Palas, AgaraNews. Com // Karyawan PT Barumun Raya Padang Langkat, Padang Lawas, terpaksa tidak berani bekerja akibat ancaman dan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum masyarakat di Kecamatan Sihapas Barumun. Insiden ini telah dilaporkan ke Polres Padang Lawas dengan nomor laporan LP/B/36/VIII/2025/SU/PALAS/SEK-BARTENG tanggal 3 Agustus 2025, LP/B/236/VIII/2025/SPKT/POLRES/PADANG LAWAS SUMATRA UTARA tanggal 6 Agustus 2025, dan LP/B/232Nlll/2025/SPKT/POLRES PADANG LAWAS/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 4 Agustus 2025.Perusahaan mengalami kerugian ratusan juta rupiah akibat penganiayaan, pengancaman, dan pengerusakan fasilitas perusahaan, termasuk tengki minyak dan barang lainnya
– Karyawan tidak berani bekerja selama berminggu-minggu hingga satu bulan akibat ancaman tersebut. PT Barumun Raya telah memiliki izin dari Gubernur Sumatera Utara nomor 188.44/655/KPTS/2010 tentang kelayakan lingkungan hidup kegiatan usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dari hutan alam
– Dokumen Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL), Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL), dan Rencana Permohonan Lingkungan Hidup (RPL) perusahaan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku Pihak perusahaan berharap Polres Padang Lawas segera mengambil tindakan terhadap oknum masyarakat yang melakukan penganiayaan, pengancaman, dan pengerusakan
– Tindakan tersebut diharapkan dapat menghentikan aksi kekerasan dan mengembalikan keamanan bagi karyawan PT Barumun Raya.(Lia Hambali)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT