Kemenko Polkam: PSE Lingkup Privat Harus Tetap Dilaksanakan Sesuai Regulasi

LIA HAMBALI

- Redaksi

Rabu, 13 Agustus 2025 - 14:19 WIB

5031 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Bandung, AgaraNews. Com // Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) menegaskan komitmennya terkait poin-poin penting yang ada di dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang seharusnya tidak bisa diakses oleh publik. Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat harus tetap dilaksanakan dengan memperhatikan regulasi dan kebijakan relevan lainnya yang berlaku di sektor terkait.

“Terdapat kebutuhan untuk melakukan pemetaan atas regulasi dan kebijakan relevan di berbagai sektor lainnya untuk memperoleh informasi yang lebih komprehensif terkait pengaturan pengelolaan, pemrosesan, dan/atau penyimpanan Sistem Elektronik dan Data Elektronik yang dilakukan oleh PSE Lingkup Privat,” ujar Asisten Deputi Perlindungan Data dan Transaksi Elektronik Kemenko Polkam, Syaiful Garyadi dalam Rapat Koordinasi membahas Rencana Revisi Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik di Bandung, Jawa Barat, Selasa (12/8/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan identifikasi awal, telah dipetakan beberapa sektor/bidang/layanan yang membutuhkan keterangan informasi lebih lanjut, diantaranya meliputi sektor keuangan, sektor ekonomi, sektor kesehatan, sektor informasi geospasial, sektor pertahanan dan keamanan, sektor perdagangan, sektor ketenagakerjaan, kependudukan (Data Kependudukan), Imigrasi, keamanan siber, dan investasi/OSS (Data PSE Lingkup Privat).

Pasal 21 ayat (2) PP 71/2019 juga mengatur bahwa dalam hal PSE Lingkup Privat melakukan pengelolaan, pemrosesan, dan/atau penyimpanan Sistem Elektronik dan Data Elektronik di luar wilayah Indonesia, maka PSE Lingkup Privat wajib memastikan efektivitas pengawasan oleh K/L dan penegakan hukum. Adapun efektivitas pengawasan dan penegakan hukum tersebut dilakukan dengan memberikan akses terhadap Sistem Elektronik dan/atau Data Elektronik dalam rangka pengawasan dan penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Dalam rangka mengidentifikasi implementasi pelaksanaan dari proses permintaan akses terhadap Sistem Elektronik dan/atau Data Elektronik, maka perlu diperoleh update dari K/L terkait bagaimana proses permintaan akses tersebut dilakukan,” kata Saiful.

Direktur Strategi dan Kebijakan Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital, Muchtarul Huda mengatakan dalam PSE Lingkup Privat perlu dipertimbangkan untuk memetakan mana kepentingan bisnis dan kepentingan umum. Selain itu, berdasarkan Pasal 21 Revisi PP 71/2019 menyebutkan bahwa Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat wajib memberikan Akses terhadap Sistem Elektronik dan Data Elektronik dalam rangka pengawasan dan penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kita sebagai Kementerian/Lembaga punya kewenangan meminta data sepanjang untuk keperluan penegakan hukum. Nanti coba didiskusikan kembali dan tentunya akan ada resistensi,” katanya.(Lia Hambali)

Berita Terkait

Bupati Aceh Tenggara Gelar Jamuan Makan Malam untuk Kadis Pendidikan Aceh dan Tim Pembina Gammawar
Bupati Aceh Tenggara Hadiri Rapat Paripurna DPRK Masa Sidang III Tahun 2025
Pangdam Iskandar Muda Pimpin Upacara Pelepasan Jenazah Kakesdam IM
Habib Muchdar : Tanah Kakek Johanis Sah, Kejanggalan Putusan Diduga Karena Sertifikat Lawan Tak Pernah Dibuktikan
Koramil 05/DM Gelar Gerakan Pangan Murah di Desa Karang Anyar
9 Tahun Menggantung, Hak Pensiun Mantan Kepala Cabang Elteha Internasional Tak Kunjung Cair
Jalin Silaturahmi, Polres Tanjungbalai Berbagi Rezeki Dengan Masyarakat
KASAD Luncurkan Program Pemeliharaan Situ Bagendit : Dari Bersih-Bersih Danau Hingga Sumur Bor Untuk Warga

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 17:22 WIB

Bupati Aceh Tenggara Gelar Jamuan Makan Malam untuk Kadis Pendidikan Aceh dan Tim Pembina Gammawar

Rabu, 13 Agustus 2025 - 17:01 WIB

Bupati Aceh Tenggara Hadiri Rapat Paripurna DPRK Masa Sidang III Tahun 2025

Rabu, 13 Agustus 2025 - 14:31 WIB

Pangdam Iskandar Muda Pimpin Upacara Pelepasan Jenazah Kakesdam IM

Rabu, 13 Agustus 2025 - 14:19 WIB

Kemenko Polkam: PSE Lingkup Privat Harus Tetap Dilaksanakan Sesuai Regulasi

Rabu, 13 Agustus 2025 - 14:17 WIB

Habib Muchdar : Tanah Kakek Johanis Sah, Kejanggalan Putusan Diduga Karena Sertifikat Lawan Tak Pernah Dibuktikan

Rabu, 13 Agustus 2025 - 14:15 WIB

9 Tahun Menggantung, Hak Pensiun Mantan Kepala Cabang Elteha Internasional Tak Kunjung Cair

Rabu, 13 Agustus 2025 - 14:11 WIB

Jalin Silaturahmi, Polres Tanjungbalai Berbagi Rezeki Dengan Masyarakat

Rabu, 13 Agustus 2025 - 14:04 WIB

KASAD Luncurkan Program Pemeliharaan Situ Bagendit : Dari Bersih-Bersih Danau Hingga Sumur Bor Untuk Warga

Berita Terbaru

ACEH TENGGARA

Pangdam Iskandar Muda Pimpin Upacara Pelepasan Jenazah Kakesdam IM

Rabu, 13 Agu 2025 - 14:31 WIB