Tim Mata Elang Polres Kuansing Tangkap Pengedar Narkotika di Desa Jalur Patah, Amankan Shabu dan Ganja

LIA HAMBALI

- Redaksi

Jumat, 8 Agustus 2025 - 17:04 WIB

50136 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Kuantan Singingi,–Agaranews.com // Tim Mata Elang Satuan Reserse Narkoba Polres Kuantan Singingi berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Sentajo Raya. Seorang pria berinisial D(42), warga Desa Jalur Patah, diamankan petugas dengan barang bukti narkotika jenis shabu seberat kotor 2,29 gram dan daun ganja kering seberat kotor 1,32 gram.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP R. Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba AKP Novris H. Simanjuntak, S.H., M.H. menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Kamis (7/8/2025) sekitar pukul 22.00 WIB di rumah tersangka. “Penindakan ini berawal dari hasil penyelidikan tim Mata Elang yang mendapatkan informasi adanya aktivitas peredaran narkotika di Desa Jalur Patah. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan tiga paket plastik klip bening berisi narkotika jenis shabu dan satu paket kertas padi berisi daun ganja kering,” ungkapnya.Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa satu bal plastik klip bening kosong, satu pipet kaca pyrex berisi shabu, satu pipet sendok, satu kotak kacamata warna hitam, satu unit handphone Samsung A20 warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp100.000.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengaku memperoleh shabu dari seseorang berinisial I (DPO) dan daun ganja kering dari seseorang berinisial I (DPO). “Keduanya kini dalam pengejaran dan telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang,” tambah AKP Novris.

Hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif amphetamine. Saat ini tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Kuansing untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kapolres Kuantan Singingi mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian terkait peredaran narkotika. “Kami akan terus berkomitmen memberantas narkoba demi terciptanya lingkungan yang aman dan bersih di Kabupaten Kuansing,” tegasnya.

Sumber: Humas Polres Kuatan Singingi

( Lia Hambali / Darmayani)

Berita Terkait

Terus Jaga Hubungan Baik, Babinsa Koramil 04 Beutong Laksanakan Komunikasi sosial Di kios pertanian
Dandim 0206/Dairi Saksikan Semifinal Gema Sicike-Cike Cup 2025, Dorong Lahirnya Bibit Pesepakbola Lokal
Pakpak Bharat Fun Run 10K Sukses Digelar, Bupati Lepas 1.300 Peserta dari Berbagai Daerah
Judi Sabung Ayam Kembali Marak di Putussibau, Dugaan Kebal Hukum Menguat
Kapolres Metro Jakarta Utara Tinjau Gerakan Pangan Murah, Pastikan Harga Stabil untuk Warga
Polres KP3 Tanjung Priok Gelar Operasi Cipkon Patroli Skala Besar Jamin Kamtibmas Aman
Peringati Hari Pahlawan Nasional 10 Agustus 2025: Ketua GWI DPC Kota Tangerang Kobarkan Semangat Perjuangan di Era Modern
DPP Terkam-Indonesia Desak Satpol-PP Kabupaten Asahan Untuk Membongkar Dermaga Illegal Milik CV AJA

Berita Terkait

Minggu, 10 Agustus 2025 - 13:19 WIB

Terus Jaga Hubungan Baik, Babinsa Koramil 04 Beutong Laksanakan Komunikasi sosial Di kios pertanian

Minggu, 10 Agustus 2025 - 13:02 WIB

Dandim 0206/Dairi Saksikan Semifinal Gema Sicike-Cike Cup 2025, Dorong Lahirnya Bibit Pesepakbola Lokal

Minggu, 10 Agustus 2025 - 12:58 WIB

Pakpak Bharat Fun Run 10K Sukses Digelar, Bupati Lepas 1.300 Peserta dari Berbagai Daerah

Minggu, 10 Agustus 2025 - 12:50 WIB

Judi Sabung Ayam Kembali Marak di Putussibau, Dugaan Kebal Hukum Menguat

Minggu, 10 Agustus 2025 - 12:30 WIB

Kapolres Metro Jakarta Utara Tinjau Gerakan Pangan Murah, Pastikan Harga Stabil untuk Warga

Minggu, 10 Agustus 2025 - 12:19 WIB

Peringati Hari Pahlawan Nasional 10 Agustus 2025: Ketua GWI DPC Kota Tangerang Kobarkan Semangat Perjuangan di Era Modern

Minggu, 10 Agustus 2025 - 12:11 WIB

DPP Terkam-Indonesia Desak Satpol-PP Kabupaten Asahan Untuk Membongkar Dermaga Illegal Milik CV AJA

Minggu, 10 Agustus 2025 - 12:06 WIB

Kapolres Tanah Karo Mengajak Masyarakat Menghormati Jasa Para Veteran

Berita Terbaru