Cimahi, Agaranews.com – Sehubungan dengan surat dikirimkan ke SMKN 1 Cimahi nomor 78-AN/Korwil-jabar/V/2025 prihal wawancara tertulis mengenai pengelolaan dana BOS disekolah tersebut.
Dari jawaban yang dibalas oleh pihak sekolah dengan nomor 1246/TU.01.02/SMKN.1-Cimahi. Sebagian tidak menyentuh pada subtansi,sebab yang dipertanyakan berapa jumlah dana alokasi PPDB, jumlah dana kegiatan pengembangan perpustakaan, jumlah dana alokasi ekstrakurikuler, jumlah dana Alokasi Asesmen dan evaluasi pembelajaran, Jumlah dana alokasi pelaksanaan administrasi sekolah,jumlah Dana alokasi pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan, Jumlah dana alokasi langganan daya dan jasa, Jumlah dana alokasi sarana dan prasarana, dan Jumlah alokasi dana penyediaan multimedia pembelajaran.

ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pihak sekolah tidak menjelaskan rincian dana seperti yang dipertanyakan dalam surat tersebut.
Pihak Sekolah hanya membalas dengan jawaban dan menerangkan kegunaan dari pertanyaan-pertanyaan yang diajukan
Seperti halnya PPDB, penyerapan PPDB dialokasikan tanpa menyertakan alokasi dana yang digunakan untuk pembelian makan minum PPDB kepada siplah toko dagang, kemudian pembelian Snack Box sosialisasi PPDB ke SMP se-kota Cimahi kepada Ayuni Rostika.

Selanjutnya pembelian ATK Pelaksanaan PPDB, bahan cetak buku panduan siswa dan penyerapan dana PPDB tersebar adalah untuk psikotes yang merupakan komponen penting untuk mengetahui minat dan bakat siswa dalam proses pembelajaran berkelanjutan.
Begitu juga dengan kegiatan pengembangan perpustakaan sekolah tidak menjelaskan berapa jumlah anggaran yang digunakan.
Sekolah hanya menjelaskan alokasi digunakan untuk pembelian buku Umum dan pembelian buku kelas X-PRESS AKM SMK/MAK Literasi Membaca.
Sementara untuk ekstrakurikuler, juga sekolah tidak menjelaskan berapa dana yang di alokasi tetapi sekolah hanya menjelaskan ekstrakurikuler apa saja yang ada di sekolah tersebut.

Berdasarkan laporan penggunaan dan Pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari Aplikasi Omspan di SMKN 1 Cimahi alokasikan dana BOS tahun 2023 digunakan untuk sarana dan prasarana sebesar Rp.1.596.495.132 dari total dana BOS sebesar Rp. 4.221.620.000 pengeluarannya membengkak melebihi 20 persen dari total dana BOS.
Bagitu juga tahun 2024 Alokasi untuk sarana dan prasarana di alokasikan sebesar Rp.1.093.595.256 dari total dana BOS 4.480.960.000 juga melebihi 20 dari anggaran keseluruhan.
Diduga penyerapan dana BOS SMKN 1 Cimahi tidak sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023 yang mengatur mengenai alokasi Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Reguler.
Disebutkan pada Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023, Sekolah tidak dapat menggunakan lebih dari 20% dari dana BOS untuk keperluan perbaikan atau pemeliharaan fasilitas fisik seperti ruang kelas, toilet, perpustakaan, dan fasilitas pendukung lainnya.
Dalam peraturan ini, alokasi untuk sarana dan prasarana dibatasi maksimal 20% dari total dana BOS.
Hal ini tentunya menjadi pertanyaan kepala sekolah menggunakan dana sarana prasarana lebih dari 20 persen sementara sekolah tampak kusam. (TIM)


































