Tanah Karo, AgaraNews. Com // Kejaksaan Negeri Karo melalui Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) melaksanakan pengembalian barang bukti secara langsung kepada pemiliknya pada Selasa, 26 Agustus 2025. Barang bukti yang dikembalikan berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat Street yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
Kajari Karo, Darwis Burhansyah, S.H menyampaikan, Pengembalian barang bukti ini dilakukan setelah perkara yang terkait telah diputus oleh pengadilan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap. Kejaksaan Negeri Karo memastikan bahwa proses pengembalian barang bukti dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Barang bukti sepeda motor tersebut disita dalam perkara pasal 480 ke-2 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan UU No. 8 Tahun 1981 tentang tindak pidana turut serta melakukan penadahan. Dengan pengembalian barang bukti ini, Kejaksaan Negeri Karo menunjukkan komitmennya dalam menjalankan tugasnya secara profesional dan akuntabel.
Kejaksaan Negeri Karo akan terus melakukan kegiatan serupa untuk mengembalikan barang bukti kepada pemiliknya yang sah. Dengan demikian, diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga kejaksaan dan memperkuat sinergi antara Kejaksaan Negeri Karo dan masyarakat.
Pengembalian barang bukti oleh Kejaksaan Negeri Karo menunjukkan komitmen lembaga ini dalam menjalankan tugasnya secara profesional dan akuntabel. Dengan pengembalian barang bukti ini, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan mengembalikan hak-hak masyarakat yang sah, ujar Darwis.( Lia Hambali)



































