Ketua Poktan Ansor Mandiri Kampung Rawa Ragil Diduga Gelapkan Mesin Pompa Air 

KAPERWIL PROV. LAMPUNG

- Redaksi

Minggu, 10 Agustus 2025 - 17:33 WIB

5054 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tulang Bawang – Rusaknya citra pertanian kabupaten Tulangbawang oleh oknum -oknum yang telah melakukan penyalah gunaan jabatan dan wewenang terindikasi melakukan tindakan melawan hukum dengan dugaan melakukan Pengelapan Mesin Pompa Air Jenis Kubota yang berukuran besar berserta Perlengkapan alat Pompa Air, yang diduga telah dilakukan oleh oknum ketua kelompok Poktan Ansor Mandiri, Kampung Rawa Ragil, kecamatan Rawa Pitu, Kabupaten Tulangbawang.

Hal tersebut mencuat berawal keterangan dari salah satu anggota kelompok Ansor Mandiri, yang namanya meminta agar jangan di publikasikan mengatakan kepada awak media

“Kami selaku kelompok tani Ansor Mandiri, Kampung Rawa Ragil, kecamatan Rawa Pitu Kabupaten Tulangbawang Sangat mengeluhkan terkait bantuan mesin jenis Kubota yang besar berserta Perlengkapan Pompa Air yang dapat bantuan dari Kementrian pertanian melalui Dinas pertanian kabupaten Tulangbawang tahun 2025.”Ungkapnya

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lanjutnya, “Mesin itu sudah di serahkan Ketua Gapotan kepada ketua Poktan Ansor Mandiri, tapi sampai saat ini mesin pompa air tersebut tidak pernah dibawa ke sawah, pernah kami tanya sama pak ketua kelompok Poktan Pak Suryanto tapi beliau mengatakan kalau mesin itu disewakan.

 

“Yang membuat pertanyaan kami kok bisa mesin itu di sewakan, Sedangkan kami selaku anggota kelompok sangat membutuhkan mesin pompa air, sangkin butuhnya kami sampai kami nyewa pompa air punya orang lain, kenapa harus disewakan kalau kelompok membutuhkan, itu juga tidak ada musyawarah sama angota kalau mau disewakan, Kami menduga jangan-jangan mesin itu sudah dijual,”ungkap Sumber

 

Untuk menindaklanjuti hal tersebut, Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Kabupaten Tulangbawang melalui Angota Investigasi Darsani Cam keras atas tindakan yang sudah dilakukan oleh oknum ketua Poktan Ansor Mandiri,

“Sangat saya sayangkan atas tindakan yang sudah dilakukan oleh oknum ketua Poktan Ansor Mandiri, Kampung Rawa Ragil, kecamatan Rawa Pitu, Kabupaten Tulangbawang, Seharusnya jika ada bantuan dari Kementrian atau dinas terkait harus dipergunakan untuk kelompok tani, Bisa di sewakan asal alat tersebut tidak terpakai, dari pada mubazir mendingan disewakan, itu pun harus melalui rembukan musyawarah antara kelompok jika sudah sepakat baru disewakan.”Tutur ketua Investigasi GWI

Ketua Investigasi GWI Kabupaten Tulangbawang Melanjutkan, Sedangkan mesin bantuan tahun 2025 tersebut sejak diserahkan Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapotan) Kepada ketua kelompok Poktan Ansor Mandiri belom pernah dibawa ke sawah, Artinya selama bantuan tersebut di tangan ketua Poktan Ansor Mandiri belum pernah di pakai oleh angota,

 

Diduga kuat oknum ketua Poktan Ansor Mandiri yang akrap disapa Suryanto telah memanfaatkan bantuan pemerintah untuk kepentingan pribadi yang tujuan untuk memperkaya diri sendiri, hal tersebut sudah jelas menyalahi aturan dan undang-undang Kementrian pertanian Penjualan aset atau bantuan pemerintah tanpa prosedur yang sah berpotensi melanggar beberapa ketentuan hukum, antara lain:

 

1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001

 

Pasal 2 ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

 

Pasal 3: Setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

 

Menindaklanjuti Undang-undang diatas, Dalam waktu dekat Ketua Tim Investigasi Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Kabupaten Tulangbawang akan segera Koordinasikan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar bisa ditindaklanjuti.

 

Sampai berita ini diterbitkan oknum ketua Poktan Suryanto tidak dapat dikonfirmasi  Bersambung

(Red)

 

Berita Terkait

Polsek Dente Teladas Tangkap DPO Curanmor Yang Bersembunyi di Wilayah Lamteng
Setelah Dilarang Ziarah Bertahun-tahun, Anak Almarhum H. Usman Akhirnya Diizinkan Datang ke Makam
Kakam Sidodadi Kabur Tinggalkan Jabatan Diduga Karena Korupsi DD Dan Jual Tanah Adat
Kuasa Hukum Daftarkan Gugatan Baru Ahli Waris di Lamongan Setelah Pencabutan Perkara Awal
Satlantas Polres Tulang Bawang Gelar Latkatpuan Kepada 30 PKS, AKP Erza Paparkan Tujuannya
Ketua Gapoktan Kampung Way Dente Angkat Bicara Terkait Beredarnya Tudingan Di Sejumlah Media 
Polisi Tangkap Empat Pelaku Curanmor Yang Beraksi di Halaman Belakang Rumah Kakam di Menggala Timur

Berita Terkait

Selasa, 12 Agustus 2025 - 16:52 WIB

Polsek Payung Pasang Bendera Merah Putih di Kendaraan dan Rumah Warga untuk Semarakkan HUT RI ke-80

Selasa, 12 Agustus 2025 - 16:48 WIB

Diduga Tidak Profesional, Perwira Polrestabes Medan Dilaporkan ke Propam

Selasa, 12 Agustus 2025 - 16:45 WIB

Kuasa Hukum Kompol DK Laporkan Dua Pemuda Cemarkan Nama Baik

Selasa, 12 Agustus 2025 - 16:42 WIB

DPD IWOI Kota Tanjungbalai Audensi dengan Kapolres Tanjungbalai

Selasa, 12 Agustus 2025 - 16:03 WIB

Polres Tanah Karo dan Bulog Gelar Gerakan Pangan Murah, Wujud Kepedulian Terhadap Masyarakat

Selasa, 12 Agustus 2025 - 15:53 WIB

Terdakwa Kasus Korupsi Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Karo Serahkan Titipan Uang Pengganti Kerugian Negara Kepada Kejari Karo

Selasa, 12 Agustus 2025 - 15:24 WIB

Kapolri Tinjau GPM Polda Banten, Telah Distribusikan 27 Ton Beras SPHP ke Masyarakat

Selasa, 12 Agustus 2025 - 15:22 WIB

Kapolri Resmikan Tim Patroli Maung Presisi: Beri Pelayanan Masyarakat di Wilayah Rawan Kejahatan

Berita Terbaru

HEADLINE

Kuasa Hukum Kompol DK Laporkan Dua Pemuda Cemarkan Nama Baik

Selasa, 12 Agu 2025 - 16:45 WIB

HEADLINE

DPD IWOI Kota Tanjungbalai Audensi dengan Kapolres Tanjungbalai

Selasa, 12 Agu 2025 - 16:42 WIB