Jakarta, AgaraNews. Com .// Sebuah permohonan investigasi mendalam diajukan kepada para jurnalis pembela kebenaran terkait dugaan kriminalisasi dan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang dialami oleh dr. Tunggul. Permohonan ini menyoroti kejanggalan dalam proses eksekusi perkara yang melibatkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang.
Berikut selengkapnya yang diterima tim jurnalis, Senin (11/8/2025)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Investigasi ini diharapkan dapat mengungkap fakta terkait penggunaan putusan yang diduga tidak sah dalam proses hukum yang menjerat dr. Tunggul. Adapun ruang lingkup investigasi yang diusulkan meliputi pengumpulan informasi melalui surat-menyurat dan wawancara dengan pejabat berwenang di beberapa institusi, antara lain:
1. Sekretaris Mahkamah Agung RI
2. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
3. Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat
4. Lapas Cipinang Jakarta Timur
Fokus investigasi akan diarahkan pada pengadaan salinan putusan terkait perkara yang melibatkan dr. Tunggul, yaitu:
– Salinan Putusan Kasasi Perkara Tipikor Nomor 53 K/Pid.Sus/2016
– Salinan Putusan Banding Perkara TPPU Nomor 53/PID.SUS-TPK/2016/PT.DKI
– Salinan Putusan PK Perkara Tipikor Nomor 22 PK/PID.SUS/2018
Objek Investigasi
Beberapa poin penting yang menjadi objek investigasi meliputi:
1. Keabsahan Putusan: Mengapa putusan yang dijadikan dasar hukum untuk eksekusi, termasuk Putusan Peninjauan Kembali (PK), diduga tidak ditandatangani oleh hakim dan panitera pengganti, yang dianggap melanggar asas kepastian hukum?
2. Ketidaksesuaian Fakta: Mengapa putusan-putusan tersebut dinilai salah dalam menentukan unsur-unsur penting seperti identitas, tempat, dan waktu kejadian? Terutama terkait penyebutan dr. Tunggul sebagai tokoh pembangunan Merauke-Papua dan penanggung jawab seluruh aspek proyek, padahal fakta hukum menunjukkan perbedaan yang signifikan.
3. Eksekusi TPPU yang Tertunda: Mengapa perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) baru dieksekusi pada 6 Agustus 2025, setelah 8 tahun putusan berkekuatan hukum tetap? Selain itu, putusan yang digunakan kembali diduga tidak ditandatangani oleh hakim dan panitera pengganti.
4. Barang Bukti yang Tidak Jelas: Bagaimana penggunaan dan pertanggungjawaban barang bukti perkara yang telah berlangsung lebih dari 8 tahun?
5. Aset Negara dan Aset dr. Tunggul: Bagaimana penggunaan dan pertanggungjawaban aset proyek negara senilai ± 1.2 Triliun dan aset dr. Tunggul serta keluarga yang disita? Hal ini dinilai mengurangi potensi pendapatan negara dan menghambat hak dr. Tunggul untuk mendapatkan remisi.
Dasar Hukum
Investigasi ini diharapkan merujuk pada prinsip-prinsip hukum yang berlaku, termasuk UUD 1945 dan Undang-Undang terkait kekuasaan kehakiman dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Simpulan
Dengan adanya investigasi ini, diharapkan berbagai fakta terkait dugaan kriminalisasi dan pelanggaran HAM terhadap dr. Tunggul dapat terungkap. Temuan investigasi diharapkan dapat disuarakan kepada pemerintah, lembaga perwakilan rakyat, dan lembaga pengawasan independen publik, sehingga dapat menjadi langkah koreksi dalam penegakan hukum di Indonesia.
Tujuan Surat
Surat ini bertujuan untuk mengingatkan bahwa Indonesia adalah negara hukum, dan negara tidak boleh melakukan tindakan yang merugikan rakyatnya. Penegakan kebenaran dan keadilan harus dilaksanakan sesuai dengan amanat UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Catatan Redaksi: Kami turut prihatin atas musibah yang menimpa dr. Tunggul dan keluarga. Semoga kebenaran segera terungkap dan keadilan dapat ditegakkan.(Jalal/Lia Hambali)
Laporan: Tim Khusus