabat hadir, rakyat jelata yang mencoba mencari kejelasan justru dibungkam oleh rasa segan dan ketidakberanian. Ini adalah pola lama para penguasa, menjadikan rakyat sebagai penonton pasif ketika hak-hak mereka dirampas.

Ketika seorang jurnalis Mewawancarai Bupati H. Safridi, jawabannya adalah tamparan telak bagi akal sehat. Saat ditanya soal minimnya pelibatan masyarakat, Bupati dengan entengnya berkata, “Oh iya, kalau mau ikut dilibatkan boleh juga.” Lalu, ia menambahkan bahwa Camat akan “mengatur 2 atau 3 orang per desa” untuk menyaksikan.

Bisa-bisanya! Bupati Safridi mereduksi partisipasi masyarakat menjadi sekadar kuota yang bisa diatur, seolah-olah rakyat adalah figuran dalam drama penggadaian tanah mereka sendiri. Ini bukan hanya kelalaian, ini adalah sikap meremehkan dan melecehkan hak dasar masyarakat untuk dilibatkan dalam setiap keputusan yang menyangkut nasib tanah dan hidup mereka. Ini menunjukkan bahwa di mata penguasa, rakyat hanya dianggap ada jika diperlukan sebagai stempel pengesahan, bukan sebagai pemilik sah tanah.

Dugaan pelanggaran tata cara oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam kasus ini adalah aib besar bagi lembaga yang seharusnya menjadi penjaga amanah rakyat dan perpanjangan tangan pemerintah pusat. Prosedur perpanjangan HGU, secara tegas, mewajibkan pelibatan aktif dan transparan dari berbagai pihak:

* Petugas Ukur Kementerian ATR/BPN: Mereka adalah ujung tombak pemerintah pusat, tapi apakah mereka kaki tangan korporasi?

* KJSKB dan SKB: Apakah lisensi mereka hanya formalitas untuk memuluskan praktik tak beretika?

* Pemohon/Pemegang HGU: Seharusnya jujur menunjukkan batas, bukan main kucing-kucingan.

* Pihak-pihak lain yang berkepentingan: Dan yang terpenting, tokoh masyarakat setempat, yang secara sistematis diisolasi dari proses ini.

Prinsip Penetapan Batas yang harus dilakukan secara terbuka, berdasarkan persetujuan pemilik berbatasan, telah diinjak-injak. Keterangan Tajir TGR dan pengakuan Bupati Safridi adalah bukti tak terbantahkan bahwa ATR/BPN, di level lapangan, telah gagal total dalam menjalankan tugasnya. Minimnya transparansi dan pengucilan masyarakat adalah bom waktu konflik agraria dan indikator nyata runtuhnya integritas lembaga pemerintah pusat.

Skandal PT. Delima Makmur ini adalah cermin buram praktik perizinan di negeri ini. Sudah saatnya pemerintah pusat melalui ATR/BPN berhenti berkelit dan segera membuka semua kartu. Rakyat berhak tahu, siapa yang bermain di balik layar, dan mengapa hak mereka diabaikan. Jangan biarkan perpanjangan HGU ini menjadi preseden buruk bagi penguasaan lahan secara ilegal dan tanpa akuntabilitas.

Apakah pemerintah pusat akan terus membungkuk di hadapan korporasi raksasa, sementara hak-hak dasar rakyat digerus dan masa depan mereka digadaikan? Rakyat Aceh Singkil harus bersatu, menuntut keadilan, dan memastikan tanah mereka tidak menjadi tumbal kerakusan,..!!!( Lia Hambali)

(Tim Publisher )

Berita Terkait

Bupati Aceh Tenggara Instruksikan Operasi Pasar di 16 Kecamatan untuk Stabilkan Harga Beras
Petani di Blora Raup Miliaran Rupiah dari Panen Kelengkeng
Prajurit Yonif TP 856/SBS bersama babinsa,Dinas Kesehatan dan Masyarakat Laksanakan Karya Bakti dan pengobatan Masal
Anggota DPRD Pegunungan Bintang Kunjungi Kampung Denom, Apresiasi TNI dan Rencana Perbaikan Infrastruktur
Jalin Silaturahmi yang baik Dandim 0116/Nara Laksanakan Kunjungan kerja ke Jajaran
Wujudkan Keakraban, Batuud Komsos Dengan Perangkat Desa
Koramil 12/LP Latih Paskibraka Kecamatan Sungai Kanan Untuk Persiapan HUT RI ke-80
Tim Krimsus Polda Kalbar Gerebek Gudang Pupuk Diduga Ilegal di Sungai Ambawang

Berita Terkait

Jumat, 18 Juli 2025 - 14:15 WIB

Bupati Aceh Tenggara Instruksikan Operasi Pasar di 16 Kecamatan untuk Stabilkan Harga Beras

Jumat, 18 Juli 2025 - 13:59 WIB

Petani di Blora Raup Miliaran Rupiah dari Panen Kelengkeng

Jumat, 18 Juli 2025 - 13:54 WIB

Prajurit Yonif TP 856/SBS bersama babinsa,Dinas Kesehatan dan Masyarakat Laksanakan Karya Bakti dan pengobatan Masal

Jumat, 18 Juli 2025 - 12:50 WIB

Anggota DPRD Pegunungan Bintang Kunjungi Kampung Denom, Apresiasi TNI dan Rencana Perbaikan Infrastruktur

Jumat, 18 Juli 2025 - 12:41 WIB

Jalin Silaturahmi yang baik Dandim 0116/Nara Laksanakan Kunjungan kerja ke Jajaran

Jumat, 18 Juli 2025 - 11:39 WIB

Dugaan Skandal HGU PT. Delima Makmur di Aceh Singkil : Bobroknya Birokrasi, Rakyat Jadi Tumbal,..!!!

Jumat, 18 Juli 2025 - 11:36 WIB

Koramil 12/LP Latih Paskibraka Kecamatan Sungai Kanan Untuk Persiapan HUT RI ke-80

Jumat, 18 Juli 2025 - 11:21 WIB

Tim Krimsus Polda Kalbar Gerebek Gudang Pupuk Diduga Ilegal di Sungai Ambawang

Berita Terbaru