Tanah Karo, AgaraNews. Com // Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kabanjahe menggelar sosialisasi terkait kebijakan Remisi Dasawarsa pada Sabtu (26/07/2025). Kegiatan ini diikuti oleh warga binaan pemasyarakatan (WBP) dengan penuh antusias di lapangan Rutan.
Sosialisasi dipimpin langsung oleh Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan, Andry Petra Jaya Bangun, S.Sos, didampingi pejabat struktural dan Staf pelaksana. Mereka menjelaskan secara rinci mengenai dasar hukum, kriteria, prosedur pengusulan hingga jenis-jenis remisi, khususnya Remisi Dasawarsa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Remisi Dasawarsa ini merupakan bentuk penghargaan khusus dari negara yang diberikan kepada narapidana yang telah menjalani masa pidana minimal 10 tahun dengan syarat-syarat tertentu. Ini adalah kesempatan yang sangat baik bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik dan aktif mengikuti pembinaan,” ujar Kasubsi Pelayanan Tahanan dalam paparannya.
Kegiatan ini juga menjadi ajang tanya jawab interaktif antara petugas dengan warga binaan. Beberapa WBP tampak aktif mengajukan pertanyaan seputar perhitungan masa pidana, persyaratan administratif, hingga hak-hak lain yang berkaitan dengan program pembinaan dan pengurangan masa pidana.
Kepala Rutan Kabanjahe, Bahtiar Sembiring, S.H, menyampaikan bahwa sosialisasi seperti ini merupakan bentuk komitmen Rutan untuk memberikan pelayanan yang transparan dan informatif kepada seluruh warga binaan. “Kami ingin semua warga binaan paham dan mengetahui hak-haknya, termasuk soal remisi. Dengan pengetahuan ini, mereka termotivasi untuk terus berperilaku baik, mengikuti pembinaan dengan sungguh-sungguh, dan mempersiapkan diri untuk kembali ke masyarakat,” ujar Karutan.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan warga binaan dapat lebih memahami pentingnya pembinaan dan perubahan perilaku sebagai bagian dari proses reintegrasi sosial. Selain itu, warga binaan juga dapat lebih termotivasi untuk berperilaku baik dan mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh.(Lia Hambali)