Kota Tangerang, AgaraNews. Com //
Ratusan Jurnalis yang tergabung dalam beberapa organisasi Media dan berbagai dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang ada di Tangerang mengadakan aksi demo di depan kantor Satpol PP Kota Tangerang. Pada Rabu (13/8/2025)
Selanjutnya, Aksi tersebut berlanjut menuju pusat pemerintahan (Puspem) Kantor Walikota Tangerang menggunakan mobil komando yang digunakan untuk berorasi dalam menyampaikan beberapa tuntutan kepada instansi terkait.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sambil membentangkan poster dengan berbagai tulisan dan spanduk, Dalam orasinya itu menuntut bahwa kinerja Satpol PP Kota Tangerang bidang Penegakan Hukum Daerah (Gakumda) dinilai tidak transparan dan sangat lamban dalam sajian pelayanan yang menyangkut terkait bangunan tanpa PBG.
Koordinator aksi, Syamsul Bahri, ketua GWI DPD Provinsi Banten yang juga Pimpinan Redaksi (Pimred) dari Focusflash, dengan tegas menyampaikan bahwa pentingnya penerapan Undang- Undang Pers No. 40 Tahun 1999 dan Undang- Undang Keterbukaan Informasi Publik No.14 Tahun 2008.
“Dengan seruan aksi damai ini, serta seruan untuk menegakkan Undang- Undang Pers dan Keterbukaan Informasi Publik, hari ini demokrasi terancam karena salah satu lembaga Pemerintah yang seharusnya melayani rakyat justru membatasi ruang gerak jurnalis. Apa yang terjadi dengan Satpol PP Kota Tangerang bukan hanya masalah personal, tetapi kegagalan lembaga dalam memberikan pelayanan yang transparan kepada kami, para jurnalis dan LSM,”ujar Syamsul Bahri dalam orasinya.
Dia menjelaskan bahwa aksi ini merupakan yang kedua kalinya dilakukan. Yang pertama dilakukan di halaman kantor Satpol PP pada tanggal 3 Juli 2025 dan kali ini bertepatan dengan refleksi menyambut HUT RI yang ke 80, demo tetap dilakukan di halaman kantor Satpol PP dan Pusat Pemerintahan (Puspem) Kota Tangerang.
“Satpol PP Kota Tangerang belum memberikan layanan informasi yang transparan kepada media, terutama saat diminta klarifikasi terkait penegakan Peraturan Daerah di Kota Tangerang. Saya berharap aksi ini akan memberikan masukan kepada Satpol PP Kota Tangerang untuk memperbaiki sistem pelayanan informasi kepada wartawan dan LSM,”urainya.
Syamsul meminta, Jika tidak ada perubahan, dirinya bersikeras bahwa mereka akan terus mengingatkan akan pentingnya transparansi dan komunikasi dalam era keterbukaan informasi publik saat ini.
Ditempat yang sama, Slamet Widodo, yang akrab disapa Romo, selaku ketua LSM Geram DPC Kota Tangerang, mengatakan bahwa Satpol PP Kota Tangerang seharusnya menjadi garda terdepan untuk Penegakan Perda, bukan untuk simbolis jadi penonton di tengah maraknya pelanggaran.
“Fakta di lapangan menunjukan adanya pembiaran terhadap segala aduan masyarakat. Seolah hukum hanya berlaku untuk kaum lemah, sementara pelanggar yang punya kepentingan tertentu justru dibiarkan,”kata Romo.
Romo menjelaskan bahwa inilah alasan para jurnalis dan LSM untuk mendesak Walikota Tangerang untuk segera mencopot Kasatpol PP, Kabid dan Kasie Gakumda.
“Jika tidak, pembiaran ini akan terus menggerogoti kepercayaan publik, melemahkan wibawa Pemerintah dan membuka ruang bagi pelaku penyalahgunaan wewenang.” Jelasnya
Senada disampaikan Sekjen DPC GWI Kota Tangerang, Coki Siregar mengatakan bahwa orientasinya adalah untuk menekankan pentingnya perlindungan terhadap wartawan sebagai kontrol sosial dan LSM sebagai pengawas keadilan.
“Ini Kasatpol PP bersembunyi tidak tau dimana. Kami berharap agar Kasatpol PP bertanggung jawab atas bobroknya kinerja pelayanan yang amburadul,”paparnya
Dia melanjutkan, bahwa Satpol PP jangan diam, jangan membisu. Kami punya media untuk mengontrol kinerja Satpol PP. Ini sebagai pintu masuk untuk SKPD yang lain.
Selain itu, Mereka juga menuntut untuk menghentikan segala bentuk pungli dan sigap saat masyarakat memberikan informasi terkait pelanggaran dalam progres proyek pembangunan yang melanggar.
Dan inilah beberapa tuntutan- tuntutan yang mereka sampaikan. Tuntutan tersebut mencakup :
1.Copot Kasatpol PP Kota Tangerang yang tidak tegas terhadap bawahannya dalam menjalankan tugas. Dan Copot Kabid dan Kasie Gakumda Kota Tangerang yang diduga “bermain” serta lamban dalam pelayanan dan pengaduan yang molor.
2.Tutup dan tindak tegas seluruh pelaku usaha yang mendirikan bangunan tidak memiliki dasar hukum seperti izin yang resmi dari Dinas terkait.
3.Berikan kepastian atas dasar pengaduan masyarakat, jangan menimbulkan ketidakpercayaan publik kepada Satpol PP. Tumpas oknum petugas yang bermain, kami minta adanya keterbukaan.
4.Kami meminta agar Peraturan Daerah (Perda) dijalankan oleh Satpol PP dengan profesional sesuai kewenangannya dalam melakukan penegakan dan penertiban.
5.Kembalikan tugas pokok Satpol PP dalam Penegakan Perda. Menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat.
6.Proses pengaduan yang tidak ada keterbukaan, kami menduga Satpol PP tidak netral dan terkesan adanya permainan yang diduga dilakukan oleh oknum petugas.
Dalam aksi demo secara damai tersebut, beberapa perwakilan dari peserta Aksi masuk kedalam Gedung Walikota Tangerang untuk melakukan mediasi. Namun sangat disayangkan mediasi itu tidak bertemu Walikota yang mempunyai kebijakan hanya bertemu Asda 1.
Kendati demikian, pertemuan pertama ini tidak membuahkan hasil yang menjadi sebuah keputusan atas tuntutan yang diajukan. Info yang dihimpun bakal ada pertemuan berlanjut dengan Walikota tangerang yang mempunyai kebijakan yang diketahui diatas tanggal 20 Agustus 2025 ini.
Giat tersebut dihadiri ratusan jurnalis dan LSM yang tergabung dalam “Aksi Wartawan Dan LSM Tangerang Raya Bersatu,” Diantaranya meliputi: Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI), Asosiasi Kabar Online Indonesia (Akrindo), LSM Geram, LSM BP2A2N, LSM PKN, LSM Aliansi lndonesia, LSM Garuda, LSM Investigasi Negara, LSM Pewarna, LSM KGI-ai serta ratusan jurnalis dari berbagai Redaksi bersatu dalam aksi menuntut penerapan pelayanan yang lebih baik dan transparansi di Satpol PP khususnya di bidang Gakumda.(Lia Hambali/Tim)