Kisah Tragis dokter Pembangunan, Korban Konspirasi Hukum

LIA HAMBALI

- Redaksi

Senin, 11 Agustus 2025 - 23:21 WIB

5049 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Jakarta, AgaraNews. Com .// Sebuah permohonan investigasi mendalam diajukan kepada para jurnalis pembela kebenaran terkait dugaan kriminalisasi dan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang dialami oleh dr. Tunggul. Permohonan ini menyoroti kejanggalan dalam proses eksekusi perkara yang melibatkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang.

Berikut selengkapnya yang diterima tim jurnalis, Senin (11/8/2025)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Investigasi ini diharapkan dapat mengungkap fakta terkait penggunaan putusan yang diduga tidak sah dalam proses hukum yang menjerat dr. Tunggul. Adapun ruang lingkup investigasi yang diusulkan meliputi pengumpulan informasi melalui surat-menyurat dan wawancara dengan pejabat berwenang di beberapa institusi, antara lain:

1. Sekretaris Mahkamah Agung RI
2. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
3. Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat
4. Lapas Cipinang Jakarta Timur

Fokus investigasi akan diarahkan pada pengadaan salinan putusan terkait perkara yang melibatkan dr. Tunggul, yaitu:

– Salinan Putusan Kasasi Perkara Tipikor Nomor 53 K/Pid.Sus/2016
– Salinan Putusan Banding Perkara TPPU Nomor 53/PID.SUS-TPK/2016/PT.DKI
– Salinan Putusan PK Perkara Tipikor Nomor 22 PK/PID.SUS/2018

Objek Investigasi

Beberapa poin penting yang menjadi objek investigasi meliputi:

1. Keabsahan Putusan: Mengapa putusan yang dijadikan dasar hukum untuk eksekusi, termasuk Putusan Peninjauan Kembali (PK), diduga tidak ditandatangani oleh hakim dan panitera pengganti, yang dianggap melanggar asas kepastian hukum?
2. Ketidaksesuaian Fakta: Mengapa putusan-putusan tersebut dinilai salah dalam menentukan unsur-unsur penting seperti identitas, tempat, dan waktu kejadian? Terutama terkait penyebutan dr. Tunggul sebagai tokoh pembangunan Merauke-Papua dan penanggung jawab seluruh aspek proyek, padahal fakta hukum menunjukkan perbedaan yang signifikan.
3. Eksekusi TPPU yang Tertunda: Mengapa perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) baru dieksekusi pada 6 Agustus 2025, setelah 8 tahun putusan berkekuatan hukum tetap? Selain itu, putusan yang digunakan kembali diduga tidak ditandatangani oleh hakim dan panitera pengganti.
4. Barang Bukti yang Tidak Jelas: Bagaimana penggunaan dan pertanggungjawaban barang bukti perkara yang telah berlangsung lebih dari 8 tahun?
5. Aset Negara dan Aset dr. Tunggul: Bagaimana penggunaan dan pertanggungjawaban aset proyek negara senilai ± 1.2 Triliun dan aset dr. Tunggul serta keluarga yang disita? Hal ini dinilai mengurangi potensi pendapatan negara dan menghambat hak dr. Tunggul untuk mendapatkan remisi.

Dasar Hukum

Investigasi ini diharapkan merujuk pada prinsip-prinsip hukum yang berlaku, termasuk UUD 1945 dan Undang-Undang terkait kekuasaan kehakiman dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Simpulan

Dengan adanya investigasi ini, diharapkan berbagai fakta terkait dugaan kriminalisasi dan pelanggaran HAM terhadap dr. Tunggul dapat terungkap. Temuan investigasi diharapkan dapat disuarakan kepada pemerintah, lembaga perwakilan rakyat, dan lembaga pengawasan independen publik, sehingga dapat menjadi langkah koreksi dalam penegakan hukum di Indonesia.

Tujuan Surat

Surat ini bertujuan untuk mengingatkan bahwa Indonesia adalah negara hukum, dan negara tidak boleh melakukan tindakan yang merugikan rakyatnya. Penegakan kebenaran dan keadilan harus dilaksanakan sesuai dengan amanat UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Catatan Redaksi: Kami turut prihatin atas musibah yang menimpa dr. Tunggul dan keluarga. Semoga kebenaran segera terungkap dan keadilan dapat ditegakkan.(Jalal/Lia Hambali)

Laporan: Tim Khusus

Berita Terkait

Sat Binmas Polres Metro Jakarta Utara Dekatkan Diri dengan Anak Lewat Program Polisi Sahabat Anak di PAUD Anggrek Bulan 3
Meriahkan Hari Proklamasi Kemerdekaan RI Ke-80, Korem Wijayakusuma Gelar Pameran Alutsista TNI
Tim Wasev Irdam IV/Diponegoro Kunjungi Lokasi TMMD Reguler Ke -125 Kodim 0735/Surakarta
Dandim 0735/Surakarta Bersama Forkopimda Bagikan Bendera Merah Putih Ke Masyarakat, Semarakkan HUT Ke-80 RI
Jelang Berakhirnya TMMD di Madiun, Kasdam Terry: Harus Kerja Ekstra
Babinsa dan PPL Jalin Sinergi, Bertukar Informasi untuk Tingkatkan Ketahanan Pangan di Desa
Babinsa Dampingi Panen Padi Petani di Susoh, Produksi Perhektar Capai 7 Ton
Kasdim 0418/Palembang Hadiri Gerakan Pembagian Bendera Merah Putih di Simpang Lima DPRD Sumsel

Berita Terkait

Kamis, 14 Agustus 2025 - 00:48 WIB

Sat Binmas Polres Metro Jakarta Utara Dekatkan Diri dengan Anak Lewat Program Polisi Sahabat Anak di PAUD Anggrek Bulan 3

Kamis, 14 Agustus 2025 - 00:44 WIB

Meriahkan Hari Proklamasi Kemerdekaan RI Ke-80, Korem Wijayakusuma Gelar Pameran Alutsista TNI

Kamis, 14 Agustus 2025 - 00:36 WIB

Tim Wasev Irdam IV/Diponegoro Kunjungi Lokasi TMMD Reguler Ke -125 Kodim 0735/Surakarta

Kamis, 14 Agustus 2025 - 00:34 WIB

Dandim 0735/Surakarta Bersama Forkopimda Bagikan Bendera Merah Putih Ke Masyarakat, Semarakkan HUT Ke-80 RI

Kamis, 14 Agustus 2025 - 00:26 WIB

Babinsa dan PPL Jalin Sinergi, Bertukar Informasi untuk Tingkatkan Ketahanan Pangan di Desa

Kamis, 14 Agustus 2025 - 00:23 WIB

Babinsa Dampingi Panen Padi Petani di Susoh, Produksi Perhektar Capai 7 Ton

Kamis, 14 Agustus 2025 - 00:21 WIB

Kasdim 0418/Palembang Hadiri Gerakan Pembagian Bendera Merah Putih di Simpang Lima DPRD Sumsel

Kamis, 14 Agustus 2025 - 00:17 WIB

TNI dan Pemkab Trenggalek Guyub Panen Padi, Jaga Tradisi & Ketahanan Pangan

Berita Terbaru