Jakarta Utara, AgaraNews . Com // Unit Reserse Kriminal Polsek Koja berhasil mengamankan barang bukti senjata tajam jenis celurit yang diduga digunakan dalam peristiwa tawuran viral di kawasan Komplek UKA, Kelurahan Tugu Utara, Kecamatan Koja, Jakarta Utara.
Pengungkapan ini berawal dari keterangan seorang remaja berinisial MHR (19), warga Koja, yang diamankan pihak kepolisian. Berdasarkan pengakuannya, celurit tersebut disembunyikan di atap rumah warga tak jauh dari lokasi kejadian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Piket Reskrim langsung melakukan pencarian di lokasi yang dimaksud. Sekitar pukul 19.30 WIB, barang bukti berhasil ditemukan di atap rumah warga,” ujar Kapolsek Koja, Kompol Dr. Andry Suharto, S.H., M.H., Senin (11/8/2025).Celurit berwarna ungu itu kemudian diamankan sebagai barang bukti. Polisi memastikan bahwa proses penyelidikan akan terus dilakukan, termasuk memeriksa saksi-saksi serta mengembangkan perkara untuk mengetahui pihak lain yang terlibat.
Peristiwa tawuran yang terjadi di Komplek UKA sebelumnya sempat viral di media sosial dan mendapat perhatian publik karena melibatkan sejumlah remaja. Aparat kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak agar tidak terlibat dalam aksi yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
“Kami mengajak semua pihak untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan. Tawuran bukan saja melanggar hukum, tapi juga membahayakan nyawa,” tambah Kompol Andry.(Lia Hambali)