Tanah Karo, AgaraNews. Com // Kasubsi Perdata dan Tata Usaha Negara, Roy Pelawi, S.H., mewakili Kejaksaan Negeri Karo, menghadiri undangan permohonan pendampingan hukum kegiatan normalisasi dan pembuatan tutup parit di Desa Sukadame, Kecamatan Tiga Panah, Kabupaten Karo, pada Selasa, 26 Agustus 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses normalisasi dan pembuatan tutup parit dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Pendampingan hukum ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum dan memitigasi risiko hukum dalam pelaksanaan kegiatan normalisasi dan pembuatan tutup parit. Dengan demikian, kegiatan ini dapat berjalan lancar dan sesuai dengan rencana.
Kejaksaan Negeri Karo berperan aktif dalam memberikan pendampingan hukum kepada pemerintah desa dan pihak terkait dalam pelaksanaan kegiatan normalisasi dan pembuatan tutup parit. Hal ini sejalan dengan tugas dan wewenang Kejaksaan Negeri Karo dalam memberikan bantuan hukum dan pendampingan hukum kepada masyarakat.
Pendampingan hukum ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Desa Sukadame, antara lain:
– Meningkatkan Transparansi : Pendampingan hukum dapat memastikan bahwa proses normalisasi dan pembuatan tutup parit dilakukan secara transparan dan akuntabel.
– Mengurangi Risiko Hukum : Pendampingan hukum dapat memitigasi risiko hukum dalam pelaksanaan kegiatan normalisasi dan pembuatan tutup parit.
– Meningkatkan Kepastian Hukum : Pendampingan hukum dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat Desa Sukadame dan pihak terkait.
Dengan adanya pendampingan hukum ini, diharapkan kegiatan normalisasi dan pembuatan tutup parit dapat berjalan lancar dan sesuai dengan rencana, serta memberikan manfaat bagi masyarakat Desa Sukadame.(Lia Hambali)



































