LSM KOREK Laporkan Dugaan Praktik Mafia Peradilan Ke KPK

HIDAYAT DESKY

- Redaksi

Rabu, 13 Agustus 2025 - 10:47 WIB

5081 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Agaranews.com -Masyarakat yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunitas Rakyat Ekonomi Kecil (KOREK) mendatangi Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) pada Selasa 12 Agustus 2025

Kedatangan mereka untuk membuat laporan pengaduan (Lapdu) terkait Dugaan praktik penegakan hukum di Indonesia yang diduga masih rentan dengan praktik suap, korup, gratifikasi dan adanya praktik mafia peradilan salah satu contoh kasus Nikita Mirzani

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua DPP LSM KOREK Kaddapi Pane, SH mengatakan penyerahan Lapdu tersebut karna adanya oknum-oknum yang melakukan korupsi atau mafia peradilan di Indonesia.

“Kami Sebagai Komunitas Rakyat Ekonomi Kecil (KOREK) melaporkan adanya oknum-oknum yang melakukan korupsi,atau mafia peradilan di Indonesia, Fenomena tersebut telah menjadi masalah sistemik yang merusak integritas penegakan hukum seperti salah satu contoh kasus Nikita Mirzani,”katanya.

Ia juga mengungkapkan Praktik korupsi, suap, gratifikasi dan kolusi antara oknum penegak hukum dan para pihak berperkara telah menggerogoti kepercayaan publik
terhadap sistem peradilan

Sebagai sosial kontrol , Kaddapi meminta adanya proses hukum yang adil dan profesional terhadap proses hukum yang ada di Indonesia

“Sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Rakyat Ekonomi Kecil berharap agar penegakan hukum baik di kejaksaan, pengadilan atau proses hukum ditegakkan seadil adilnya untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pengadilan.”ujar kaddapi

Ucok Rolando P Tamba S.H.,M.H. juga menyampaikan , proses penegakan hukum di Indonesia diduga masih terdapat praktik-praktik yang mengandung suap, gratifikasi serta dugaan mafia peradilan .

“Bilamana rakyat dalam mengahadapi persoalan hukum kemudian mengalami dan menghadapi oknum oknum penegak hukum yang gemar disuap serta diduga gemar melakukan praktik mafia peradilan maka keadaan seperti itu merupakan suatu kengerian dan ketakutan bagi rakyat pencari keadilan di Indonesia,”ujarnya.

Ia menambahkan Apa yang dilaporkan telah diterima oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) sebagai mana surat informasi pengaduan dengan nomor informasi 2025A02882

“Selanjutnya atas pengaduan ini kami akan melakukan komunikasi, dan bila mana perlu pembuktian,”tandasnya.

Dari tempat berbeda (Kampus Unikom) Assoc. Prof. Dr. Musa Darwin Pane, S.H.,M.H.,Ahli Pidana FH Unikom yang sering disapa MDP ketika ditanyai melalui sambungan seluler, menjelaskan “bahwa terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi/Suap/gratifikasi yang melibatkan penegak hukum dalam hal ini Jaksa dan atau hakim, pihak KPK memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan tidak terikat dengan berapa nominal besaran uangnya, ketika ada dugaan pihak yang menyatakan Hakim atau Jaksa sudah diamankan, maka patut diduga ada peristiwa pidana yang perlu diselidik dan didalami oleh KPK.

MDP menyambut baik peranan LSM Korek mengawal Negara Republik Indonesia dari dugaan praktik-praktik mafia peradilan”

Dikutip dari detik.com Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Nikita Mirzani, melaporkan dugaan suap terhadap penegak hukum. Laporan itu disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dari: Nikita Mirzani. Berupa: pengaduan dugaan tindak pidana korupsi dan/atau patut diduga adanya tindakan suap terhadap penegak hukum,” demikian tertulis dalam tanda terima pengaduan tersebut seperti dilihat, Senin (11/8/2025).**

 

Berita Terkait

Merah Putih Mengalir Di Nadi, Lapas Tebingtinggi Hidupkan Semangat Kemerdekaan Lewat Donor Darah
Kodam I/BB Bagikan 160 Paket Makan Sehat ke Siswa SD di Desa Tembung
Sambut HUT RI ke-80, Polsek Pademangan Bersama 3 Pilar Bagikan 400 Bendera Merah Putih Kepada Pengguna Jalan
CIC Minta KPK,Kejagung Dan Kejati Riau Usut Tuntas Korupsi Proyek Jembatan Selat Akar Sernilai Rp36,7 Miliar Rugikan Negara
Polsek Pademangan Gelar “Polri Goes to School” di SDN 07 Pademangan Barat: Ajak Siswa Jaga Keamanan dan Tolak Narkoba
Polsek Pademangan Edukasi Pelajar SMPN 42 Tentang Bahaya Bullying dan Kenakalan Remaja
Polsek Pademangan Gelar Program “Polri Go To School” di SMAN 40, Ajak Pelajar Jaga Harkamtibmas
Polres Tebingtinggi Evakuasi Pohon Tumbang di Jalinsum Dolokmerawan

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 13:49 WIB

Merah Putih Mengalir Di Nadi, Lapas Tebingtinggi Hidupkan Semangat Kemerdekaan Lewat Donor Darah

Rabu, 13 Agustus 2025 - 12:25 WIB

Kodam I/BB Bagikan 160 Paket Makan Sehat ke Siswa SD di Desa Tembung

Rabu, 13 Agustus 2025 - 12:16 WIB

Sambut HUT RI ke-80, Polsek Pademangan Bersama 3 Pilar Bagikan 400 Bendera Merah Putih Kepada Pengguna Jalan

Rabu, 13 Agustus 2025 - 12:06 WIB

CIC Minta KPK,Kejagung Dan Kejati Riau Usut Tuntas Korupsi Proyek Jembatan Selat Akar Sernilai Rp36,7 Miliar Rugikan Negara

Rabu, 13 Agustus 2025 - 12:02 WIB

Polsek Pademangan Gelar “Polri Goes to School” di SDN 07 Pademangan Barat: Ajak Siswa Jaga Keamanan dan Tolak Narkoba

Rabu, 13 Agustus 2025 - 11:52 WIB

Polsek Pademangan Gelar Program “Polri Go To School” di SMAN 40, Ajak Pelajar Jaga Harkamtibmas

Rabu, 13 Agustus 2025 - 11:48 WIB

Polres Tebingtinggi Evakuasi Pohon Tumbang di Jalinsum Dolokmerawan

Rabu, 13 Agustus 2025 - 11:44 WIB

Kejari Binjai Eksekusi Samsul Tarigan Dibawah Pengawalan TNI

Berita Terbaru