Sekjen LBHR-SPI: Tuduhan terhadap Kami Telah Mencemarkan Nama Baik Lembaga

ABDIANSYAH,SST

- Redaksi

Selasa, 22 Juli 2025 - 10:58 WIB

50203 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru — Tuduhan yang dilayangkan terhadap B. Fransisco Butar Butar, S.H., dan Lembaga Bantuan Hukum Rakyat Solid Pers Indonesia (LBHR-SPI) terkait dugaan penggelapan surat tanah milik Lenni Martianna Hutabarat akhirnya mendapat bantahan tegas dari pihak yang dituduh. Fransisco menyatakan bahwa laporan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan berpotensi mencemarkan nama baik dirinya maupun lembaga bantuan hukum yang dipimpinnya. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Fransisco di hadapan sejumlah wartawan, Senin (21/7/2025), menanggapi laporan polisi yang telah dibuat oleh Lenni pada 27 Mei 2025 dini hari.

Dalam laporan tersebut, yang teregister dengan nomor LP/B/233/V/2025/SPKT/POLDA RIAU, Fransisco dan sejumlah rekannya dituding menggelapkan 10 persil surat keterangan ganti rugi (SKGR) yang berlokasi di Siabu, Kabupaten Kampar. Namun, Fransisco menekankan bahwa seluruh dokumen tersebut saat ini masih berada dalam penguasaan LBHR-SPI berdasarkan surat kuasa yang sebelumnya ditandatangani langsung oleh Lenni Martianna Hutabarat sebagai pihak pemberi kuasa.

Fransisco juga mengkritisi sikap oknum aparat Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Riau yang menerima laporan tersebut tanpa kajian mendalam terhadap substansi permasalahan. Menurutnya, aparat seharusnya terlebih dahulu menilai apakah laporan itu tergolong dalam laporan polisi (LP) yang bersifat pidana, atau sekadar pengaduan masyarakat (dumas) yang lebih tepat diselesaikan melalui pendekatan non-litigasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penjelasan lebih lanjut disampaikan oleh Suriani Siboro, Direktur Utama LBHR-SPI, dalam konferensi pers yang digelar di kantor sekretariat lembaga tersebut pada hari yang sama. Suriani menyebut bahwa perkara ini bermula dari konflik antara Lenni Martianna dengan pihak keluarga mertuanya, terkait kepemilikan lahan kebun. Untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, Lenni kemudian memberikan kuasa kepada LBHR-SPI guna mewakili dan mengurus segala hal yang berkaitan dengan lahan tersebut, termasuk dokumen legalitasnya.

Dalam penjelasannya, Suriani turut menunjukkan dokumen-dokumen asli yang diduga menjadi objek laporan. Ia menyatakan bahwa tudingan penggelapan yang beredar di sejumlah media, termasuk dalam pemberitaan di situs Lensakita.co.id, sepenuhnya tidak berdasar. Surat-surat yang dimaksud, katanya, saat ini tersimpan dengan aman di kantor LBHR-SPI dan dapat dikembalikan kapan saja apabila pihak pemberi kuasa menyelesaikan kewajibannya secara baik-baik.

Tak hanya membantah tuduhan penggelapan, Suriani juga mengungkap fakta lain bahwa Lenni Martianna Hutabarat sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian dalam perkara pencurian buah tandan segar (TBS) dan sempat menerima surat perintah penangkapan serta penahanan dari Polres Kampar. Namun berkat pendampingan hukum dari LBHR-SPI, penahanan tersebut berhasil ditangguhkan dan Lenni saat ini berstatus sebagai tahanan luar.

Di sisi lain, LBHR-SPI mengaku kecewa atas sikap kliennya yang sebelumnya mereka bantu secara hukum dan sosial. Menurut Suriani, lembaga ini telah banyak melakukan langkah konkret dalam penyelesaian kasus hukum Lenni, termasuk mendampingi dalam proses hukum yang melibatkan keluarga mertuanya. Oleh karena itu, ia menyesalkan munculnya tuduhan yang dianggap tidak mencerminkan penghargaan atas kerja-kerja hukum yang telah dilakukan lembaganya.

Senada dengan itu, Sekretaris Jenderal LBHR-SPI, Sony Ray Panjaitan, S.H., mengecam keras laporan yang dinilainya sebagai bentuk fitnah terhadap lembaga yang selama ini bekerja untuk membantu masyarakat kecil. Ia mengingatkan bahwa jika laporan tersebut tidak segera dicabut, pihaknya siap menempuh jalur hukum dengan melaporkan balik pihak pelapor atas dugaan pencemaran nama baik dan laporan palsu.

