Kejaksaan Negeri Karo Bongkar Kasus Korupsi Pembuatan Website Desa, Satu Lagi Tersangka Berinisial TAA Ditahan,..!!!

LIA HAMBALI

- Redaksi

Rabu, 13 Agustus 2025 - 18:21 WIB

50151 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Tanah Karo, AgaraNews. Com // Kejaksaan Negeri Karo telah melakukan penjemputan paksa saksi, penetapan tersangka, dan penahanan tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pengelolaan dan pembuatan jaringan/instalasi komunikasi dan informatika lokal desa di Kabupaten Karo tahun anggaran 2020-2023.

Tersangka dalam kasus ini adalah TAA, 27 tahun, yang berperan sebagai penerima subkontrak untuk pembuat website dan profil desa. Ia diduga menerima subkontrak seluruh pekerjaan pembuatan website desa dari JG selaku pemilik perusahaan CV Agro Techno Farm dan JP selaku pemilik perusahaan CV Arih Ersada.Penerimaan subkontrak oleh TAA diduga tidak sesuai dengan Rincian Anggaran Biaya dan bertentangan dengan peraturan yang ada. Selain itu, pencairan dana kegiatan tersebut diterima seluruhnya oleh TAA.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.366.995.017.

Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Karo telah melakukan pemeriksaan terhadap 170 saksi dan 1 ahli. Tersangka TAA disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Tersangka TAA dilakukan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Klas IA Medan di Tj Gusta karena dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

Demikian disampaikan Kasi Intel Kejari, Dona Martinus Sebayang, S.H., M.H., didampingi Kasi Pidsus
Dr. Renhard Harvey Sembiring, S.H., M.H kepada awak media pada siaran Pers, Rabu 13/8/2025 siang di Kantor Kejaksaan Negeri Karo, Jalan Jamin Ginting, Kabanjahe.(Lia Hambali)

 

Berita Terkait

Polsek Berastagi Bersama Pemdes Sempajaya Bagikan Bendera Merah Putih Sambut HUT RI ke-80
Bidpropam Polda Kalbar Gelar Gaktibplin Personel Polresta Pontianak, Cegah Judi Online hingga Penyalahgunaan Narkoba
Aksi Damai AMAII Gugat Intoleransi: Desak Presiden Prabowo Cabut SKB 2 Menteri dan Bentuk UU Anti-Intoleransi
Bantah Isu Hoaks, Ketua Nelayan Ketapang Tegaskan Minyak untuk Operasional Melaut, Bukan Ilegal
Kemenko Polkam Pastikan Implementasi Program Presiden di Sektor Pendidikan dan Kesehatan
Semua Partai Kompak Setuju Makzulkan Bupati Pati Sudewo
Polda Kalbar Tegaskan Tidak Ada Penyimpangan di Tambang Bauksit PT EJM dan PT ANTAM
Polsek Bosar Maligas Sukses Pimpin Pengukuhan Paskibraka HUT RI ke-80, Wujud Komitmen Polres Simalungun Jaga Kamtibmas

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 21:07 WIB

Polsek Berastagi Bersama Pemdes Sempajaya Bagikan Bendera Merah Putih Sambut HUT RI ke-80

Rabu, 13 Agustus 2025 - 19:00 WIB

Bidpropam Polda Kalbar Gelar Gaktibplin Personel Polresta Pontianak, Cegah Judi Online hingga Penyalahgunaan Narkoba

Rabu, 13 Agustus 2025 - 18:58 WIB

Aksi Damai AMAII Gugat Intoleransi: Desak Presiden Prabowo Cabut SKB 2 Menteri dan Bentuk UU Anti-Intoleransi

Rabu, 13 Agustus 2025 - 18:54 WIB

Bantah Isu Hoaks, Ketua Nelayan Ketapang Tegaskan Minyak untuk Operasional Melaut, Bukan Ilegal

Rabu, 13 Agustus 2025 - 18:51 WIB

Kemenko Polkam Pastikan Implementasi Program Presiden di Sektor Pendidikan dan Kesehatan

Rabu, 13 Agustus 2025 - 18:47 WIB

Polda Kalbar Tegaskan Tidak Ada Penyimpangan di Tambang Bauksit PT EJM dan PT ANTAM

Rabu, 13 Agustus 2025 - 18:42 WIB

Polsek Bosar Maligas Sukses Pimpin Pengukuhan Paskibraka HUT RI ke-80, Wujud Komitmen Polres Simalungun Jaga Kamtibmas

Rabu, 13 Agustus 2025 - 18:38 WIB

Polsek Batu Hampar Fasilitasi, Penyelesaian Kasus Masyarakat, Menuai Apresiasi Luar Biasa Dari Kaperwil Media Mitra Mabes Sumut

Berita Terbaru