Binjai, AgaraNews. Com // Samsul Tarigan, salah satu pimpinan ormas di Sumatera Utara, masih belum dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai meskipun Mahkamah Agung (MA) telah menolak kasasinya dan memperkuat vonis Pengadilan Negeri (PN) Binjai. Putusan itu keluar sejak 13 Juni 2025, dan MA menyatakan bahwa Samsul terbukti menguasai secara ilegal lahan milik PTPN II Kebun Sei Semayang.
Vonis tetap MA memastikan bahwa Samsul harus menjalani hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan. Keputusan ini membatalkan vonis Pengadilan Tinggi Medan yang sebelumnya memberikan hukuman ringan berupa masa percobaan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, Novrianto Sihombing, mengaku bahwa pihaknya baru menerima pemberitahuan dari PN Binjai, namun salinan resmi dari MA belum diterima. “Untuk perkara ST, Kejaksaan Negeri Binjai hanya baru menerima relaks dari PN Binjai,” jelas Novrianto.
Novrianto memperkirakan bahwa salinan putusan mungkin akan diterima dalam dua minggu lagi, sehingga eksekusi dapat dilakukan. “Untuk salinan putusan, mungkin dua minggu lagi baru kami terima dan bisa dilakukan eksekusi,” timpal Novrianto.
Kasus ini bermula saat Samsul Tarigan terbukti menguasai lahan seluas 80 hektare milik PTPN II. Sekitar 75 hektare ditanami sawit, sementara sisanya dijadikan lokasi hiburan malam. Jaksa mengungkap bahwa tempat itu awalnya bernama Titanic Frog sebelum berganti menjadi Cafe Flower.
Jaksa mendakwa Samsul melanggar pasal 55 huruf a jo pasal 107 huruf a UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Vonis 1 tahun 4 bulan dari PN Binjai pun dikuatkan oleh Mahkamah Agung.
Kronologi Kasus :
– Pengadilan Negeri Binjai : Samsul Tarigan divonis 1 tahun 4 bulan penjara pada November 2024.
– Pengadilan Tinggi Medan : Memberikan vonis ringan berupa masa percobaan enam bulan.
– Mahkamah Agung : Menolak Kasasi Samsul dan memperkuat vonis PN Binjai pada 13 Juni 2025.
Hingga saat ini, Samsul masih belum dilakukan penegakkan hukum. Masyarakat menuntut agar Samsul segera dieksekusi dan menjalani hukuman yang telah dijatuhkan.(RG/Tim)



































