Sidoarjo, AgaraNews. Com // Perlu diketahui peraturan terbaru untuk SPMB ( Sistem Penerimaan Murid Baru ) atau yang dulu dikenal sebagai PPDB ( Penerimaan Peserta Didik Baru ) .
Perubahan utama dari Sistem Penerimaan Murid Baru ( SPMB ) adalah peralihan dari sistem zonasi ke sistem yang lebih luas, dengan beberapa jalur penerimaan seperti jalur domisili, afirmasi, mutasi,dan prestasi .
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru ( SPMB ) untuk SMA/ SMK/ sederajat tahun 2025 umumnya dilakukan secara online melalui sistem Website yang terpusat, meskipun demikian beberapa sekolah menyediakan bantuan atau fasilitas untuk pendaftaran offline yang menimbulkan dampak negatif .Dengan bantuan atau fasilitas jalur offline seperti ini lah , yang mengakibatkan dampak terjadinya , pungli dugaan titipan pejabat , penyalahgunaan wewenang , gratifikasi dan korupsi , jual beli bangku , modus seperti ini , yang diduga dilakukan oleh kepala sekolah SMAN 1 Waru Sidoarjo Laila Mufida. S.Pd.,M.Pd , untuk dijadikan nilai transaksi ilegal .
” Ini bukan hanya sekedar isu , dugaan Pungutan liar di lingkungan SMAN 1 Waru Sidoarjo periode tahun pelajaran 2019/2020 dan 2020/2021 , berupa : uang infaq Insidental ( iuran sukarela) , uang infaq rutin , uang buku LKS , uang seragam / atribut dan uang kalender . Sudah pernah terjadi dan sudah mengarah pada dugaan rasional akan praktik kolusi .
pertanyaannya siapa yang akan bertanggung jawab atas hak anak – anak miskin yang hak nya dirampas begitu saja ???
Sementara itu , Kepala Sekolah SMAN 1 Waru , Laila Mufida . S.Pd., M.Pd. , ketua MKKS , Eko Redjo Sunariyanto , dan kepala Dinas Pendidikan, Tirto Adi , belum memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi mengenai pemberitaan ini .(Tim)