Tanah Karo – Jumat, 8 Agustus 2025, AgaraNews . Com // Kejaksaan Negeri Karo diwakili oleh Jaksa Fungsional Intelijen Zakia Ultari Ginting, S.H., menjadi narasumber pada kegiatan Sosialisasi Sadar Hukum di Desa Torong, Kecamatan Simpang Empat. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan memberikan pemahaman tentang pentingnya hukum dalam kehidupan sehari-hari.
Kesadaran hukum masyarakat sangat penting untuk menciptakan masyarakat yang taat hukum dan memahami hak serta kewajiban mereka.
– Dengan adanya kesadaran hukum, masyarakat dapat terhindar dari tindakan yang melanggar hukum dan dapat memahami bagaimana cara menyelesaikan masalah dengan cara yang baik dan benar.
Kejaksaan Negeri Karo berperan dalam memberikan sosialisasi dan edukasi tentang hukum kepada masyarakat, sehingga masyarakat dapat memahami dan mengerti tentang hukum yang berlaku.
– Jaksa Fungsional Intelijen Zakia Ultari Ginting, S.H., sebagai narasumber dalam kegiatan ini, memberikan pemahaman tentang pentingnya kesadaran hukum dan bagaimana cara meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat.
Sosialisasi sadar hukum dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan mengurangi tindakan yang melanggar hukum.
– Dengan adanya kesadaran hukum, masyarakat dapat lebih percaya diri dalam menjalankan aktivitas sehari-hari dan dapat memahami bagaimana cara menyelesaikan masalah dengan cara yang baik dan benar.
Dengan adanya kegiatan sosialisasi sadar hukum di Desa Torong, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami dan mengerti tentang hukum yang berlaku, sehingga dapat meningkatkan kesadaran hukum dan menciptakan masyarakat yang taat hukum.( Lia Hambali)



































