Tanah Karo, AgaraNews. Com // Kepala Kejaksaan Negeri Karo, Darwis Burhansyah, S.H., M.H., menghadiri acara Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI dalam rangka membahas Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di Aula Tribrata Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Medan, pada Jumat, 22 Agustus 2025.
Kunjungan kerja ini merupakan bagian dari Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026. Dalam acara tersebut, berbagai aspek terkait RUU KUHAP dibahas untuk meningkatkan pemahaman dan efektivitas hukum acara pidana di Indonesia.
Sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Karo, Darwis Burhansyah memiliki peran penting dalam menjalankan tugas-tugas kemasyarakatan dan keamanan. Beliau telah menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat melalui program-program seperti Jaksa Jaga Desa dan Restoratif Justice.
Kejaksaan Negeri Karo juga telah menunjukkan sinergi yang baik dengan instansi lain, seperti TNI dan pemerintah daerah. Hal ini terlihat dalam kunjungan silaturahmi yang dilakukan oleh Dandim 0205/TK dan kerjasama dengan Pemkab Karo dalam berbagai kegiatan ¹ ² ³.
Dengan adanya kunjungan kerja ini, diharapkan RUU KUHAP dapat disusun dengan lebih baik dan efektif dalam menjalankan hukum acara pidana di Indonesia.(Lia Hambali)



































