Tanah Karo, AgaraNews.com// Kejaksaan Negeri Karo menggelar sosialisasi sadar hukum dan perundang-undangan di Jambur Desa Kutajulu, Kecamatan Tiga Panah, Kabupaten Karo, pada Rabu, 10 September 2025. Jaksa Pengacara Negara, Dame Rasita Bangun, S.H., menjadi narasumber dalam kegiatan ini.
Tujuan sosialisasi ini adalah untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan memberikan pemahaman tentang perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian, diharapkan masyarakat dapat memahami hak dan kewajibannya serta dapat menjalankan kehidupan sehari-hari dengan lebih baik dan sesuai dengan hukum.
Dalam sosialisasi ini, Dame Rasita Bangun, S.H., menyampaikan materi tentang pentingnya kesadaran hukum dan pemahaman perundang-undangan. Beliau juga menjelaskan tentang hak dan kewajiban masyarakat serta cara menyelesaikan masalah hukum yang mungkin dihadapi.
Sosialisasi sadar hukum dan perundang-undangan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat. Dengan meningkatnya kesadaran hukum, masyarakat dapat lebih memahami hak dan kewajibannya serta dapat menjalankan kehidupan sehari-hari dengan lebih baik dan sesuai dengan hukum.
Sosialisasi sadar hukum dan perundang-undangan yang digelar oleh Kejaksaan Negeri Karo ini merupakan langkah penting dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Dengan kegiatan ini, diharapkan masyarakat dapat memahami hak dan kewajibannya serta dapat menjalankan kehidupan sehari-hari dengan lebih baik dan sesuai dengan hukum.( Lia Hambali)



































