Kades Tlogosari diduga gunakan Dana desa dan uang bumdes

REDAKSI JAWA TENGAH

- Redaksi

Sabtu, 6 September 2025 - 19:19 WIB

50185 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PATI -AGARANEWS.COM Diduga tilep Dana Desa (DD) dan uang Bumdes Kepala Desa (Kades) Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati Ali Rohmat, S.,HI., tega menipu Rakyatnya. Pasalnya, Ali Rohmat telah membuat surat pernyataan jika akan mengembalikan dengan batas waktu hari ini (Jum’at, 5 September 2025).

Dalam surat penyataan ditulis pada hari Jum’at (22/8/2025) yang menyatakan bahwa Ali Rohmat bersedia untuk memenuhi komitmennya menyelesaikan kewajiban terkait Dana Desa tahun 2024 dan 2025 yang belum diselesaikan sampai sekarang.

“Pengaspalan jalan di Dua titik dari penganggaran Dana Desa (DD) tahun 2024, dan kegiatan Dana Desa Tahap satu tahun 2025 berupa pengaspalan jalan, gorong-gorong, rabat beton, drainase, talud, serta Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk bulan April sampai Juni 2025,” tulisnya dalam surat penyataan itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selanjutnya, Ali Rohmat juga bersedia mengembalikan dana Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) yang telah dia pinjam sebesar Rp 120 juta rupiah. Selain itu, juga bersedia menepati ketentuan jam dan hari kerja, serta menertibkan perangkatnya.

“Penyelesaian kewajiban-kewajiban tersebut di atas, paling lambat sampai tanggal Jum’at, 5 September 2025. Dan apabila dalam jangka waktu yang sudah ditentukan tidak bisa memenuhi sebagaimana telah tertuang dalam surat pernyataan itu, maka dia bersedia untuk menerima sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan,” rentetan surat penyataan itu.

Surat Pernyataan itu dibuat dan ditandatangani dengan penuh kesadaran serta penuh tanggung jawab tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun.

Hingga kabar ini diterbitkan, tim awak media belum konfirmasi ke Kades Tlogosari, kenapa hingga batas waktu yang sudah ditentukan belum juga dapat menjalankan kewajiban-kewajibannya sesuai maksud dalam isi surat itu, serta dinas terkait lainnya.

Reporter : Noer, Rohman

Sumber.  : liputan khusus

Editor.     : TE AGARA JATENG

Berita Terkait

Diminta Kepada Inspektorat Dan BPK, Bisa Mengaudit Penyaluran Bantuan PIP Di PKBM Laskar Pelangi
Diminta Kepada APH Audit PKBM Laskar Pelangi Tulang Bawang 
*Remaja Nongkrong di Jalan Etanol Dibubarkan Polisi, Ternyata Ini Alasannya!*
Ketika Kepala Desa Jadi Penanggung Jawab Laporan yang Tak Mereka Tahu Isi dan Asalnya
UGL Aceh Tenggara Matangkan Langkah Menuju Penegerian, Sekda Buka Dialog Akreditasi Perguruan Tinggi
Bukan Razia, Tapi Berkah! Polisi Tulang Bawang Datangi Ponndok pesantren Bawa Nasi Kotak*
TPA Natabel Jannah, Persembahan Wakapolri untuk Generasi Qur’ani Pecinta Al-Qur’an
DBH Tak adil ,Bupati tegaskan akan gugat ke Mahkamah Agung

Berita Terkait

Rabu, 8 Oktober 2025 - 16:45 WIB

Bupati Aceh Singkil Soroti PT Delima Makmur: Sejak 1995 Belum Realisasikan Plasma untuk Masyarakat

Selasa, 7 Oktober 2025 - 02:01 WIB

HIMAPAS dan Calon PPPK R3 Aceh Singkil Gelar Audiensi dengan Bupati, Pertanyakan Kejelasan Nasib 147 Peserta

Senin, 6 Oktober 2025 - 20:34 WIB

Peringatan Maulid Nabi 1447 H di Desa Takal Pasir, Aceh Singkil: Tausiah dan Doa Bersama Penuh Kekhidmatan

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 18:39 WIB

Bawaslu Aceh Singkil Gelar Penguatan Kelembagaan, Kokohkan Pilar Demokrasi di Daerah

Senin, 29 September 2025 - 17:17 WIB

Organda Aceh Singkil Desak Regulasi Tegas soal Penertiban Plat BL di Sumut

Rabu, 24 September 2025 - 15:16 WIB

Harapan Terealisasi, Jalan Menuju Ponpes Darul Muhabbah Kembali Layak Dilalui

Rabu, 24 September 2025 - 03:26 WIB

PT Socfindo Diguncang Aksi, Warga Aceh Singkil Desak Keadilan dengan Empat Tuntutan

Minggu, 21 September 2025 - 00:27 WIB

Relawan Prabowo Serahkan Bukti Pelanggaran Lingkungan di Aceh Singkil, Minta Presiden Bertindak Cepat

Berita Terbaru

BANDA ACEH

PEMA UNADA Banda Aceh Nyatakan Sikap Tegas Tolak LGBT

Selasa, 14 Okt 2025 - 02:29 WIB