Sony menambahkan bahwa LBHR-SPI tetap membuka ruang dialog dan penyelesaian secara damai, selama dilakukan dengan itikad baik dan menghargai prosedur hukum yang berlaku. Ia mengingatkan bahwa hubungan antara penerima dan pemberi kuasa harus dilandasi rasa saling percaya serta komitmen terhadap hak dan kewajiban masing-masing.

Pihak LBHR-SPI menegaskan kesiapan mereka menghadapi proses hukum secara terbuka dan profesional. Mereka menyerukan agar seluruh pihak, termasuk aparat penegak hukum, bersikap bijak dan berpegang pada fakta serta bukti yang sahih, bukan pada asumsi atau tekanan opini publik. Sengketa hukum, menurut mereka, harus diselesaikan di ranah yang tepat dengan mengedepankan prinsip keadilan dan objektivitas.

Dalam perkara ini, LBHR-SPI menilai bahwa integritas lembaga mereka sedang diuji, namun mereka tetap optimistis bahwa kebenaran pada akhirnya akan terungkap. Mereka menegaskan bahwa tidak pernah sekalipun ada niat atau tindakan untuk menggelapkan dokumen apapun, dan bahwa seluruh proses administrasi dilakukan berdasarkan mandat resmi yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Langkah-langkah hukum akan terus dipertimbangkan oleh LBHR-SPI jika pihak pelapor tidak menunjukkan niat baik untuk menyelesaikan polemik ini secara adil dan bermartabat. Mereka berharap, melalui klarifikasi ini, masyarakat dapat melihat secara jernih duduk perkara yang sebenarnya dan tidak terjebak pada narasi yang belum tentu sesuai dengan kenyataan di lapangan.

Penulis :Hadi
Editor:Ros.H

Berita Terkait

Polda Riau Tunjuk Megi Irawan dan Kendrick Zhang sebagai Duta Green Policing, Ajak Anak Muda Jaga Lingkungan
Kapolda Riau Pimpin Panen Raya Serentak Kuartal III 2025, untuk Ketahanan Pangan
Viral Dugaan Bullying di SMAN 9 Pekanbaru, Kepsek: Jangan Buru-buru Menyimpulkan
Tumbuh Institute Gelar Green Leadership Academy, Dorong Mahasiswa Jadi Tunas Pemimpin Keadilan Ekologi
Lebih dari Sekadar Perlombaan, Lomba Puisi Polda Riau Jadi Panggung Semangat Nasionalisme Generasi Muda di HUT RI ke-80
CIC Minta KPK,Kejagung Dan Kejati Riau Usut Tuntas Korupsi Proyek Jembatan Selat Akar Sernilai Rp36,7 Miliar Rugikan Negara
Wakapolda Riau Sampaikan Duka Mendalam kepada Keluarga Iptu Donald yang Gugur dalam Penanggulangan Karhutla
Green Policing ke Sekolah Dasar, Kapolsek LBJ Tanamkan Semangat Menjaga Alam

Berita Terkait

Rabu, 1 Oktober 2025 - 00:57 WIB

Kejaksaan Negeri Karo Hadiri Rapat Koordinasi Penguatan Sinergi dan Kolaborasi Aparat Penegak Hukum di Wilayah Sumatera Utara

Rabu, 1 Oktober 2025 - 00:51 WIB

Tersangka Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Karo Ditahan : Upaya Penindakan Korupsi yang Berlanjut

Rabu, 1 Oktober 2025 - 00:46 WIB

Kegiatan Kolakopsrem 121/ABW dalam Rangka HUT TNI ke-80 di Pos Kotis Gabma Entikong Yonarhanud 1/PBC/1 Kostrad

Rabu, 1 Oktober 2025 - 00:38 WIB

DPRD Karo Setujui Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 : Langkah Strategis Menuju Pembangunan Daerah yang Lebih Baik

Rabu, 1 Oktober 2025 - 00:04 WIB

Polisi Sambangi SMK Muhammadiyah 12 Koja, Ajak Pelajar Fokus Belajar dan Jauhi Aksi Unjuk Rasa

Rabu, 1 Oktober 2025 - 00:00 WIB

Polisi Sambangi SMK 11 Maret, Ajak Pelajar Hindari Aksi Tawuran dan Open BO

Selasa, 30 September 2025 - 23:56 WIB

Polsek Kelapa Gading Gelar Ngopi Kamtibmas Bersama Warga RW 04 Pegangsaan Dua

Selasa, 30 September 2025 - 23:54 WIB

Polisi Sambangi SMP-SMK Kencana, Ajak Pelajar Jauhi Tawuran dan Narkoba

Berita Terbaru