Sergai,Agaranews.com // Dalam menindak tegas peredaran narkoba di wilayah hukumnya, Satres Narkoba Polres Tebingtinggi melakukan penangkapan terhadap seorang terduga pengedar narkotika jenis sabu disebuah gubuk terpencil di Dusun V Desa Naga Kesiangan Kecamatan Tebingtinggi Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) – Sumut, Selasa sore (5/8/2025).
Adalah DS alias Dedi (48), yang merupakan warga Desa Penggalian Kecamatan Tebingsyahbandar, ia tak dapat mengelak saat petugas Satresnarkoba Polres Tebingtinggi melakukan penggerebekan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dari tangan terduga pelaku, disita 5 bungkus plastik klip transparan berisi sabu seberat 12,75 gram, plastik klip kosong, dompet, sendok plastik putih, timbangan digital, tas sandang, 1 unit android, serta uang tunai Rp 300 ribu yang diduga hasil penjualan barang haram tersebut”, sebut Kasat Resnarkoba Iptu Jimmy R. Sitorus,S.H., Jumat (8/8).
Menurutnya, penangkapan bermula dari laporan warga yang curiga dengan aktivitas mencurigakan dilokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim Satresnarkoba melakukan pengintaian hingga akhirnya mendapati pelaku sedang berada di gubuk. Saat digeledah, dari tangan terduga pelaku ditemukan sabu dan barang bukti lainnya.
Kini, terduga pelaku sudah mendekam di sel tahanan Polres Tebingtinggi dan dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polres Tebingtinggi memastikan pemberantasan narkoba akan terus digencarkan tanpa henti demi menjaga generasi muda dari bahaya narkotika. (MS)