Buntut Tak Bayar Kompensasi, Penasehat Hukum Dua Warga Cibinong Polisikan PT.IPP

LIA HAMBALI

- Redaksi

Rabu, 6 Agustus 2025 - 23:52 WIB

5075 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Judul

 

Kabupaten Bogor, AgaraNews. Com //
Firma hukum Kasihhati Law Firm resmi melayangkan Somasi Kedua kepada sebuah perusahaan tabung gas bernama PT. IPP, yang berlokasi di Jl. Raya Cikaret-Cibinong No.100 B, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Perusahaan yang beroperasi selama 24 jam tersebut diduga melanggar sejumlah aturan penting terkait perizinan usaha dan ketenagakerjaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Somasi ini disampaikan langsung oleh pihak Firma Kasihhati Law Firm pada tanggal 4 Agustus 2025 dan diterima oleh Security. Namun, upaya penyerahan surat somas ke-2 ditolak oleh 2 petugas keamanan yang berada di lokasi dengan alasan adanya larangan dari pimpinan perusahaan untuk menerima surat tersebut.

Pihak Kasihhati Law Firm menyoroti absennya plang perusahaan yang seharusnya terpampang jelas di lokasi operasional, yang menjadi indikator penting dalam legalitas usaha. Tidak hanya itu, perusahaan juga diduga tidak memiliki dokumen izin AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) sebagaimana diwajibkan bagi industri yang berpotensi menimbulkan risiko lingkungan tinggi.

“Kami mencatat adanya dugaan kuat pelanggaran terhadap peraturan perizinan usaha serta hak-hak tenaga kerja di perusahaan tersebut. Penolakan terhadap somasi resmi menjadi perhatian serius kami,” ujar Adv.Lilik Adi Gunawan,S.H., saat diwawancara awak media di Kantor Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Setwil Jawa Barat.

“Laporan terkait pengaduan dugaan tindak pidana tersebut telah diterima secara resmi oleh Polres Bogor dengan bukti tanda terima tertanggal Rabu,6 Agustus 2025.” tegas Adv. Lilik Adi Gunawan,SH.

Adv.Lilik Adi Gunawan,S.H.,memaparkan pada awak media,” Kami berharap aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan untuk memastikan kepatuhan hukum oleh perusahaan yang bersangkutan.”

Dalam surat somasi tersebut, Kasihhati Law Firm menyebutkan adanya indikasi pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, khususnya terkait perizinan berusaha, standar lingkungan hidup, serta kesejahteraan tenaga kerja.

Ketua Setwil Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Setwil Jawa Barat ,Jaya Taruna ditempat terpisah menegaskan pada awak media, “Saya sudah konfirmasi dan telephone Pak Sabar sebagai Ketua RT.002 Kelurahan Harapan Jaya Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor sekaligus sebagai Karyawan PT. IPP bagian Keamanan namun tidak direspons sama sekali.

Jaya Taruna menjelaskan kami jaringan media Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Setwil Jawa Barat dan Jaringan Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Se-Indonesia akan mengawal kasus tersebut hingga tuntas.

Firma Kasihhati Law Firm juga telah mengirimkan surat pengaduan serupa kepada RT setempat sebagai bentuk pemberitahuan kepada lingkungan sekitar, mengingat risiko keselamatan publik yang bisa timbul dari operasional sebuah pabrik gas tanpa kejelasan izin.

“Kami juga mengirimkan Surat Tembusan ke Kapolda Jawa Barat, Gubernur Jawa Barat, Bupati Bogor, Kepala Dinas Penanaman Modal & PTSD Kabupaten Bogor, Disnaker Kabupaten Bogor, Camat Cibinong,Lurah Harapan Jaya, RT setempat serta para pelapor (Sdr.Sutisna dan Sdr. AndrianvJsyauta.” pungkas Adv.Lilik Adi Gunawan, S.H.   (Lia Hambali / Tim ).

Berita Terkait

Terus Jaga Hubungan Baik, Babinsa Koramil 04 Beutong Laksanakan Komunikasi sosial Di kios pertanian
Dandim 0206/Dairi Saksikan Semifinal Gema Sicike-Cike Cup 2025, Dorong Lahirnya Bibit Pesepakbola Lokal
Pakpak Bharat Fun Run 10K Sukses Digelar, Bupati Lepas 1.300 Peserta dari Berbagai Daerah
Judi Sabung Ayam Kembali Marak di Putussibau, Dugaan Kebal Hukum Menguat
Kapolres Metro Jakarta Utara Tinjau Gerakan Pangan Murah, Pastikan Harga Stabil untuk Warga
Polres KP3 Tanjung Priok Gelar Operasi Cipkon Patroli Skala Besar Jamin Kamtibmas Aman
Peringati Hari Pahlawan Nasional 10 Agustus 2025: Ketua GWI DPC Kota Tangerang Kobarkan Semangat Perjuangan di Era Modern
DPP Terkam-Indonesia Desak Satpol-PP Kabupaten Asahan Untuk Membongkar Dermaga Illegal Milik CV AJA

Berita Terkait

Minggu, 10 Agustus 2025 - 13:19 WIB

Terus Jaga Hubungan Baik, Babinsa Koramil 04 Beutong Laksanakan Komunikasi sosial Di kios pertanian

Minggu, 10 Agustus 2025 - 13:02 WIB

Dandim 0206/Dairi Saksikan Semifinal Gema Sicike-Cike Cup 2025, Dorong Lahirnya Bibit Pesepakbola Lokal

Minggu, 10 Agustus 2025 - 12:58 WIB

Pakpak Bharat Fun Run 10K Sukses Digelar, Bupati Lepas 1.300 Peserta dari Berbagai Daerah

Minggu, 10 Agustus 2025 - 12:50 WIB

Judi Sabung Ayam Kembali Marak di Putussibau, Dugaan Kebal Hukum Menguat

Minggu, 10 Agustus 2025 - 12:30 WIB

Kapolres Metro Jakarta Utara Tinjau Gerakan Pangan Murah, Pastikan Harga Stabil untuk Warga

Minggu, 10 Agustus 2025 - 12:19 WIB

Peringati Hari Pahlawan Nasional 10 Agustus 2025: Ketua GWI DPC Kota Tangerang Kobarkan Semangat Perjuangan di Era Modern

Minggu, 10 Agustus 2025 - 12:11 WIB

DPP Terkam-Indonesia Desak Satpol-PP Kabupaten Asahan Untuk Membongkar Dermaga Illegal Milik CV AJA

Minggu, 10 Agustus 2025 - 12:06 WIB

Kapolres Tanah Karo Mengajak Masyarakat Menghormati Jasa Para Veteran

Berita Terbaru