Diduga Salah Satu Oknum Guru Di SMAN 1 Rawa Jitu Selatan Melakukan Pelecehan Seksual Terhadap Siswa.

KAPERWIL PROV. LAMPUNG

- Redaksi

Jumat, 29 Agustus 2025 - 09:47 WIB

502,112 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tulang Bawang, – Maraknya pelaku pelecehan terhadap siswa yang dilakukan oleh oknum guru yang merusak citra pendidikan di kabupaten Tulangbawang, Seperti yang terjadi di Sekolah Menengah Atas SMAN 1 Rawa Jitu Selatan, Kabupaten Tulangbawang perbuatan yang tidak pantas dan tidak terpuji yang diduga telah dilakukan oleh salah satu oknum Guru di sekolah tersebut.

 

Menurut keterangan sumber yang bisa dipertanggung jawabkan mengatakan mengeluhkan atas terjadinya peristiwa yang diduga dilakukan oleh salah satu oknum Guru di SMAN Rawajitu Selatan telah melakukan penyalah gunaan jabatan dan wewenang terindikasi melakukan perbuatan melawan hukum dengan indikasi pelecehan seksual terhadap salah satu siswa di sekolah tersebut,

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kejadian itu sampai saat ini masih mengigat bayang-bayang jemari tangan oknum Guru itu yang membuat saya terasa Definisi yang saya alami saat ini merasa trauma, seperti orang yang mengalami penderitaan fisik, mental, kerugian ekonomi, dan/atau kerugian sosial yang diakibatkan tindak kekerasan seksual karna perbuatan oknum guru itu,”tuturnya lewat pesan Audio WhatsApp

 

Orang tua saya Lanjutnya “Dipaksa mereka tanda tangan dalam surat perdamaian yang seharusnya itu tidak dilakukan oleh orang tua saya, Namun apa daya karna kita orang tak punya bisa semena-mena mereka menekan memaksa kami untuk menanda tangan surat perjanjian perdamaian di atas materai, Apakah bagi kami yang merasa di lecehkan tidak ada lagi keadilan.”Keluhnya sumber

 

Untuk menindak lanjuti hal tersebut, Ketua Organisasi Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Kabupaten Tulangbawang, Melalui Ketua Investigasi Darsani mengatakan akan segera melaporkan atas dugaan pelecehan seksual terhadap siswa tersebut

“Saya selaku dari time organisasi GWI Tulangbawang sangat menyayangkan atas terjadinya peristiwa ini bahkan informasi ini sudah menyebar dikalangan publik, Hal tersebut, membuat tumbuh prasaan para orang yang meragukan anak-anak mereka untuk melanjutkan pendidikan kedepannya.

 

Maka dari itu agar dunia pendidikan di kabupaten Tulangbawang ini bisa aman dan nyaman serta bisa memulihkan kepercayaan orang tua Siswa, Maka diminta kepada aparat penegak hukum (APH) agar bisa menyapu bersih oknum-oknum yang merusak citra pendidikan, khususnya pelecehan yang telah dilakukan oknum guru di SMAN 1 Rawa Jitu Selatan, karena keluarga korban sampai saat ini belum bisa memaafkan atas pelecehan seksual tersebut, serta koban merasa dirugikan

 

Perbuatan yang diduga telah dilakukan oleh salah satu oknum guru di SMAN 1 Rawa Jitu Selatan bisa dijerat Pidana Pelecehan Seksual dalam sesuai UU TPKS

Berdasarkan Pasal 6 huruf c UU TPKS, setiap orang yang menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan atau ketergantungan seseorang, memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya atau dengan orang lain, dipidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau pidana denda maksimal Rp300 juta.

Sampai berita ini diterbitkan oknum kepala sekolah SMAN 1 Rawa Jitu Selatan tidak bisa dikonfirmasi serta oknum guru yang diduga telah dilakukan pelecehan seksual tidak dapat dimintai keterangan, Berita ini akan diterbitkan secara bergulir sampai Aparat Penegak Hukum (APH) Menindaklanjuti nya. Bersambung

TIME

Berita Terkait

Satuan Samapta Polres Tulang Bawang Gelar Patroli kota Presisi di Titik Rawan dan Objek Vital
Polisi Ungkap Fakta di Balik Siswi Gantung Diri di Pati
Hadiri Kunker KASAU di Lanud, AKBP Yuliansyah: Sinergitas dan Pererat Tali Silaturahmi
Ruas Jalan Cikunir Diremajakan. “Pengguna Jalan Siap Nikmati Manfaatnya”
Polsek Dente Teladas Tangkap Pelaku Curas Yang Beraksi di Pangkas Rambut
Oknum Kepsek SMPN 1 Majalaya Diduga Jual-beli Kursi SPMB DiBandrol 2 Juta Rupiah
Pemerintah Kampung Desa Sidang Iso Mukti RJU Salurkan BLT DD Triwulan 3 Bulan Juni, Juli dana Agustus Tahun 2025 
Ketua GWI Tulangbawang Klarifikasi Dengan Pihak Inspektorat Terkait Laporan DPD GWI Lampung 

Berita Terkait

Jumat, 29 Agustus 2025 - 23:11 WIB

Polsek Pademangan Gelar Syukuran, Santuni Anak Yatim, dan Resmikan Pos Penjagaan Rinaksa Sakalamandala

Jumat, 29 Agustus 2025 - 23:05 WIB

Polres Sumedang Gelar Shalat Ghaib dan Do’a Bersama untuk Almarhum Affan Kurniawan

Jumat, 29 Agustus 2025 - 22:58 WIB

Pembentukan RKPDes Tembung Tahun 2026: Wujudkan Pemerataan Pembangunan

Jumat, 29 Agustus 2025 - 22:55 WIB

Babinsa Koramil 0201-09/MB Lakukan Komunikasi Sosial Bersama Bhabinkamtibmas dan Kepala Lingkungan Kelurahan Bagan Deli

Jumat, 29 Agustus 2025 - 22:53 WIB

Babinsa Koramil 0201-15/DT dan Bhabinkamtibmas Bersama Warga Desa Gotong Royong Bersihkan Sampah

Jumat, 29 Agustus 2025 - 22:48 WIB

Pembentukan BUMDES “Maju Bersama” di Desa Punden Rejo Resmi Dilaksanakan

Jumat, 29 Agustus 2025 - 22:45 WIB

Babinsa Koramil 0201-14/PB Laksanakan Komsos dengan Warga Desa Binaan

Jumat, 29 Agustus 2025 - 22:42 WIB

Babinsa Hadiri Pertemuan Lintas Sektoral Bidang Kesehatan di Kecamatan Medan Selayang

Berita Terbaru