Pontianak Kalimantan Barat 13 Agustus 2025, AgaraNews. Com // Polda Kalimantan Barat memastikan tidak ditemukan penyimpangan dalam pengelolaan tambang bauksit oleh PT EJM dan PT ANTAM, usai menindaklanjuti isu yang beredar di media sosial terkait dugaan penambangan di luar wilayah izin yang berpotensi merugikan negara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar melalui Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) melakukan penyelidikan langsung di lapangan pada Senin (11/8/2025) di Desa Enggadai, Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau. Tim dipimpin oleh Kasubdit IV Tipidter Kompol Yoan Febriawan, S.I.K., S.H., M.I.K., dan berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi, dan Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) Provinsi Kalbar.Berdasarkan pemeriksaan dokumen perizinan dan peninjauan fisik lokasi, tim penyelidik menemukan fakta sebagai berikut:
1. Izin Usaha Lengkap dan Aktif
PT EJM memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUPOP) komoditas latrit bernomor 500.10.29.16/285/DPPESDM-E tertanggal 20 Februari 2025 yang dikeluarkan Disperindag ESDM Provinsi Kalbar. Aktivitas penambangan yang dilakukan sesuai izin, yakni penambangan mineral latrit (batuan tanah merah).
2. Workshop di Wilayah PT ANTAM
Terdapat workshop milik PT EJM yang berdiri di lahan masyarakat yang termasuk wilayah IUP PT ANTAM, namun tidak ditemukan kegiatan penambangan mineral di area tersebut.
3. PT ANTAM Belum Memulai Penambangan
Meski memiliki IUP lengkap, PT ANTAM belum melakukan pembayaran ganti rugi kepada masyarakat setempat, sehingga belum memulai aktivitas penambangan. Lahan masih digarap warga untuk pertanian.
4. Tidak Ada Aktivitas Lintas Wilayah Izin
Survei lapangan memastikan tidak ada aktivitas penambangan PT EJM yang memasuki wilayah izin PT ANTAM.Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar, Kombes Pol. Burhanudin, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasubdit IV Tipidter menegaskan bahwa hasil pemeriksaan menyimpulkan tidak ada pelanggaran atau penyimpangan oleh kedua perusahaan.
Polda Kalbar merespons cepat isu ini dengan penyelidikan langsung di lapangan. Semua perizinan lengkap dan aktivitas penambangan sesuai aturan. Tidak ada kerugian negara maupun masyarakat,” ujar Kompol Yoan Febriawan.
Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol. Dr. Bayu Suseno, S.H., S.I.K., M.M., M.H., menambahkan bahwa proses klarifikasi di lapangan sangat penting untuk meluruskan informasi publik.
Kami mengimbau masyarakat menyaring informasi dari media sosial dan tidak mudah terprovokasi. Penyidikan ini memastikan kedua perusahaan beroperasi sesuai ketentuan,” tegas Bayu.
Dengan hasil penyelidikan ini, Polda Kalbar menegaskan tidak ada dasar hukum untuk menyebut adanya penyimpangan pengelolaan tambang bauksit oleh PT EJM maupun PT ANTAM di wilayah Sanggau. Proses pengawasan akan terus dilakukan untuk menjaga kepatuhan perusahaan tambang terhadap regulasi yang berlaku.(Lia Hambali)
Sumber : Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol. Dr. Bayu Suseno, S.H., S.I.K., M.M., M.H.