Tanah Karo, AgaraNews. Com // Kejaksaan Negeri Karo melakukan pendampingan hukum dengan Dinas Pendidikan terkait pembangunan laboratorium sekolah dan rehab ruang kelas di beberapa sekolah di Kabupaten Karo. Pendampingan hukum ini dilakukan oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Desy Angeline Simamora, S.H.
Proyek pembangunan yang didampingi oleh Kejaksaan Negeri Karo antara lain:
– Pembangunan Laboratorium Sekolah SD Negeri 047168 Kacinambun
– Pembangunan Laboratorium Sekolah SD Negeri 044841 Kutambaru
– Pembangunan USB Paud TK Barung Gersap
– Rehab Ruang Kelas Ringan/Berat SMP N 1 Kabanjahe
Tujuan pendampingan hukum ini adalah untuk memastikan bahwa proyek pembangunan tersebut berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan tidak terjadi penyimpangan. Dengan pendampingan hukum, diharapkan proyek pembangunan dapat terlaksana dengan baik dan tepat waktu.
Sinergi antara Kejaksaan Negeri Karo dan Dinas Pendidikan Kabupaten Karo sangat penting untuk menciptakan pemerintahan yang baik dan efektif. Dengan kerja sama yang baik, diharapkan dapat tercipta lingkungan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari korupsi.
Pendampingan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Karo terhadap proyek pembangunan laboratorium sekolah dan rehab ruang kelas di beberapa sekolah di Kabupaten Karo merupakan langkah penting dalam memastikan bahwa proyek tersebut berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dengan sinergi antara Kejaksaan dan Pemda, diharapkan dapat tercipta pemerintahan yang baik dan efektif di Kabupaten Karo..( Lia Hambali)



































