Beras Premium Tak Sesuai Mutu: Satgas Pangan Polri Jerat 3 Pimpinan PT. PIM dengan Pidana Konsumen dan TPPU

LIA HAMBALI

- Redaksi

Selasa, 5 Agustus 2025 - 22:06 WIB

5065 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Jakarta, 5 Agustus 2025, AgaraNews . Com //.Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana memproduksi dan memperdagangkan beras yang tidak sesuai dengan standar mutu. Konferensi pers digelar hari ini di Mabes Polri dan dibuka oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko.

Konferensi pers dipimpin langsung oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri sekaligus Kasatgas Pangan Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf, yang menyampaikan update penyidikan kasus tersebut.Dalam pernyataannya, Brigjen Helfi mengungkapkan bahwa penyidikan terhadap PT. PIM sebagai produsen beras merek Sania, Fortune, Sovia, dan SIIP, telah menemukan cukup bukti untuk menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu Sdr. S (Presiden Direktur), Sdr. AI (Kepala Pabrik), dan Sdr. DO (Kepala Quality Control).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ditemukan bahwa produk beras premium yang beredar di pasar tradisional maupun ritel modern tersebut tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) sebagaimana diatur dalam Permentan No. 31 Tahun 2017 dan Perbadan No. 2 Tahun 2023. Ini merupakan bentuk pengelabuan terhadap konsumen yang tidak dapat kami toleransi,” tegas Brigjen Helfi Assegaf.

Lebih lanjut, penyidikan dilakukan secara komprehensif, termasuk dengan pemeriksaan terhadap 24 orang saksi, penggeledahan dan penyitaan barang bukti di kantor dan gudang PT. PIM di Serang, serta uji laboratorium yang melibatkan Balai Besar Pengujian Standar Instrumen Pascapanen Pertanian.

Polri juga mengungkap kelemahan dalam sistem pengendalian mutu internal perusahaan. Dari 22 pegawai, hanya satu petugas Quality Control (QC) yang tersertifikasi. Bahkan, proses pengecekan mutu yang seharusnya dilakukan setiap dua jam, hanya dilaksanakan satu hingga dua kali dalam sehari.

Sebanyak 13.740 karung beras dalam kemasan serta lebih dari 58 ton beras patah turut disita sebagai barang bukti, bersama dokumen legalitas dan perlengkapan produksi.Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman pidana hingga 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.

“Kami menghimbau para tersangka agar kooperatif selama proses penyidikan. Komitmen Polri sangat jelas: menindak tegas setiap bentuk pelanggaran dalam rantai pasok pangan, terlebih yang merugikan masyarakat luas,” ujar Brigjen Helfi.

Polri juga mengimbau masyarakat untuk lebih cermat saat membeli beras — memastikan label kemasan sesuai dan memenuhi standar SNI — serta tetap melaporkan dugaan pelanggaran kepada aparat berwenang.

Penegakan hukum ini, tambah Brigjen Helfi, merupakan bentuk nyata pelaksanaan arahan Presiden RI Bapak Prabowo Subianto dalam mewujudkan ekosistem pangan yang sehat, adil, dan transparan menuju Indonesia Emas 2045.(Lia Hambali)

Berita Terkait

Dandim 0206/Dairi Saksikan Semifinal Gema Sicike-Cike Cup 2025, Dorong Lahirnya Bibit Pesepakbola Lokal
Pakpak Bharat Fun Run 10K Sukses Digelar, Bupati Lepas 1.300 Peserta dari Berbagai Daerah
Judi Sabung Ayam Kembali Marak di Putussibau, Dugaan Kebal Hukum Menguat
Kapolres Metro Jakarta Utara Tinjau Gerakan Pangan Murah, Pastikan Harga Stabil untuk Warga
Polres KP3 Tanjung Priok Gelar Operasi Cipkon Patroli Skala Besar Jamin Kamtibmas Aman
Peringati Hari Pahlawan Nasional 10 Agustus 2025: Ketua GWI DPC Kota Tangerang Kobarkan Semangat Perjuangan di Era Modern
DPP Terkam-Indonesia Desak Satpol-PP Kabupaten Asahan Untuk Membongkar Dermaga Illegal Milik CV AJA
Kapolres Tanah Karo Mengajak Masyarakat Menghormati Jasa Para Veteran

Berita Terkait

Minggu, 10 Agustus 2025 - 13:02 WIB

Dandim 0206/Dairi Saksikan Semifinal Gema Sicike-Cike Cup 2025, Dorong Lahirnya Bibit Pesepakbola Lokal

Minggu, 10 Agustus 2025 - 12:58 WIB

Pakpak Bharat Fun Run 10K Sukses Digelar, Bupati Lepas 1.300 Peserta dari Berbagai Daerah

Minggu, 10 Agustus 2025 - 12:50 WIB

Judi Sabung Ayam Kembali Marak di Putussibau, Dugaan Kebal Hukum Menguat

Minggu, 10 Agustus 2025 - 12:30 WIB

Kapolres Metro Jakarta Utara Tinjau Gerakan Pangan Murah, Pastikan Harga Stabil untuk Warga

Minggu, 10 Agustus 2025 - 12:23 WIB

Polres KP3 Tanjung Priok Gelar Operasi Cipkon Patroli Skala Besar Jamin Kamtibmas Aman

Minggu, 10 Agustus 2025 - 12:11 WIB

DPP Terkam-Indonesia Desak Satpol-PP Kabupaten Asahan Untuk Membongkar Dermaga Illegal Milik CV AJA

Minggu, 10 Agustus 2025 - 12:06 WIB

Kapolres Tanah Karo Mengajak Masyarakat Menghormati Jasa Para Veteran

Minggu, 10 Agustus 2025 - 12:02 WIB

Pembangunan Jalan Terus Berlanjut di TMMD 125 Kodim 0209/Labuhanbatu

Berita Terbaru