Habib Muchdar : Tanah Kakek Johanis Sah, Kejanggalan Putusan Diduga Karena Sertifikat Lawan Tak Pernah Dibuktikan

LIA HAMBALI

- Redaksi

Rabu, 13 Agustus 2025 - 14:17 WIB

5032 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Banjarbaru, Kalimantan Selatan – 13 Agustus 2025, AgaraNews. Com // Kasus dugaan perampasan tanah milik seorang warga lanjut usia, Johanis (78), kembali mencuat ke publik. Habib Muchdar Hasan Assegaf, Staf Khusus Anggota Komisi III DPR RI sekaligus penasihat hukum Johanis, menilai terdapat kejanggalan serius dalam proses hukum yang berlangsung.

Dalam wawancara eksklusif, Muchdar mengungkap bahwa kliennya telah menguasai dan memiliki tanah tersebut secara sah sejak 1983 berdasarkan hibah dari orang tuanya. Bukti otentik berupa Surat Keterangan Tanah tahun 1964 atas nama Samsi bin Taher ayah Johanisdisebut masih tersimpan rapi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Fakta dan bukti-bukti yang kami miliki menunjukkan sejak awal tanah itu milik Pak Johanis. Tidak pernah ada sengketa dari 1983 hingga 2010. Tiba-tiba muncul pihak yang mengaku pemilik tanpa bisa menunjukkan sertifikat asli,” ujar Muchdar, Rabu (13/8).

Muchdar menilai aneh jika pengadilan memutuskan perkara tanpa verifikasi sertifikat pihak lawan. Menurutnya, hal ini menimbulkan tanda tanya besar terhadap integritas dan akurasi proses peradilan.

Sertifikat lawan tidak pernah dibuktikan di persidangan, tapi keputusan justru berpihak kepada mereka. Ini jelas janggal dan berpotensi melanggar prinsip keadilan,” tegasnya.

Ia menambahkan, pihaknya akan menempuh seluruh upaya hukum yang tersedia, termasuk melaporkan dugaan pelanggaran prosedur ke Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut hak kepemilikan tanah warga lanjut usia dan dugaan adanya ketidakberesan dalam sistem peradilan. Komisi III DPR RI, yang membidangi hukum dan hak asasi manusia, diharapkan turut mengawal penyelesaian perkara ini secara adil dan transparan.(Lia Hambali)

Sumber : Habib Muchdar

Berita Terkait

Bupati Aceh Tenggara Gelar Jamuan Makan Malam untuk Kadis Pendidikan Aceh dan Tim Pembina Gammawar
Bupati Aceh Tenggara Hadiri Rapat Paripurna DPRK Masa Sidang III Tahun 2025
Pangdam Iskandar Muda Pimpin Upacara Pelepasan Jenazah Kakesdam IM
Kemenko Polkam: PSE Lingkup Privat Harus Tetap Dilaksanakan Sesuai Regulasi
Koramil 05/DM Gelar Gerakan Pangan Murah di Desa Karang Anyar
9 Tahun Menggantung, Hak Pensiun Mantan Kepala Cabang Elteha Internasional Tak Kunjung Cair
Jalin Silaturahmi, Polres Tanjungbalai Berbagi Rezeki Dengan Masyarakat
KASAD Luncurkan Program Pemeliharaan Situ Bagendit : Dari Bersih-Bersih Danau Hingga Sumur Bor Untuk Warga

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 17:22 WIB

Bupati Aceh Tenggara Gelar Jamuan Makan Malam untuk Kadis Pendidikan Aceh dan Tim Pembina Gammawar

Rabu, 13 Agustus 2025 - 17:01 WIB

Bupati Aceh Tenggara Hadiri Rapat Paripurna DPRK Masa Sidang III Tahun 2025

Rabu, 13 Agustus 2025 - 14:31 WIB

Pangdam Iskandar Muda Pimpin Upacara Pelepasan Jenazah Kakesdam IM

Rabu, 13 Agustus 2025 - 14:19 WIB

Kemenko Polkam: PSE Lingkup Privat Harus Tetap Dilaksanakan Sesuai Regulasi

Rabu, 13 Agustus 2025 - 14:17 WIB

Habib Muchdar : Tanah Kakek Johanis Sah, Kejanggalan Putusan Diduga Karena Sertifikat Lawan Tak Pernah Dibuktikan

Rabu, 13 Agustus 2025 - 14:15 WIB

9 Tahun Menggantung, Hak Pensiun Mantan Kepala Cabang Elteha Internasional Tak Kunjung Cair

Rabu, 13 Agustus 2025 - 14:11 WIB

Jalin Silaturahmi, Polres Tanjungbalai Berbagi Rezeki Dengan Masyarakat

Rabu, 13 Agustus 2025 - 14:04 WIB

KASAD Luncurkan Program Pemeliharaan Situ Bagendit : Dari Bersih-Bersih Danau Hingga Sumur Bor Untuk Warga

Berita Terbaru

ACEH TENGGARA

Pangdam Iskandar Muda Pimpin Upacara Pelepasan Jenazah Kakesdam IM

Rabu, 13 Agu 2025 - 14:31 WIB