Tulang Bawang – Rusaknya citra pertanian kabupaten Tulangbawang oleh oknum -oknum yang telah melakukan penyalah gunaan jabatan dan wewenang terindikasi melakukan tindakan melawan hukum dengan dugaan melakukan Pengelapan Mesin Pompa Air Jenis Kubota yang berukuran besar berserta Perlengkapan alat Pompa Air, yang diduga telah dilakukan oleh oknum ketua kelompok Poktan Ansor Mandiri, Kampung Rawa Ragil, kecamatan Rawa Pitu, Kabupaten Tulangbawang.
Hal tersebut mencuat berawal keterangan dari salah satu anggota kelompok Ansor Mandiri, yang namanya meminta agar jangan di publikasikan mengatakan kepada awak media
“Kami selaku kelompok tani Ansor Mandiri, Kampung Rawa Ragil, kecamatan Rawa Pitu Kabupaten Tulangbawang Sangat mengeluhkan terkait bantuan mesin jenis Kubota yang besar berserta Perlengkapan Pompa Air yang dapat bantuan dari Kementrian pertanian melalui Dinas pertanian kabupaten Tulangbawang tahun 2025.”Ungkapnya
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lanjutnya, “Mesin itu sudah di serahkan Ketua Gapotan kepada ketua Poktan Ansor Mandiri, tapi sampai saat ini mesin pompa air tersebut tidak pernah dibawa ke sawah, pernah kami tanya sama pak ketua kelompok Poktan Pak Suryanto tapi beliau mengatakan kalau mesin itu disewakan.
“Yang membuat pertanyaan kami kok bisa mesin itu di sewakan, Sedangkan kami selaku anggota kelompok sangat membutuhkan mesin pompa air, sangkin butuhnya kami sampai kami nyewa pompa air punya orang lain, kenapa harus disewakan kalau kelompok membutuhkan, itu juga tidak ada musyawarah sama angota kalau mau disewakan, Kami menduga jangan-jangan mesin itu sudah dijual,”ungkap Sumber
Untuk menindaklanjuti hal tersebut, Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Kabupaten Tulangbawang melalui Angota Investigasi Darsani Cam keras atas tindakan yang sudah dilakukan oleh oknum ketua Poktan Ansor Mandiri,
“Sangat saya sayangkan atas tindakan yang sudah dilakukan oleh oknum ketua Poktan Ansor Mandiri, Kampung Rawa Ragil, kecamatan Rawa Pitu, Kabupaten Tulangbawang, Seharusnya jika ada bantuan dari Kementrian atau dinas terkait harus dipergunakan untuk kelompok tani, Bisa di sewakan asal alat tersebut tidak terpakai, dari pada mubazir mendingan disewakan, itu pun harus melalui rembukan musyawarah antara kelompok jika sudah sepakat baru disewakan.”Tutur ketua Investigasi GWI
Ketua Investigasi GWI Kabupaten Tulangbawang Melanjutkan, Sedangkan mesin bantuan tahun 2025 tersebut sejak diserahkan Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapotan) Kepada ketua kelompok Poktan Ansor Mandiri belom pernah dibawa ke sawah, Artinya selama bantuan tersebut di tangan ketua Poktan Ansor Mandiri belum pernah di pakai oleh angota,
Diduga kuat oknum ketua Poktan Ansor Mandiri yang akrap disapa Suryanto telah memanfaatkan bantuan pemerintah untuk kepentingan pribadi yang tujuan untuk memperkaya diri sendiri, hal tersebut sudah jelas menyalahi aturan dan undang-undang Kementrian pertanian Penjualan aset atau bantuan pemerintah tanpa prosedur yang sah berpotensi melanggar beberapa ketentuan hukum, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
Pasal 2 ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Pasal 3: Setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Menindaklanjuti Undang-undang diatas, Dalam waktu dekat Ketua Tim Investigasi Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Kabupaten Tulangbawang akan segera Koordinasikan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar bisa ditindaklanjuti.
Sampai berita ini diterbitkan oknum ketua Poktan Suryanto tidak dapat dikonfirmasi Bersambung
(Red)