Tanah Karo – Kamis, 11 September 2025, AgaraNews. Com // Kejaksaan Negeri Karo menggelar kegiatan sosialisasi sadar hukum di Desa Berastepu, Kecamatan Simpang Empat. Kegiatan ini dihadiri oleh Kasubsi A Andrew Damara Bais, S.H., Kasubsi B Intelijen Halfeus Hangoluan Samosir, S.H., dan Zakia Ultari Ginting, S.H., sebagai narasumber.
Sosialisasi sadar hukum ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat Desa Berastepu. Dengan demikian, masyarakat dapat memahami hak dan kewajiban mereka sebagai warga negara dan terhindar dari masalah hukum.
Materi sosialisasi mencakup berbagai aspek hukum, termasuk hak dan kewajiban warga negara, prosedur hukum, dan penyelesaian masalah hukum. Narasumber memberikan penjelasan yang jelas dan mudah dipahami oleh masyarakat.
Sosialisasi sadar hukum ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Desa Berastepu, antara lain meningkatkan kesadaran hukum, mengurangi potensi masalah hukum, dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Kejaksaan Negeri Karo berkomitmen untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat melalui kegiatan sosialisasi seperti ini. Dengan demikian, diharapkan masyarakat dapat menjadi lebih sadar hukum dan terhindar dari masalah hukum.
Kegiatan sosialisasi sadar hukum di Desa Berastepu merupakan contoh nyata komitmen Kejaksaan Negeri Karo dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Dengan kegiatan seperti ini, diharapkan masyarakat dapat menjadi lebih sadar hukum dan terhindar dari masalah hukum.( Lia Hambali)



































