Ketapang, Kalbar | 12 Agustus 2025, AgaraNews. Com // Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial MS (41) ditangkap bersama barang bukti 9 paket sabu dengan berat total sekitar 1,38 gram bruto, lengkap dengan senjata api rakitan jenis revolver.
Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, S.H., S.I.K., M.I.K., CPHR melalui Kapolsek Tumbang Titi IPTU Made Adyana, S.H. mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang resah dengan dugaan transaksi narkoba di Desa Titi Baru.(12/8)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Awalnya, tim menggerebek rumah pelaku pada Rabu, 6 Agustus 2025, pukul 00.05 WIB. Saat itu, pelaku tidak berada di lokasi, namun kami menemukan enam paket sabu, alat hisap (bong), timbangan digital, sendok sabu, dan senjata api rakitan,” ujar IPTU Made.
Berdasarkan keterangan istri pelaku, MS sedang berada di sebuah pondok di wilayah Desa Batu Tajam. Petugas kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku. Dari penggeledahan badan, ditemukan tiga paket sabu tambahan, korek api, bong, sendok sabu, dan ponsel.
“Total barang bukti yang kami amankan adalah sembilan paket sabu dan sepucuk senjata api rakitan. Saat ini kami masih mendalami asal barang haram tersebut,” tambah Kapolsek.
Hasil pemeriksaan sementara mengungkap, pelaku mengaku sabu tersebut akan diedarkan di wilayah Kecamatan Tumbang Titi dan sekitarnya. MS kini ditahan dan dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolsek menegaskan, pihaknya berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika.
“Kami mengajak masyarakat untuk aktif melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” tegasnya.(Lia Hambali)