Tanah Karo -27/8/2025, AgaraNews. Com // Kejaksaan Negeri Karo baru-baru ini mengikuti webinar percepatan penyusunan rancangan peraturan pemerintah tentang manajemen kepegawaian Jaksa dengan tema “Transformasi Kedudukan Jaksa Sebagai PNS dengan Jabatan Fungsional yang memiliki Kekhususan” secara virtual melalui Zoom. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Jaksa dalam menjalankan tugas dan fungsinya
Webinar ini bertujuan untuk membahas rancangan peraturan pemerintah tentang manajemen kepegawaian Jaksa dan memberikan masukan serta saran untuk penyempurnaan rancangan tersebut. Dengan demikian, diharapkan dapat meningkatkan kualitas manajemen kepegawaian Jaksa dan mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan.
Jaksa memiliki peran penting dalam sistem hukum di Indonesia, yaitu sebagai penuntut umum dan pengacara negara. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Jaksa harus memiliki kompetensi dan profesionalisme yang tinggi. Oleh karena itu, manajemen kepegawaian Jaksa perlu diatur dengan baik untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan.
Terdapat beberapa regulasi yang mengatur manajemen kepegawaian Jaksa, antara lain:
– Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia
– Peraturan Kejaksaan Nomor 11 Tahun 2019 tentang Manajemen Karier Pegawai Kejaksaan Republik Indonesia
– Keputusan Jaksa Agung Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penetapan Kelas Jabatan Struktural, Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana Pegawai di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia
Dengan mengikuti webinar ini, Kejaksaan Negeri Karo dapat meningkatkan pemahaman dan pengetahuan tentang manajemen kepegawaian Jaksa dan mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan yang lebih baik.( Lia Hambali)



































