Direskrimum Polda Kalbar Tangkap Kakek Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur

LIA HAMBALI

- Redaksi

Rabu, 13 Agustus 2025 - 02:00 WIB

5029 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Pontianak, Kalimantan Barat | 12 Agustus 2025, AgaraNews. Com // Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Barat berhasil mengungkap kasus dugaan persetubuhan dan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Kota Pontianak. Seorang pria berinisial AR (50) telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Kalbar.

Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers di Balai Kemitraan Polda Kalbar, Selasa (12/8/2025), dipimpin Direktur Reskrimum Polda Kalbar Kombes Pol Raswin Bachtiar Sirait, S.I.K., didampingi PS. Kasubdit IV Kompol Firah Meydar Hasan, S.I.K., serta Kasubbid Penmas AKBP Prinanto.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini berawal dari laporan polisi yang dibuat Sabaniyah pada 18 September 2024. Berdasarkan penyelidikan, peristiwa persetubuhan terjadi pada rentang 1–9 Juni 2024 di kediaman tersangka AR di Pontianak.

Menurut keterangan polisi, korban yang masih berusia di bawah umur disamarkan dengan nama Bunga awalnya sedang bermain ponsel di kamar. Tersangka kemudian masuk dan melakukan perbuatan cabul hingga persetubuhan, menyebabkan korban menangis kesakitan.

“Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami infeksi menular seksual jenis Gonore atau kencing nanah,” ungkap Kombes Pol Raswin.

Hasil gelar perkara pada 1 Agustus 2025 menetapkan AR sebagai tersangka. Penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain: Hasil visum et repertum korban , Fotokopi Kartu Keluarga dan akta kelahiran korban, dan Pakaian korban

“Tersangka AR, seorang wiraswasta, dijerat Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” jelas Raswin.

Ancaman hukuman untuk tindak pidana ini maksimal 15 tahun penjara, dengan kemungkinan penambahan sepertiga hukuman apabila pelaku memiliki hubungan keluarga dengan korban.

Kombes Pol Raswin menegaskan, penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak menjadi prioritas utama pihak kepolisian.

“Penerapan pasal ini menunjukkan komitmen kami memberikan perlindungan maksimal bagi anak-anak sebagai korban kekerasan seksual. Kami akan memproses perkara ini sesuai hukum yang berlaku dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain,” tegasnya.

Polda Kalbar mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap dugaan kekerasan seksual, serta mengajak semua pihak berperan aktif dalam melindungi anak-anak dari ancaman predator seksual.(Lia Hambali)

Berita Terkait

Kapolresta Pontianak dan Ketua DAD Kota Pontianak Sepakat Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas
Kapolresta Pontianak Gandeng IKBM Kalbar, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas
Kapolda Kalbar Tekankan Respons Cepat dan Pemanfaatan Teknologi di Anev Kamtibmas
Kapolda Kalbar Pimpin Anev Gelar Operasional Triwulan II 2025 dan Ketahanan Pangan
Diduga Disiram Air Panas Gerobak Bakso, Pemuda Kubu Raya Luka Bakar Serius, Pelaku Kabur
Himbauan Larangan Judi Sabung Ayam MUI Kapuas Hulu di Akun FB Polres Picu Tanda Tanya Publik
Jalan Pelang–Kepuluk Resmi Dibangun, Kapolres Ketapang Pastikan Kawal Proyek Strategis Daerah
Polsek Tumbang Titi Tangkap Pengedar Sabu, Amankan 9 Paket dan Senpi Rakitan

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 02:08 WIB

Kapolresta Pontianak dan Ketua DAD Kota Pontianak Sepakat Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

Rabu, 13 Agustus 2025 - 02:06 WIB

Kapolresta Pontianak Gandeng IKBM Kalbar, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

Rabu, 13 Agustus 2025 - 02:04 WIB

Kapolda Kalbar Tekankan Respons Cepat dan Pemanfaatan Teknologi di Anev Kamtibmas

Rabu, 13 Agustus 2025 - 02:02 WIB

Kapolda Kalbar Pimpin Anev Gelar Operasional Triwulan II 2025 dan Ketahanan Pangan

Rabu, 13 Agustus 2025 - 02:00 WIB

Direskrimum Polda Kalbar Tangkap Kakek Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Rabu, 13 Agustus 2025 - 01:55 WIB

Himbauan Larangan Judi Sabung Ayam MUI Kapuas Hulu di Akun FB Polres Picu Tanda Tanya Publik

Rabu, 13 Agustus 2025 - 01:53 WIB

Jalan Pelang–Kepuluk Resmi Dibangun, Kapolres Ketapang Pastikan Kawal Proyek Strategis Daerah

Rabu, 13 Agustus 2025 - 01:50 WIB

Polsek Tumbang Titi Tangkap Pengedar Sabu, Amankan 9 Paket dan Senpi Rakitan

Berita Terbaru