Kutacane Agaranews.com – Kasdim 0108/Agara Mayor Inf Rony Mahendra menghadiri pelaksanaan uqubat cambuk terhadap lima terpidana melanggar qanun aceh ni 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Agara Jln. Cut Nyak Dhien desa Kota Kutacane Kecamatan. Babussalam Kabupaten Aceh Tenggara.Jumat (29/08/2025).
Sambutan Bupati Kab.Agara H M. Salim Fakhri S.E. M.M.yaitu Saya menyambut baik pelaksanaan uqubat cambuk terhadap pelanggar Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat di Kabupaten Aceh Tenggara,pelaksanaan hukuman cambuk ini menunjukkan komitmen kita dalam menerapkan syariat Islam dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menaati hukum,
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saya berharap pelaksanaan uqubat cambuk ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga moralitas dan akhlak yang baik,saya mengapresiasi kerja sama yang baik antara Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara, Kejaksaan Negeri, dan lembaga terkait lainnya dalam melaksanakan uqubat cambuk ini.
Sambutan Kajari Agara Lilik Setiyawan, S.H.,M.H.,yaitu Kejaksaan adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945 dan undang-undang nomor 16 tahun 2004 tentang kejaksaan republik indonesia sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 11 tahun 2021 tentang perubahan atas UU No. 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Kejaksaan berwenang menangani perkara pidana yang diatur dalam qanun sebagaimana diatur dalam UU Pemerintah Aceh No.11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh.
Hari ini Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara melaksanakan 5 (lima) putusan MS dengan kegiatan uqubat cambuk sebanyak 5 orang terpidana berjenis kelamin laki-laki, saya berharap tolak ukur putusan ini membuat terpidanamenyadari kesalahannya dan sebagai contoh kepada terpidana lainnya apabila mengulangi perbuatannya akan dikenakan uqubat cambuk dan juga penjara yang lebih berat serta sebagai pelajaran bagi masyarakat untuk tidak melakukan tindak pidana.
Kegiatan di lanjutkan dengan Eksekusi UQUBAT Cambuk Terhadap 5 ( lima ) Terpidana, Semoga eksekusi cambuk ini membuat terpidana menyadari kesalahannya dan sebagai contoh kepada terpidana lainnya apabila mengulangi perbuatannya akan dikenakan Uqubat cambuk dan juga lebih berat serta sebagai pelajaran bagi masyarakat untuk tidak melakukan perbuatan pidana,”
Pelaksanaan hukum cambuk di Aceh bertujuan untuk menegakkan dan mensosialisasikan syariat Islam, sebagai bentuk pembelajaran bagi masyarakat untuk mematuhi aturan agama, dan menciptakan efek jera dengan memberikan efek malu dan sakit pada pelaku agar tidak mengulangi pelanggaran.
Perlunya memberikan pemahaman kepada masyarakat Kab. Agara yang merupakan bagian dari Prov. Aceh, bahwa Hukum cambuk merupakan bagian dari implementasi syariat Islam di Aceh sebagai landasan hukum masyarakat, sesuai dengan keistimewaan daerah tersebut.
(Pendim Agara).