​Khianati Sumpah Jabatan : Oknum Satpol PP Tangsel Terlibat ‘Beking’ Prostitusi & Jual Miras Sitaan, Warga Resah

LIA HAMBALI

- Redaksi

Kamis, 7 Agustus 2025 - 17:17 WIB

50166 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

​TangSel, AgaraNews. Com //
Lagi – Lagi Citra penegakan hukum di Tangerang Selatan, Provinsi Banten kembali tercoreng. Dugaan kuat keterlibatan oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tangerang Selatan dalam membekingi praktik prostitusi di Kelapa Dua, Kecamatan Setu, Kelurahan Babakan, telah memicu keresahan mendalam di kalangan warga. Alih-alih memberantas maksiat, aparat yang seharusnya menjadi garda terdepan penegakan Perda, justru diduga menikmati ‘koordinasi’ dari bisnis haram ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Desas-desus yang beredar di masyarakat kian menguat: lokasi prostitusi tersebut tidak akan pernah disentuh hukum selama “koordinasi” dengan aparat terus berjalan. Keluhan dan laporan warga kepada RT/RW setempat pun hanya mentah di tempat, tanpa ada solusi berarti. Ini menunjukkan adanya indikasi pembiaran sistematis yang membahayakan moralitas dan ketertiban umum.

​Tim investigasi yang turun langsung ke lapangan pada 28 Juli 2025 berhasil mengumpulkan fakta mengejutkan. Seorang warga yang enggan disebut namanya mengungkapkan, “Ya bang, di sini buka sudah lama sekali Prostitusi pun berjalan aman, asal ada koordinasi dengan aparat. Minuman aja bisa pesan dengan anggota Satpol PP, Pak Agus (Jawir). Barang sitaan dia jual dengan mereka dengan harga miring, ” Ujarnya

​Pengakuan ini sangat serius. Jika terbukti benar, ini bukan sekedar pelanggaran etika, melainkan pelanggaran hukum berat yang dapat menyeret oknum Satpol PP tersebut ke ranah pidana. Penjualan minuman keras (miras) hasil sitaan tanpa izin adalah tindakan ilegal.

Lebih jauh, perilaku ini jelas merupakan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran sumpah jabatan. Oknum seperti ini telah mengkhianati kepercayaan publik dan mencoreng nama baik institusi Satpol PP yang seharusnya menjaga ketenteraman dan ketertiban.

​Tindakan menjual miras hasil pemeriksaan bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga sebuah tindakan tercela yang merusak citra lembaga penegak hukum. Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Pasal-Pasal terkait penyalahgunaan jabatan dan korupsi.

​Kami mendesak aparat berwenang, khususnya Pemerintah Kota Tangerang Selatan dan pihak Kepolisian, untuk segera: Melakukan investigasi menyeluruh dan transparan terhadap dugaan keterlibatan oknum Satpol PP ini. Menindak tegas setiap oknum yang terbukti bersalah sesuai dengan hukum yang berlaku, tanpa pandang bulu.

​Mengevaluasi ulang sistem pengawasan internal di Satpol PP Tangerang Selatan untuk mencegah terulangnya kasus serupa. Merespons serius keluhan warga dan segera menutup lokasi prostitusi yang meresahkan tersebut.

​Masyarakat Tangerang Selatan berhak mendapatkan aparat penegak hukum yang bersih, berintegritas, dan benar-benar melayani, bukan malah menjadi bagian dari masalah. Jangan biarkan praktik-praktik kotor ini terus membayangi dan merusak masa depan generasi muda di Tangerang Selatan!

Keterangan informasi dari beberapa Sumber Artikel yang pernah terbit dan kembali dirangkum di perbarui pada Kamis 7/8/2025.(Lia Hambali)/Tim)

Berita Terkait

Kapolresta Pontianak dan Ketua DAD Kota Pontianak Sepakat Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas
Kapolresta Pontianak Gandeng IKBM Kalbar, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas
Kapolda Kalbar Tekankan Respons Cepat dan Pemanfaatan Teknologi di Anev Kamtibmas
Kapolda Kalbar Pimpin Anev Gelar Operasional Triwulan II 2025 dan Ketahanan Pangan
Direskrimum Polda Kalbar Tangkap Kakek Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur
Diduga Disiram Air Panas Gerobak Bakso, Pemuda Kubu Raya Luka Bakar Serius, Pelaku Kabur
Himbauan Larangan Judi Sabung Ayam MUI Kapuas Hulu di Akun FB Polres Picu Tanda Tanya Publik
Jalan Pelang–Kepuluk Resmi Dibangun, Kapolres Ketapang Pastikan Kawal Proyek Strategis Daerah

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 02:08 WIB

Kapolresta Pontianak dan Ketua DAD Kota Pontianak Sepakat Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

Rabu, 13 Agustus 2025 - 02:06 WIB

Kapolresta Pontianak Gandeng IKBM Kalbar, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

Rabu, 13 Agustus 2025 - 02:04 WIB

Kapolda Kalbar Tekankan Respons Cepat dan Pemanfaatan Teknologi di Anev Kamtibmas

Rabu, 13 Agustus 2025 - 02:02 WIB

Kapolda Kalbar Pimpin Anev Gelar Operasional Triwulan II 2025 dan Ketahanan Pangan

Rabu, 13 Agustus 2025 - 02:00 WIB

Direskrimum Polda Kalbar Tangkap Kakek Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Rabu, 13 Agustus 2025 - 01:55 WIB

Himbauan Larangan Judi Sabung Ayam MUI Kapuas Hulu di Akun FB Polres Picu Tanda Tanya Publik

Rabu, 13 Agustus 2025 - 01:53 WIB

Jalan Pelang–Kepuluk Resmi Dibangun, Kapolres Ketapang Pastikan Kawal Proyek Strategis Daerah

Rabu, 13 Agustus 2025 - 01:50 WIB

Polsek Tumbang Titi Tangkap Pengedar Sabu, Amankan 9 Paket dan Senpi Rakitan

Berita Terbaru