Palembang, 22 Juli 2025, AgaraNews. Com // Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Sumatera Selatan bersama Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Palembang mengikuti kegiatan Serah Terima Pengalihan Pengelolaan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan kepada Kejaksaan Republik Indonesia.
Kegiatan pengalihan pengelolaan tahap kedua ini dilaksanakan secara virtual melalui aplikasi Zoom dan diikuti dari Aula Kanwil Ditjenpas Sumsel.
Pengalihan ini merupakan bagian dari tindak lanjut kebijakan nasional yang bertujuan memperkuat tata kelola benda sitaan negara melalui sinergi antar-instansi penegak hukum. Dalam kegiatan tersebut, disampaikan informasi teknis dan prosedural terkait proses serah terima serta implikasi terhadap operasional Rupbasan di seluruh Indonesia.
Kanwil Ditjenpas Sumsel menyatakan komitmennya untuk mendukung proses transisi ini secara tertib dan profesional demi menjaga fungsi strategis Rupbasan sebagai sarana penyimpanan benda sitaan negara yang aman, tertib, dan akuntabel.(Lia Hambali)



































