Jatim, AgaraNews. Com // Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur telah menetapkan dan menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan belanja hibah, barang/jasa, dan belanja modal di Dinas Pendidikan (Dispendik) Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2017.
Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa, 26 Agustus 2025. Kedua tersangka tersebut berinisial H selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan JT selaku Pengendali Penyedia/Pihak Ketiga (Beneficial Owner). Mereka diduga telah bersekongkol untuk merekayasa pengadaan dan menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp179.975.000.000,00.
Penyidik menduga H dan JT telah melakukan beberapa penyimpangan, antara lain, JT sebagai pengendali diduga menetapkan harga barang berdasarkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) fiktif tanpa analisis kebutuhan.
Barang-barang yang disalurkan tidak sesuai dengan kebutuhan dan tidak dapat dimanfaatkan.
Negara diduga mengalami kerugian keuangan sebesar Rp179.975.000.000,00. Saat ini, Kejati Jatim masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara secara pasti dari tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Timur.
Patar Sihotang, S.H., M.H. selaku Ketua umum PKN (Pemantau Keuangan Negara) menyampaikan apresiasi buat Kejaksaan Tinggi Provinsi Jawa Timur atas kinerja jajarannya. “Pastinya kita apresiasi atas kinerjanya APH (Aparat Penegak Hukum) dalam hal ini Kejati Provinsi Jatim, sehingga tidak heran kasus yang PKN laporkan sudah di tahap ini,” ujarnya.
Kedua tersangka langsung ditahan di Cabang Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya. Mereka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 26 Agustus 2025 hingga 14 September 2025.
Kasus korupsi dana hibah Dispendik Jatim tahun 2017 ini menunjukkan bahwa Kejati Jatim serius dalam menangani kasus korupsi. Dengan penetapan dan penahanan dua tersangka, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku korupsi dan meningkatkan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara.. ( Arju Herman/Lia Hambali)



































