Ketegasan Bupati Deli Serdang Dipertanyakan, Diduga Tebang Pilih dalam Kebijakan

LIA HAMBALI

- Redaksi

Rabu, 10 September 2025 - 23:06 WIB

50126 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Deli Serdang,-AgaraNews.com //
Sikap tegas dan jiwa kepemimpinan yang selama ini menjadi panutan warga Kabupaten Deli Serdang terhadap Bupati Asriludin Tambunan kini dipertanyakan. Dugaan tebang pilih dalam pengambilan keputusan dan kebijakan mencuat ke permukaan, menimbulkan kekecewaan di kalangan masyarakat.

Ketua DPP LSM GEMPUR, Bagus Abdul Halim, SE, mengecam keras pernyataan MR Siregar yang menggunakan istilah “anjing menggonggong kafilah berlalu” saat dikonfirmasi oleh wartawan. Ironisnya, pernyataan tersebut justru diamini oleh Bupati Asriludin Tambunan, menambah luka bagi insan pers.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sudah berkali-kali diberitakan di media online, namun Bupati Deli Serdang Asriludin Tambunan tetap saja belum mengambil tindakan tegas terhadap MR Siregar,” ujar Bagus Abdul Halim.

Bupati Asriludin Tambunan, saat dikonfirmasi oleh media, berdalih bahwa, “Harus ada telahan staf dari bawah, mana bisa langsung bupati memberi hukuman, bisa di PTUN saya.”

Namun, publik membandingkan dengan kasus pencopotan Kepala Sekolah SD Negeri 104207, Desa Cinta Damai, Kecamatan Percut Sei Tuan, beberapa waktu lalu. Bupati dengan tegas mencopot kepala sekolah tersebut hanya karena siswa SD tidak berdiri saat menyanyikan lagu Indonesia Raya.

“Perlakuan berbeda ini menimbulkan tanda tanya besar. Mengapa MR Siregar, yang jelas-jelas melanggar kode etik ASN dan profesi jurnalis, tidak berani dicopot dari jabatannya? Diduga ada dikotomi kekuasaan dan hubungan kedekatan yang membuat Bupati tidak mengambil sikap tegas,” pungkas Bagus Abdul Halim.

Pelecehan terhadap profesi jurnalis oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) jelas merupakan pelanggaran kode etik ASN, khususnya yang berkaitan dengan integritas dan kehormatan ASN serta larangan penyalahgunaan wewenang. Pelaku dapat dikenakan sanksi disiplin berat sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 dan dapat dikenakan tindakan disiplin termasuk pemberhentian tidak hormat.

Dasar Hukum:

– PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil: Mengatur sanksi disiplin bagi ASN yang melanggar, di mana pelanggaran berat dapat berujung pada tindakan disiplin berat hingga pemberhentian.
– Pasal 5 huruf a dan l PP Nomor 94 Tahun 2021: Menekankan bahwa ASN wajib menjaga kehormatan dan integritas serta tidak menyalahgunakan jabatan untuk memuaskan keinginan pribadi.

Masyarakat menuntut keadilan dan ketegasan dari Bupati Asriludin Tambunan dalam menegakkan aturan dan menjaga marwah profesi jurnalis. Tindakan tegas terhadap MR Siregar diharapkan dapat menjadi contoh bagi ASN lainnya untuk selalu menjunjung tinggi etika dan profesionalisme dalam menjalankan tugas. *(Rg/Tim)*

Berita Terkait

Kejari Karo Dikritik Habis-Habisan : ’11 Hari Kerja, Tetapkan Tersangka’ Jadi Bumerang
Kepala Desa Tak Tersentuh : Amsal Christy Sitepu Bebas, Pertanyaan Besar Menghantui Pengelolaan Anggaran Desa”,..???
Bupati Karo Hadiri Konser Pena Emas Ferly Sitepu, Wujudkan Karo Berbudaya
Kodim 0806/Trenggalek Mulai Renovasi 9 Rumah Tidak Layak Huni di Gandusari
Gerai Koperasi Merah Putih Karangduren Dikebut, Warga Sambut Harapan Baru Ekonomi Desa
Dandim 0621/Kab. Bogor Letkol Inf Rizal Dwijayanto S.E.,M.ip Pimpin Kenaikan Pangkat Pa, Ba, Ta dan Perwira
Wujud Kepedulian Nyata Satgas PAMTAS RI-PNG Mobile Yonif 725/Woroagi Untuk Rakyat
Pegadaian Ambalawi Jadi Sorotan: HIMAWI Tuntut Polisi Bongkar Skema Pengalihan Dana Rp1,9 Miliar,..!!!

Berita Terkait

Sabtu, 4 April 2026 - 02:38 WIB

Kejari Karo Dikritik Habis-Habisan : ’11 Hari Kerja, Tetapkan Tersangka’ Jadi Bumerang

Sabtu, 4 April 2026 - 02:14 WIB

Kepala Desa Tak Tersentuh : Amsal Christy Sitepu Bebas, Pertanyaan Besar Menghantui Pengelolaan Anggaran Desa”,..???

Sabtu, 4 April 2026 - 01:54 WIB

Bupati Karo Hadiri Konser Pena Emas Ferly Sitepu, Wujudkan Karo Berbudaya

Sabtu, 4 April 2026 - 01:47 WIB

Kodim 0806/Trenggalek Mulai Renovasi 9 Rumah Tidak Layak Huni di Gandusari

Sabtu, 4 April 2026 - 01:44 WIB

Gerai Koperasi Merah Putih Karangduren Dikebut, Warga Sambut Harapan Baru Ekonomi Desa

Sabtu, 4 April 2026 - 01:37 WIB

Wujud Kepedulian Nyata Satgas PAMTAS RI-PNG Mobile Yonif 725/Woroagi Untuk Rakyat

Sabtu, 4 April 2026 - 01:28 WIB

Pegadaian Ambalawi Jadi Sorotan: HIMAWI Tuntut Polisi Bongkar Skema Pengalihan Dana Rp1,9 Miliar,..!!!

Sabtu, 4 April 2026 - 00:37 WIB

Polres Simalungun Berhasil Ringkus D.F.H Diduga Pengedar Sabu 4,18 Gram di Tanah Jawa, Sempat Buang Barang Bukti

Berita Terbaru