Tanah Karo, AgaraNews. Com // Jaksa Pengacara Negara, Lina Sinulingga, S.H., M.H., telah menghadiri undangan sosialisasi sadar hukum dan perundang-undangan di Desa Lepar Samura, Kecamatan Tiga Panah, Kabupaten Karo, pada Rabu, 27 Agustus 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat desa dan memberikan pemahaman tentang pentingnya mematuhi peraturan perundang-undangan
Sosialisasi sadar hukum ini memiliki beberapa tujuan, antara lain:
– Meningkatkan kesadaran hukum masyarakat desa tentang pentingnya mematuhi peraturan perundang-undangan
– Memberikan pemahaman tentang hak dan kewajiban masyarakat desa dalam konteks hukum
– Meningkatkan partisipasi masyarakat desa dalam proses pembangunan dan penegakan hukum
Dalam sosialisasi tersebut, Lina Sinulingga menyampaikan materi tentang pentingnya kesadaran hukum dan peran masyarakat dalam menegakkan hukum. Ia juga menjelaskan tentang peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan bagaimana masyarakat dapat memahami dan mematuhinya.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat Desa Lepar Samura dapat lebih memahami pentingnya kesadaran hukum dan peranannya dalam membangun masyarakat yang taat hukum. Hal ini juga dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya partisipasi aktif dalam proses pembangunan dan penegakan hukum.
Kegiatan sosialisasi sadar hukum yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Negeri Karo menunjukkan komitmen lembaga ini dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Dengan adanya kegiatan seperti ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami dan mematuhi peraturan perundang-undangan, sehingga dapat menciptakan masyarakat yang taat hukum dan berkeadilan.(Lia Hambali)



































