Kasus “Qubu Resot” Flora Tuntut Keadilan, Vonis Dinilai Tak Sesuai Fakta Persidangan

LIA HAMBALI

- Redaksi

Kamis, 11 September 2025 - 21:04 WIB

50108 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pontianak, Kalimantan Barat — Rabu (10/9/2025), AgaraNews.com // Kasus yang dikenal publik sebagai “Qubu Resot” kembali mencuat ke permukaan. Flora, seorang perempuan yang pernah berstatus terdakwa dalam perkara perusakan di Qubu Resot dan sempat menjalani hukuman penjara, kini angkat bicara dan menuntut keadilan atas putusan hukum yang dijatuhkan kepadanya.

Dalam konferensi pers di Pontianak, Rabu (10/9), Flora menegaskan bahwa vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Mempawah tidak sejalan dengan fakta persidangan. Menurutnya, sejumlah alat bukti yang diajukan penyidik kepolisian maupun jaksa penuntut umum tidak terbukti secara jelas.Saya meminta agar hukum jangan diperkosa oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Putusan yang dijatuhkan pada saya tidak sesuai dengan fakta di persidangan,” tegas Flora di hadapan awak media.

Flora juga mengungkapkan bahwa dirinya sudah tiga kali mendatangi Kejaksaan Negeri Mempawah untuk meminta penjelasan, namun hingga kini tidak mendapat jawaban. Bahkan, surat resmi yang pernah ia layangkan juga tidak dibalas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sudah tiga kali saya datang ke Kejaksaan Negeri Mempawah, tapi selalu tidak ada kejelasan. Jaksa maupun pihak pengadilan juga sulit ditemui,” tambahnya.

Seorang pengamat hukum nasional yang dimintai tanggapan menilai, jika benar vonis tidak sesuai fakta persidangan, maka hal tersebut berpotensi mencederai prinsip keadilan, melanggar konstitusi, dan menabrak hak asasi manusia.

Di tempat yang bersamaan, Suheri (Heri), Wakil Ketua Umum DPP LSM Monitor Aparatur Untuk Negara dan Golongan (MAUNG), menegaskan pentingnya transparansi lembaga peradilan.Putusan pengadilan tidak boleh sekadar formalitas. Jika ada yang tidak sinkron dengan fakta persidangan, itu sama saja merugikan hak konstitusional seorang warga negara,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya menghubungi pihak Kejaksaan Negeri Mempawah, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, serta PN Mempawah untuk memperoleh tanggapan resmi.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi media ini juga membuka ruang bagi hak jawab, hak koreksi, dan hak klarifikasi dari semua pihak terkait.

Sumber : Felora & Suheri (Heri), Wakil Ketua Umum DPP LSM Monitor Aparatur Untuk Negara dan Golongan (MAUNG).     ( Lia Hambali)

Berita Terkait

Perkuat Ketahanan Pangan Nasional,Danlanal Kendari Paparkan Program Pertanian Pesisir Usai Mengikuti Vicon dengan Kasal
Babinsa Koramil 07/Pauh Kambar Bantu Warga Panen Buah Manggis
Laksanakan Komsos, Babinsa Koramil 07/Pauh Kambar Bincang-bincang dengan Warga di Warung Kopi
Polresta Pati Dorong Sinergi Lintas Sektor Tangani Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak
Pagar Nusa Jateng Ikat Kerjasama dengan RMI dan Ma’arif Untuk SDM Unggul
Sumpah Pemuda Blora : Pemkab Blora Hadiahi Atlet dan Pemuda Inspiratif 
*Bukan Sekadar Upacara, Inilah Makna Sumpah Pemuda di Polres Tulang Bawang*
Gelorakan Sumpah Pemuda 2025, Yudi A. Pamuji Wapimred Radar Bhayangkara : Kobarkan Integritas! Generasi Muda Jadi Benteng Persatuan NKRI

Berita Terkait

Selasa, 28 Oktober 2025 - 23:47 WIB

Unit Reskrim Polsek Kelapa Gading Tangkap Dua Pelaku Curanmor

Selasa, 28 Oktober 2025 - 22:16 WIB

Ketua Umum LSM Garda Bekasi Samsudin Ucapkan Selamat HUT ke-27 Korem 051/Wijayakarta

Senin, 27 Oktober 2025 - 21:34 WIB

Viral…!!! Warga Pelaukan Digegerkan Penemuan Mayat Membusuk di Dalam Rumah

Jumat, 3 Oktober 2025 - 23:00 WIB

Ketua Umum PJI Desak Negara Tegas: Terapkan TPPU dan Cabut Izin Perusahaan Pembalak Liar!

Rabu, 1 Oktober 2025 - 15:36 WIB

Jaksa Nakal Samhori Ade Tinggal Menunggu Waktu Ditindak

Minggu, 11 Mei 2025 - 14:18 WIB

Bupati dan Wabup Aceh Tenggara Hadiri Halal Bihalal Warga Agara se-Jabodetabek

Sabtu, 22 Maret 2025 - 02:32 WIB

Korban Kasus Pelecehan di Pondok Melati Merasa Diabaikan, Tuntut Keadilan

Kamis, 9 Januari 2025 - 17:26 WIB

Kemacetan Panjang Kedua Arah Sepanjang Jalan Raya Lingkar Utara Bekasi Utara Kota Bekasi

Berita Terbaru