Tanah Karo – 9/8/2025, AgaraNews. Com // Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Karo menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika dengan menangkap seorang petani berinisial ST (47) warga Desa Batukarang, Kecamatan Payung, Kabupaten Karo. Penangkapan ini dilakukan setelah petugas menemukan narkotika jenis sabu di dua lokasi berbeda pada Rabu, 6 Agustus 2024, malam.
– Petugas menemukan 2 paket sabu seberat 0,45 gram, 1 bal plastik klip kosong, 1 pipet plastik, 1 unit handphone Nokia, dan uang tunai Rp120.000.
– Petugas menemukan 9 paket sabu seberat 4,92 gram yang disimpan di dalam kotak permen Happydent.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
– Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Tanah Karo untuk proses penyidikan lebih lanjut.
– Polisi akan mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang terkait dengan tersangka.
Pasal yang disangkakan, Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.
Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika di wilayahnya.
– Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di Kabupaten Karo.
Dengan penangkapan ini, Polres Tanah Karo menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dan menjaga keamanan masyarakat. [Donal]