JAKARTA —agaranews.com
Dewan Pimpinan Pusat Corruption Investigation Committee (DPP CIC) mendesak Gubernur Aceh, H. Muzakir Manaf, serta Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) untuk segera melakukan audit investigasi menyeluruh terhadap Bank Aceh Syariah (BAS).
Ketua Umum DPP CIC, R. Bambang, S.S., menyampaikan desakan tersebut kepada wartawan di Jakarta, Senin (11/8/2025). “Kami mendorong Gubernur Aceh mengambil langkah tegas dengan melakukan audit investigasi menyeluruh terhadap Bank Aceh,” tegasnya.
Dorongan ini muncul setelah meningkatnya sorotan publik dan media terhadap manajemen BAS, yang kini dikelola oleh pejabat sementara (Plt.) tanpa adanya direktur definitif.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sejumlah pemberitaan sebelumnya mengungkap dugaan transaksi mencurigakan di Kantor Cabang Pembantu (KCP) Peunayong, Banda Aceh, senilai Rp2,1 miliar. Transaksi ini diduga berlangsung sejak 2021 hingga 2025 dan terkait pembukaan rekening nasabah di cabang tersebut.
Informasi yang beredar menyebut adanya pelimpahan dana dari seseorang berinisial DS ke rekening EM, dengan dugaan pelanggaran prosedur, yang dimediasi oleh MR, pimpinan KCP Peunayong. Lebih lanjut, MR disebut-sebut mendapat perlindungan dari auditor internal BAS di Kantor Cabang Utama Banda Aceh.
Pertanyaan besar muncul: mengapa manajemen BAS tidak memberikan sanksi tegas atas kasus ini? Nama NM disebut mengabaikan persoalan tersebut, meski informasinya sudah diketahui sejak masa jabatan FI sebagai pimpinan Kantor Cabang Utama. Terungkap pula adanya transaksi setor-tarik yang membuat identitas pemilik dana menjadi misteri.
Hingga kini, kepemilikan dan aliran dana tersebut belum jelas, sementara proses penyelesaian di tingkat KCU maupun manajemen direksi BAS belum menunjukkan hasil. Publik terus mempertanyakan alasan lambannya penuntasan kasus ini.
Berdasarkan dokumen yang diperoleh, EM pernah memberikan surat kuasa khusus kepada pengacaranya, TMM, pada 18 Oktober 2024. Namun hingga kini, tidak ada perkembangan berarti. Hal ini memunculkan pertanyaan lanjutan: siapa sebenarnya pihak yang berada di balik aliran dana tersebut, dan siapa yang diuntungkan?
Memasuki 2025, kasus ini semakin menjadi sorotan media, yang berharap dapat mengungkap fakta-fakta sebenarnya. CIC menilai keterbukaan informasi adalah kunci, agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum dan reputasi bank milik rakyat Aceh dapat dipulihkan.
“Ada indikasi bahwa kasus ini bukan sekadar kelalaian, melainkan dugaan modus terstruktur yang melibatkan oknum pegawai, pejabat, bahkan jajaran direksi,” kata R. Bambang menutup pernyataannya.
Red