Palembang, AgaraNews. Com // Sebanyak 27 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Sumatera Selatan menerima amnesti dari Presiden Republik Indonesia, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti.Pemberian amnesti dilaksanakan serentak pada Sabtu, 2 Agustus 2025 pukul 12.00 WIB di seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) pemasyarakatan yang tersebar di Sumatera Selatan. Kegiatan ini menjadi wujud nyata dari kebijakan kemanusiaan pemerintah melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Adapun rincian jumlah penerima amnesti di lingkungan Kanwil Ditjenpas Sumsel adalah sebagai berikut :
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
– Lapas Kelas IIA Lahat: 4 orang
– Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang: 2 orang
– Lapas Kelas IIA Tanjung Raja: 4 orang
– Lapas Kelas IIB Kayu Agung: 7 orang
– Lapas Kelas IIB Martapura: 1 orang
– Lapas Kelas IIB Muara Enim: 4 orang
– Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti: 2 orang
– Rutan Kelas IIB Baturaja: 1 orang
– Rutan Kelas IIB Prabumulih: 2 orangSecara keseluruhan, penerima amnesti terdiri dari 23 laki-laki dan 4 perempuan, dengan sebagian besar merupakan kasus narkotika sebanyak 22 orang. Sementara sisanya merupakan pelaku tindak pidana pencurian, penganiayaan, pengancaman, dan penipuan.
Berdasarkan kategori penerima, 19 orang bebas melalui amnesti, 6 orang telah mendapatkan pembebasan bersyarat, dan 2 orang bebas murni.Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Ditjenpas Sumsel, Mishbahuddin, menyampaikan bahwa kegiatan ini berjalan lancar di seluruh UPT. “Kami melaksanakan kegiatan ini sesuai arahan pusat dan tetap menjunjung tinggi prinsip keamanan serta ketertiban. Ini adalah amanah konstitusi dan bentuk nyata dari keadilan restoratif yang sedang digaungkan,” ujarnya.
Dengan demikian, pemberian amnesti ini menjadi simbol kemanusiaan dan harapan baru bagi warga binaan pemasyarakatan di Sumatera Selatan. ( Lia Hambali)